Sinarberitanews.com, LAMPURA - Peristiwa pembunuhan terhadap Muk, yang dilakukan AS di Perumahan Irigasi perbatasan Desa Sumber Agung dengan Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Sabtu 06 Juni 2020, sekitar pukul 16:30 Wib.
Muk meninggal dunia di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) dengan sejumlah tusukan benda tajam di sekujur tubuh Muk. Peristiwa itu berawal dari hutang piutang sebesar Rp 200.000,- yang belum dibayar korban Muk. Diduga AS sudah merencakan tindakannya untuk menghabisi Muk, terbukti telah mempersiapkan senjata tajam yang dilakukan menghabisi Muk.
Tampak koran (Muk) telah bersimbah darah di dalam rumah. Muk meregang nyawa atas banyak tusukan di dalam tubuhnya yang dilakukan AS. Tubuh Muk terdapat 5 tusukan di antaranya 2 tusukan di bagian dada, 2 tusukan di bagian punggung dan 1 tusukan di bawah ketiak. Akibat banyak Mul mengeluarkan darah yang menggenangi lantai rumah, sehingga tidak dapat ditolong dan langsung menghembuskan nafas terakhir dan meninggal dunia di TKP.
Korban adalah warga Ketapang yang memiliki istri warga Desa Surakarta. Namun Korban memiliki hutang di warung AS yang diduga pelaku pembunuhan Muk. Istri korban dan AS (pelaku) masih ada hubungan kekerabatan. Untuk menjaga keributan yang disinyalir akan membesar dilakukan pengamanan di rumah pelaku AD antisipasi balasan dari keluarga korban. Sekaligus menunggu proses pengamanan dari pihak Kepolisian setempat.
Kini permasalahan pembunuhan di Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara sudah ditangani pihak Kepolisian. Tapi ada di antara warga setempat yang mengatakan, supaya AS dihukum seberat-beratnya. Masak karena masalah uang Rp 200 ribu sampai menghilangkan nyawa orang. "Tidak mungkin miskin, melarat dia gara-gara duit Rp 200 ribu. Diduga ada masalah lain di balik permasalahan uang itu, sehingga dia diduga telah berencana dan mempersiapkan senjata tajam menghabisi Muk," tutur salah seorang warga yang tidak bersedia disebut namanya. (Tim Redaksi)