Tim kecil Pemkot Bekasi yakinkan skandal Multiyear TA-2017 diduga telah dikondisikan

Tim kecil Pemkot Bekasi yakinkan skandal Multiyear TA-2017 diduga telah dikondisikan

08/06/2020, Juni 08, 2020

Sinarberitanews.com, KOTA BEKASI – Penyelidikan dugaan kasus korupsi dana APBD Kota Bekasi dalam skandal proyek Multiyears Tahun Anggaran 2017 oleh Kejaksaan Agung RI diisukan bahwa Pejabat teras Pemkot Bekasi tidak sampai ke tahap Penyidikan. Hal tersebut didapat dari sejumlah Pejabat yang telah diperiksa Kejaksaan Agung.

Para terperiksa mulai dari staff, Eselon 4 Eselon 3 dan Eselon 2 pada Pemerintah Kota Bekasi sebelum datang untuk diperiksa di Kejaksaan Agung RI dikabarkan mereka terlebih dahulu dibriefing Inspektorat Kota Bekasi. Hal ini disampaikan langsung Sahat P. Rikky Tambunan, Wakil Ketua Kadinda Kota Bekasi yang sekaligus Pengamat Kebijakan Publik kepada Sinarberitanews.com, Senin (8/6/2020).
“Para terperiksa melakukan bedah kasus di bawah kendali Inspektorat untuk menjawab pertanyaan dari para Tim Penyidik Kejaksaan Agung. Kepada para Terperiksa itu oleh Tim Kecil tersebut bahwa Penguasa Kota Bekasi telah melakukan lobby-lobby dengan pihak Kejaksaan Agung RI, bahwa Kasus tersebut Tidak akan Naik status ke tahap Penyidikan. ‘Jangan takut, kasus tidak akan lanjut, telah ada tim kita yang mengurus.’ Demikian sumber menyebutkan,” ungkap Rikky Tambunan.
Tim kecil ini, sambung Rikky, dengan percaya dirinya memberikan motivasi dan keyakinan. Tim kecil ini, menurut sumber dipimpin W dan N.

“Kejaksaan Agung RI harus membuktikan, issue ini Tidak benar dengan menaikkan Kasus ke tahap Penyidikan dan menjadikan Tersangka, Walikota Bekasi dan Pimpinan DPRD periode 2014-2019,” tegas Rikky Tambunan yang juga mantan Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi.

Rikky menambahkan, Tim Penyidik Kejagung harus mampu membuktikan adanya kejanggalan kasus ini dengan memperhatikan Nota Kesepakatan yang di tanda tangani Walikota dan Pimpinan DPRD Kota Bekasi Periode 2014- 2019 karena Proyek Multiyears ini sarat dengan kepentingan, tanpa Perencanaan Anggaran yang matang, terkesan ujug-ujug direncanakan setelah Anggaran ditetapkan, sudah ada, dan Jabatan Wali Kota saat itu mau berakhir, ujarnya. Dewan dan Walikota Periode, seakan me-Nolkan aturan itu. Ada apa?

“Ada pula informasi, sebelum kerja, menang, rekanan telah dimintai duit, untuk apa? Itu Ijon namanya, dan patut diduga, dicurigai untuk kepentingan Pilkada. Memenangkan, patahana? KARENA SAAT ITU AWAL 2018 Pilkada Kota Bekasi, dan kebetulan dimenangkan kembali Rahmat Effendi, yang berpasangan dengan Tri Adhianto Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi ketika itu,” paparnya.

Rikky-pun berharap agar Kejaksaan Agung harus memeriksa penguasa yang memenangkan pekerjaan itu. Tidak hanya Pejabat Pemko Bekasi.
“Kabarnya pengusahanya dari Bandung dan Jakarta. Apa benar mereka, sudah setor dana, sebelum proyek itu disetujui Dewan, atau tender? Kesiapa mereka bayar? Apa benar mereka dimintai dana sebelum kerja untuk menggolkan proyek tersebut?
Saya dengar kontraktor pekerjaan itu juga merugi, karena keterlambatan pembayaran? Kasihan kontraktornya?,” ujar Rikky seraya bertanya.
Kita tidak mau, sambung Rikky, Lembaga Kejaksaan Agung dilecehkan? Lembaga ini harus membuktikan telah berubah, sehingga tidak mengorbankan hanya Pejabat sekelas Eselon 3?

“Selama ini, banyak Kasus korupsi di Kota Bekasi yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bekasi hilang tanpa bekas, seperti kasus Stadion Mini Pondok Gede dan lain-lain. KARENA ITU, KITA MAU KEJAKSAAN AGUNG MAMPU MEMBUKTIKANNYA BAHWA JAKSA AGUNG SERIUS MEMBENAHI LEMBAGANYA. Sebab, beredar, Informasi bahwa Kejaksaan Agung RI, hanya akan mengorbankan pejabat sekelas Eselon 3, dan Eselon 4 dalam kasus ini. Kejaksaan Agung juga harus memeriksa Ketua TAPD Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji, yang saat itu juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi. Salam Integritas,” tegas Rikky menutup pembicaraan.

Terpisah, AB, Tim Penyidik Kejaksaan Agung saat dikonfirmasi perihal Surat Perintah Penyelidikan dari Direktur Penyidikan JAMPIDSUS No. Print-11/f.2/Fd.1/03/2020 Perihal : Dugaan Tindak Pidana Korupsi PENYELEWENGAN APBD Kota Bekasi Tahun 2017, sudah sejauh mana Pemanggilan Pejabat Pemkot Bekasi oleh Kejagung sudah dilaksanakan? dengan singkat dirinya menjawab,
“Mohon maaf, informasi langsung ke Puspenkum saja. Karena bukan kewenangan kami. Terimakasih,” jawabnya singkat. (JR Sinaga/Red)

TerPopuler