Sinarberitanews.com. KOTA BEKASI – Ratusan buruh yang tergabung dalam serikat Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) akan melakukan aksi mogok kerja di PT Massindo Karya Prima (MKP) terkait PHK sepihak, di jalan raya balai rotan Kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi Jawa Barat. Selasa (2/6/2020).
Supriyatna Ketua PPA – PPMI mengatakan, sehubungan belum adanya penyelesaian, permasalahan perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara karyawan ( Pengurus dan anggota serikat PPMI ) PT. Massindo Karya Prima dengan management PT.MKP terkait PHK sepihak.
“Maka dengan ini kami dari serikat PPMI di PT. MKP akan melakukan aksi mogok kerja, Jumat 5 Juni sampai 19 Juni 2020 di areal lingkungan PT MKP,” kecamnya.
Supriyatna menjelaskan. ( 1 ) Kebijakan management PT.MKP terkait pemotongan upah sebesar 50 persen tanpa di musyawarahkan terlebih dahulu.
(2) Adanya PHK sepihak karyawan kontrak (PKWT) yang sisa kontraknya masih lama tetapi tidak diberikan hak/gaji sisa kontraknya yang bertentangan dengan UU No 13 tahun 2003 pasal 62.
(3) Adanya system kerja kontrak yang tidak sesuai dengan isi UU No 13 tahun 2003 pasal 50-66 Kepmen 100 pasal 3- 9 dan pasal 15.
(4) Adanya PHK sepihak Ketua dan Sekertaris PPA – PPMI yang bertentangan dengan isi UU nomor 13 tahun 2003 pasal 151 ayat 3, pasal 155, ayat 1 dan 2, pasal 161 ayat 1, 2 dan 3 dan UU nomor 21 tahun 2000 pasal 28 JO 43.
(5) Adanya diskriminasi yang dilakukan pimpinan di PT. MKP terhadap anggota serikat pekerja PPA – PPMI dengan cara PHK sepihak. Sementara anggota serikat GSPMII, tetap dipertahankan bahkan yang mau habis kontraknya pun tetap diperpanjang mereka, itu sangat bertentangan dengan UU No 13 tahun 2003 pasal 5-6 dan isi PKB pasal 15 ayat 4 dan ayat 5.
(6) Adanya penerimaan karyawan baru sementara anggota PPA – PPMI di PHK dan sedang melakukan aksi mogok kerja bertentangan dengan UU nomor 13 tahun 2003 pasal 137 – 145.
(7) Pemberian tunjangan Hari Raya ( THR ) sebesar 50 persen tanpa di musyawahkan terlebih dahulu, juga bertentangan dengan permen 06 tahun 2016 SE .Menakertrans Nomor M/6)Hi/01//V/2000 dan isi PKB pasal 59.
(8) Adanya mutasi yang dilakukan pihak management PT.MKP terhadap anggota serikat pekerja PPA – PPMI tidak berdasarkan asas terbuka, tidak obyektif, tidak adil dan penuh diskriminasi.
Lebih lanjutnya ia mengatakan, tuntutan kami adalah PT. MKP bayar penuh upah karyawan tolak pemotongan sebesar 50 persen yang di putuskan secara sepihak Management PT. MKP.
“Bayar sisa gaji/upah karyawan kontrak (PKWT) sesuai denga isi kontraknya (Bayar Full) Angkat karyawan kontrak (PKWT) menjadi karyawan tetap (PKWTT), tolak PHK sepihak Ketua dan Sekertaris PPA- PPMI pekerjakan kembali seperti semula, tolak saudara BC dan TA menjadi pimpinan di PT. Massindo Karya Prima (MKP) Bekasi,” kata Supriyatna dilokasi.
Tak hanya itu ia pun menegaskan, tolak penerimaan karyawan baru selama ada proses perselisihan hubungan industrial antara serikat pekerja PPA – PPMI dengan management PT. MKP.
“Bayarkan tunjangan hari raya THR kami di tahun 2020 sebesar 100 persen, tolak mutasi yang tidak sesuai dengan aturan UU dan jauh dari rasa keadilan,” imbuhnya.
Sementara, Ansori Ketua DPC PPMI Kota Bekasi menegaskan menolak keras PHK sepihak yg telah di lakukan pihak menejemen PT MKP/HRD, kepada pengurus PPA – PPMI dan anggota PPMI. Ini terindikasi ada pemberangusan serikat pekerja yang bertentangan dengan UU No 21 tahun 2000 pasal 28 jo 43.
“Ini terindikasi bentuk balasan dari pihak menejemen terhadap mogok kerja yang kami lakukan saat menuntut hak- hak normatif bertentangan dengan UU No 13 tahun 2003 pasal 143 jo 187. PHK ini jelas – jelas tidak melalui prosedur, bertentangan dengan UU No 13 tahun 2003 pasal 151 ayat 3 dan pasal 155 ayat 1 dan 2,” tutupnya.
Sementara pihak PT. Massindo Karya Prima (MKP) pihak manegament tidak bisa dihubungi, sampai berita ini diturunkan. (JK)
Sumber koransidak.