Camat Jagakarsa diminta mundur jika tidak bongkar bangunan yang melanggar aturan

Camat Jagakarsa diminta mundur jika tidak bongkar bangunan yang melanggar aturan

01/07/2020, Juli 01, 2020

Sinarberitanews.com, JAKARTA - Pertumbuhan jumlah bangunan yang diduga melanggar di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, khususnya di Kecamatan Jagakarsa, semakin hari semakin marak. Kinerja Satuan Pelaksana Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Satpel CKTRP) atau yang sering disebut Citata Kecamatan Jagakarsa sangat memprihatinkan.

Pasalnya, hampir setiap sudut wilayah Jagakarsa ditemukan bangunan yang diduga melanggar yang dibiarkan terus membangun.
Data lapangan yang diperoleh sinarberitanews.com menemukan puluhan unit rumah tinggal dua lapis di Jalan Kecapi III. Dari sekian banyak bangunan tersebut, beberapa di antaranya diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Salah seorang staf Citata Kec. Jagakarsa yang dikonfirmasi membenarkan, bahwa ada beberapa di antara bangunan tersebut tidak memiliki izin.

"Yang saya ketahui, ada beberapa yang tidak ada izinnya. Dan itu sekarang sedang dalam pemeriksaan Inspektorat Jaksel," jelasnya seraya meminta identitasnya dirahasiakan.

Sementara itu, Camat Jagakarsa, Alansah ketika dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa itu wewenang citata. "Itu wewenang citata," jawabnya singkat.
Salah seorang warga yang ditemui di lingkungan sekitar mengaku heran melihat pembangunan tersebut.

"Ini adalah dampak dari pemimpin tidak tegas dan loyo. Saya melihat Camat Jagakarsa seperti tidak ada muka di lingkungan pemerintahannya," tukasnya.
Jika Alamsah ingin dihargai dan dihormati, ujarnya, tegakkan aturan. "Saya selaku warga sekitar menantang Camat Jagakarsa untuk menindak tegas pemilik bangunan yang tidak ada izin di Kecapi III ini. Jika tidak mampu, mundur saja jadi camat," ujarnya geram.
Sedangkan Kasatpel Citata Jagakarsa hingga saat ini masih berkutat dalam sikap cueknya. (Frans)

TerPopuler