Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang warga Negara Amerika berinisial RAM

Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang warga Negara Amerika berinisial RAM

17/06/2020, Juni 17, 2020

Sinarberitanews.com, JAKARTA -  Waktu kejadiannya seminggu yang lalu yakni 15 Juni 2020. Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang warga Amerika inisial Ram di tempat persembunyiannya di sebuah rumah yang dikontraknya di Jalan Brawijaya, Pulo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

RAM ditangkap tim penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang dipimpin AKBP Dhany Aryanda dan Kompol Rovan Richard Mahenu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, Berdasarkan laporan dari masyarakat di kediaman tersangka RAM tersebut sering ada keluar masuk Anak-anak wanita di bawah umur. Kemudian dilakukan penyelidikan temen-teman dari Serse Polda Metro Jaya pada saat itu.

Kemudian berhasil mengamankan ataupun menginterograsi anak kecil wanita di bawah umur usia 15-17 tahun bahwa memang betul dia baru saja di booking pemilik rumah untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri. Ada tiga orang anak wanita di bawah umur yang dintrohasi Diskrimum Pokda Metro Jaya Jakarta, Selasa (16/6/2020).

"Kita membenarkan laporan dari masyarakat tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan dalam rumah tersebut menemukan seorang warga negara asing asal Amerika inisial RAM," ucap Yusri.
"Polisi melakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan memang betul sering keluar masuk anak-anak wanita di bawah umur dengan dikasih bayaran sebesar Rp.2 juta perorang sekali melakukan adegan tak senonoh," tutur Yusri.

"Setiap kali melakukan adegan tak senonoh tersebut, pelaku minta di foto dan di videokan. Kemungkinan ada dugaan yang bersangkutan adalah pedofile," imbuhnya.
Kejadian peristiwa itu didalami yang bersangkutan ada beberapa barang bukti yang diamankan berupa beberapa hape, laptop, uang tunai Rp.60 juta, USD20 ribu.
Lebih lanjut Kabid Humas menjelaskan, dilakukan pendalaman siapa yang bersangkutan oleh tim penyidik,  ternyata yang bersangkutan dari hasil pasport sejak 2019 bolak balik masuk Indonesia. Yang bersangkutan ternyata seorang buronan interpol berdasarkan red notice (catatan merah) interpol dengan berkoordinasi dengan hubinter dan juga kami cek langsung yang ternyata buronan FBI.

Dari red notice yang interpol temukan ternyata sejak 2016 dia adalah buronan pencarian Interpol USA (FBI).
Pada 10 Desember 2019 tercatat sebagai tersangka saat itu, kemudian keluar red notice yang polisi temukan.
Lebih mendalam lagi ternyata yang bersangkutan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) FBI setelah diduga melakukan penipuan investasi saham bitcoin. Kejahatan itu berlangsung pada April 2014 hingga akhir 2019 di Distrik New Jersey. Juga mempromosikan dan mengoperasikan club net work BCN.
Total yang berhasil ditipu berdasarkan koordinasi dari teman-teman FBI  sebesar USD722 juta atau sebesar Rp.10,8 triliun. Yang bersangkutan adalah buronan sampai saat ini, juga sebagai residivis, di USA kasus pedofile yang sudah 2 kali di dakwa pada 2006 dan 2008.
Sementara pelaku kita sangkakan disini awalnya adalah kasus pelecehan atau pedofile yang dilakukan disini dipersangkakan di pasal 76 jo pasal 81 UU No.35 Tahun 2014 perubahan dari UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun paling singkat dan paling lama 15 tahun dan denda Rp.5 miliar.
Tersangka RAM akan tetap diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia dalam hal ini persetubuhan anak di bawah umur terhadal tiga anak wanita sambil menunggu request dari USA Embassy yang berkoordinasi dengan atase hukum FBI untuk dimintakan proses ekstradisi.
Masih ada seorang DPO inisial A yang menyiapkan tiga anak wanita di bawah umur dan beberapa banyak anak wanita yang di bawah umur menjadi korban, DPO A masih kita dalami terus dan dilakukan pengejaran. (Hasiholan LG)

TerPopuler