Perlu dikejar siapa sindikatnya, PT. BIP memiliki SPH sementara pemilik tanah tidak pernah merasa menjual tanah, baik kepada siapapun.
Sinarberitanews.com, KAB. BEKASI - Kasus dugaan penyerobotan lahan warga desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi secara sepihak oleh sebuah perusahaan swasta dilaporkan ke Kepala Desa-nya.
Warga Desa Suka Mekar, Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi, ingin mencari keterangan soal lahan mereka yang secara sepihak diklaim PT. Bhagasasi Inti Pratama, Kamis (4/6/2020).
Salah satu perwakilan warga yang hadir bernama Mulyadi menyatakan, kedatangannya bersama warga yang juga didampingi kuasa hukum untuk mempertanyakan soal lahan mereka yang diduga dicaplok PT. BIP secara sepihak. Padahal, kata Mulyadi, warga tidak pernah merasa menjual ke siapapun.
"Kami tidak pernah menjual ke siapapun dan surat-surat masih ada di tangan kami. Kok tiba-tiba secara sepihak PT.BIP main caplok saja dengan mematok plang," ujarnya pada Sinar Berita News, Kamis (4/6/2020).
Maka itu pihaknya melawan. Saat ini sudah ada 33 orang pemilik lahan yang memberi kuasa kepada pengacara kami.
"Ada 33 orang yang memberi kuasa pada pengacara kami yang berjumlah 3 orang. Bahkan tadi saat di kantor desa datang lagi 2 orang warga yang lahannya juga dicaplok bergabung dan memberi surat kuasa,"tutur Mulyadi.
PT. BIP, sambung dia, secara sepihak telah mematok plang lahan milik warga sejak bulan Mei 2020 di saat orang sedang menghadapi pandemi corona. Warga yang memberi kuasa ke pengacara kalau di total seluas 20 hektar dari 100 hektar yang diklaim PT.BIP.
"Lahan warga yang diklaim tersebut luasnya berbeda-beda total ada sekitar 20 hektar,"kata Mulyadi.
"Saat pertemuan di kantor desa Suka Mekar, Jayadi berbicara siap membantu warga untuk memproses persoalan ini. Dan mendukung langkah yang diambil warga,"ucapnya.
Apalagi, kata Mulyadi, keluarga kepala desa juga ada tanahnya di wilayah yang diklaim perusahaan tersebut.
"Keluarga kepala desa pun banyak tanahnya di situ yang surat-suratnya banyak dirubah,"tandasnya.
PT. BIP sendiri, lanjut Mulyadi, mengaku punya SPH (Surat Pelepasan Hak). Sementara warga ada yang punya surat Girik ada yang punya AJB (Akte Jual Beli) ada yang punya sertifikat.
"Yang punya sertifikatpun sudah digusur. Dan mereka langsung mematok serta langsung menggusur saja. Kalau nggak salah pematokan dan penggusuran dilakukan dari tanggal 10 sampai 13 Mei 2020," paparnya.
"Bahkan ada seorang warga bernama bu Mimi sudah punya sertifikat dan suratnya sedang digadaikan di Bank. Mereka mengklaim punya sertifikatnya dan mengaku surat merek yang lebih valid, kan lucu," ucapnya heran.
PT. Bhagasasi Inti Pratama sendiri memasang plang setiap perbatasan-perbatasan tanah masyarakat. Mulyadi sendiri mengaku memperjuangkan lahan milik mertua nya seluas 6 ribu meter2.
"Kemarin tanah bapak mertua saya pun di plang juga cuma dipinggir-pinggir perbatasan. Padahal sertifikat, ada AJB lengkap,"ujarnya.
"Saya pernah diperlihatkan sebuah data lahan mertua saya cuma atas nama orang lain yang tinggal di Tangerang. Disitu merela bilang jual beli dengan orang Tangerang . Padahal data (sertifikat) atas nama mertua saya masih ada AJB nya lengkap dan terdaftar di kantor desa luas tanah mertua saya kurang lebih 6 ribu meter2,"bebernya.
Diakui Mulyadi sempat terjadi dua kali pertemuan antara pihak PT.BiP dengan masyarakat.
"Sayapun hadir dan di situ saya menentang keras dengan meminta bukti kepemilikan mereka. Kita mau adu data tapi sampai sekarang mereka tidak menyerahkan data mereka ke kantor desa," paparnya.
Total yang sudah di SPH oleh mereka sekitar 100 hektar lebih malah rencana mereka 400 hektar.
"Tadi juga menurut kepala desa memang ada yang benar-benar mereka beli cuma lebih banyak yang tidak benar," pungkasnya. (Reinal Sinaga SH)