Dana Perawatan SDN Cakung Barat 01 diduga hilang tanpa Bekas

Dana Perawatan SDN Cakung Barat 01 diduga hilang tanpa Bekas

09/07/2020, Juli 09, 2020

“Penyerapan DANA BOS diduga tidak sesuai dengan Juknis”

Sinarberitanews.com, JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan meningkatkan mutu sarana dan prasana untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, agar dapat mengikuti standar Pendidikan di perkotaan, hal tersebut tahun 2018 SD Negeri Cakung Barat 01 termasuk salah satu sekolah yang di laksanakan pembagunan rehab total Gedung sekolah dan otomatis sekolah tersebut menumpang ruang kelas ke sekolah terdekat, pembangunan Gedung tersebut memakan waktu yang sangat lama, atas dasar tersebut bahwa penyerapan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Reguler yang bersumber dari APBN yang sudah di belanjakan Kepala Sekolah SD Negeri Cakung Barat 01 dan bendahara dalam menjalankan roda kegiatan belajar mengajar di sekolah
Sinar Berita News Biro Jakarta Timur sebagai social control melayangkan surat konfirmasi nomor : 002/I/JKT/BIRO/KONFSINAR BERITA NEWS/VI/2020 tentang penyerapan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang di duga tidak sesuai juknis penggunaan hal tersebut juga bahwa anggran dari Dinas Pendidikan melalui RUP (APBD) Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 1 diduga juga bahwa item-item yang ada di K7 dengan item yang di RUP APBD sama item yang di belanjakan.
Tahun 2018 SD Negeri Cakung Barat 01  ruang kelas sedang di rehab total dan sekolah tersebut menumpang ke sekolah lain, sesuai dengan laporan K7 melalui Online Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan republic Indonesia Penyerapan Tahun anggaran 2018 dari item no. 8 pemeliharaan dan perawatan  sarana dan prasarana sekolah di pergunakan sebesar Rp. 56.435.965 dana tersebut di pergunakan saat sekolah di bangun pemerintah daerah provinsi DKI melalui APBD sesuai dengan hasil LPSE yang di hunjuk jadi rekanan pemenang, berdasarkan kontrak yang di tanda tangani sementara itu juga Kepala Sekolah melakukan penyerapan anggaran tersebut, maka dengan itu diduga dana perawatan tersebut lenyap tanpa tau arah pengeluaran kemana.
Berdasarkan kontrak pt yang mengerjakan sekolah SD Negeri Cakung Barat 01 dengan dinas Pendidikan bahwa dana perawatan selama 6 bulan masih di tanggung pihak ketiga  sementara di tahun anggaran 2019 Kepala sekolah SD Negeri Cakung Barat 01 sebagai Kepala Pengguna anggaran (KPA) mempergunakan dana Bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp. 32.140.460 sesuai dengan laporan K7 ke kemnterian pendidikan
Tahun 2020 pada bulan maret pemerintah pusat dan provinsi DKI Jakarta meliburkan sekolah karena terjadinya wabah virus corona (covip 19)  dan anak didik belajar di rumah melalui online baik melalui siaran TV maka dengan itu juga pihak sekolah SD Negeri Cakung Barat 01 mempergunakan dana anggran bantuan operasional sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN di tahap I sebesar Rp. 173.880.000 dan di belanjakan sebesar Rp. 99.885.645 dan sisa anggaran pada tahap pertama sebesar Rp. 73.994.355, sesuai dengan laporan K7 yang sudah di onlinekan operator sekolah ke Kementerian Pendidikan ada 12 item peneyerapan anggaran yang sudah di konfirmasi ke pihak sekolah yang sampai berita ini di turunkan belum ada jawaban.
Diduga Kepala Sekolah melakukan pembohongan publik atas ketidakterbukaan informasi terhadap masyarakat luas, ada pun yang di konfirmasi melalui surat yang di tujukan kepada Kepala SD Negeri Cakung Barat 01, pertama perbelanjaan pengembangan perpustakaan sebesar Rp. 677.520, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp. 46.753.096, perbelanjaan administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp. 12.173.650, Kegiatan pemeliaharaan sarana dan Prasarana sekolah sebesar Rp. 15.574,260, penyedia alat multi pembelajaran sebesar Rp. 7.370.800 dan  pembayaran honor sebesar Rp. 11.822.929 dan jumlah guru honorer baik tenga pendidika sebanyak 6 orang.
Kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan harapan pemerintah dan sangat mengherankan sekolah di larang melakukan kegiatan yang mengumpukan massa, tapi pihak kepala sekolah melanggar dari peraturan protocol covip-19 yang di buat pemerintah pusat. Menejer Bos Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur I dan Irbanko  Kota Administrasi Jakarta Timur untuk dapat memberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010. (AS)

TerPopuler