“Ada apa dengan KPU Kabupaten Lampung Barat Tidak Cermat Periksa Berkas-berkas Caleg DPRD” Hingga Bisa Lolos Duduk di Kursi Terhormat itu. Diprediksi SR Bisa Berbalik Duduk di Kursi Pesakitan.
Sinarberitanews.com, LAMBAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) diduga tidak propesional dalam melakukan atau memeriksa berkas-berkas calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Lambar, tahun 2019 yang lalu dengan lolosnya salah satu anggota yang terhormat diduga kuat mempergunakan ijazah palsu tidak sesuai dengan nama dan nomor register, hal tersebut dinilai kekurang hati-hati para panitia pemilu atau diduga terjadi persekonkongkolan.
Dengan niat dan semagat yang mengebu-gebu untuk menjadi Wakilan Rakyat sebagai jabatan terhormat dan disegani instasi baik masayarakat Kabupaten Lampung Barat, dan teganya SR melakukan pembuatan ijazah palsu yang bukan miliknya dan tidak menjaga atau tidak menjujung tinggi kehormatan partai sebagai kendaraan menuju Gedung DPRD.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menjabarkan bagi pelaku yang melakukan pemalsuan dokumen khususnya dokumen negara karena ijazah tersebut termasuk dokumen negara yang tertuang dalam Pasal 263 s/d 265 terdapat penjabaran untuk pelaku sebagai tindak pidana dan besar atau lamanya hukum yang di berikan.
Khusus dalam pemalsuan tulisan/surat dan sebagainya dirumuskan dengan mensyaratkan “kemungkinan kerugian” dihubungkan dengan sifat dari tulisan/surat tersebut.” Tindak pidana pemalsuan dokumen diklasifikasikan sebagai jenis kejahatan pemalsuan yang dimuat dalam KUHP, dalam Pasal 263.
Dijelaskan pada ayat I: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Perbuatan pemalsuan baik ijazah sekolah dijelaskan dalam KUHP. Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang di jelaskan:
Ketentuan pidana bagi pengguna ijazah palsu menurut Undang- undang ini sebagai berikut: pada pasal 69 ayat I: Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) dengan jelas tertuang dalam Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Juncto, Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang terkait Perbuatan Curang Pasal. 7 ayat 1 huruf a s/d huruf d, pasal 7 ayat 2 pasal 12 huruf h,
Oknum yang diduga pengguna Ijazah palsu anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat telah melanggar ketentuan pemerintah. Oknum anggota DPRD inisial SR (48) salah satu pemenang Pileg Anggota DPRD yang diusung salah satu partai di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung. Kuat dugaan memakai ijazah tidak sah alias palsu.
Menindaklanjuti kepastian dalam informasi untuk publik baik hukum, Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sekolah Insan Cendekia Yuni Suwondo, M.Pd.I. menjelaskan bahwa, "Oknum yang di maksud mendapatkan ijazah pada tahun 2017 yang lalu, saat itu oknum meminta agar ijazah di terbitkan, karena berbagai pertimbangan permintaan akhirnya PKBM mewujudkan atas permintaan SR, untuk memiliki ijazah," ungkap suwondo di kediamanya
"Sebelum saya memberikan ijazah pada yang bersangkutan sebenarnya sudah di jelaskan yang sejatinya adalah bukan miliknya, melainkan atas nama JUPRI, namun oknum yang di maksud tidak mempermasalahkan atas nama siapapun asalkan bisa mendapatkan ijasah tersebut dan akhirnya saya berikan," kata suwondo.
Saudara SR "Saya nyatakan kepemilikan ijazah yang di miliki harus di kembalikan karena telah cacat hukum, saya akan mengambil langkah sebagai rasa tanggung jawab saya ketika ijazah tersebut cacat hukum dipergunakan untuk pencalonan DPRD, langkah yang akan diambil selain memberikan spesimen bahwa itu cacat hukum saya meminta dinas dan penegak hukum untuk dapat menarik ijazah tersebut dan saya akan ikutkan SR untuk mengikuti ujian selanjutnya sehingga ijazah tersebut tidak lagi cacat hukum", ujar suwondo.
Selain terjadi kesalahan pada sistem pendidikan di harapkan juga pada DPC DPW PPP agar melakukan langkah sesuai aturan di dalam internal partai jika yang bersangkutan oknum melanggar aturan maka harus di berikan sanksi tegas agar tidak mencederai nama baik organisasi yang sudah cukup lama apa lagi melambangkan ka'bah, tutupnya. (Tabroni)