Tabungan dan dana study tour diduga ditilep kepsek di Lampung Barat

Tabungan dan dana study tour diduga ditilep kepsek di Lampung Barat

18/06/2020, Juni 18, 2020

Sinarberitanews.com, LAMBAR - Peraturan Pemerintah Nomor: 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendiidikan, dalam peraturan tersebut terdapat pasal larangan pada pasal 181 dan 198, tahun 2016 Presiden Republik Indonesia mengeluarkan satu Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungli, penjabaran peraturan tersebut terdapat 59 item larangan untuk pungutan sekolah dan jelas dasar hukumnya bagi pihak yang sudah melakukan pelanggaran peraturan tersebut.
Mencermati Perpres tersebut diduga Kepala SD Negeri 1 Puralaksana, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat LAMBAR), melakukan pungutan mulai tahun ajaran 2019 sampai saat ini, adapun ragam pungutan yang di lakukan pihak kepala sekolah sangat memberatkan pihak orangtua siswa yang sekolah di SD tersebut.

Sesuai informasi di lapangan dan hasil konfirmasi dengan fihak orangtua siswa, kepala sekolah melakukan pungutan biaya pembelian buku dengan judul "Detik-detik" sementara dalam lamporan K7 penyerapan dana Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS) SD ini mempergunakan sebesar Rp. 45.498.800 mulai triwulan 1 s/d 4, tahun 2019, sampul rapor, dalam hal itu juga pengadaan sampul itu sudah dilaksanakan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat, melalui Lelang Proyek Sitem Elektrinik (LPSE) , Legesir Ijasah, Pembelian Kaos, pemberian kenang-kenagan ke guru di sekolah dan study tour, biaya tersebut dipungut Rp. 700.00/siswa untuk kelas VI yang akan melanjutak sekolah ke SMP Negeri di daerah itu.
Pada saat musibah nasional yaitu wabah Virus Corona yang melanda negeri kita dan melumpuhkan sektor perekonimian rakyat, bahjan sekolahpun diliburkan sesuai dengan instruksi Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia, mulai Maret yang lalu. Pada saat sekolah sudah selesai melaksankan kegiatan belajar melalui online dan pihak sekolah mengumumkan lulus-lulusan.
Kepala SD Negeri 1 Puralaksana Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lambar, yang seharusnya mengembalikan dana tabungan siswa yang selama 6 tahun di tabung, tapi ironisnya kepala sekolah melakukan pemotongan 5% dari tabungan dengan berbagai dalih dengan acara kegiatan sekolah. Sementara pihak orangtua siswa keberatan atas tindakan kepala sekolah tersebut.
Anak siswa yang memiliki tabungan di sekolah menjerit atas potongan yang diduga dilakukan pihak kepala sekolah, sedangkan yang sudah diprogramkan studi tour gagal total karena wabah virus corona, tapi pihak sekolah tidak mengembalikan dana tersebut. Malah kepsek marah-marah ke orangtua siswa.
Ketika Sinar Berita News mengkonfirmasi masalah itu ke pihak Orangtua siswa yang tidak bersedia disebut namanya dalam pemberitaan dan mengatakan, sangat keberatan atas adanya pungutan yang di lakukan kepala sekolah terhadap siswa kelas VI, sementara kami ini hanya petani, ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa sekolah anak kami di negeri, di swasta saja tidak sebesar ini pungutan yang di lakukan. Harapan kami Pemerintah Daerah melalui Bupati atau Kepala Dinas Pendidikan Lampung Barat dan pemangku jabatan terkait lainnya, harus sigap mendegar keluhan, jeritan warga yang sangat miskin, ujarnya
Ketika Sinar Berita News mengkonfirmasi lewat WA Kepala Sekolah dengan Nomor +62 812-7305-XXXX tentang adanya dugaan pungutan atau pemotongan tabunagn siswa tersebut. Tapi Kepala Sekolah hanya menjawab “ini siapa”. Sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban, justru kepala sekolah memblokir WA Redaksi Sinar Berita News. Dalam kesempatan itu juga tim redaksi mengkonfirmasi lewat WhatsApp (WA) ke Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat dan tidak mau menjawab.
Tim Investigasi LSM TIPIKOR Indonesia, yang dalam hal ini DPC LSM TIPIKOR Indonesia, Lampung Barat, Hardolin dan Taboroni mengatakan ke Sinar Berita News, kami berharap ada tindakan penegak hukum Kabupaten Lambar atau Provinsi Lampung untuk dapat melakukan penyidikan terhadap Kepala SD Negeri 1 Puralaksana Kecamatan Way Tenong sesuai dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Baik KUHP yang berlaku bagi ASN yang melakukan memperkaya diri dari hasil pungli. (Tum Redaksi)

TerPopuler