Diduga oknum Camat,Abdesi membantah surat pernyataan bermeterai dan berbadan Hukum

Diduga oknum Camat,Abdesi membantah surat pernyataan bermeterai dan berbadan Hukum

20/07/2020, Juli 20, 2020

“Diduga Dana Desa dibagi-bagi oknum Camat dan Abdesi, tapi dibantah. Padahal ada surat pernyataan menjelaskan menerima upeti dari DD di atas meterai atau sudah berbadan hukum”

Sinarberitanews.com, LAMBAR - Menyalahgunakan kewenagan untuk menguntukan diri yang dapat mengakibatkan merugikan keuangan negara, pasal 3 Undang-undang nomor: 31 tahun 1999, pertama kali termuat dalam pasal 1 ayat (1) huruf b Undang-undang No.3 tahun 1971, perbedaan rumusan terletak  pada masuknya kata “dapat“ sebelum unsur "merugikan keuangan negara” pada Undang-undang No. 31 tahun 1999 sampai dengan saat ini.
Pasal ini termasuk yang paling banyak di gunakan untuk menindak koruptor, khususnya bagi para pelaku dugaan penyelewengan yaitu oknum-oknum ASN yang diduga sudah melakukan “Melawan Hukum" untuk memperkaya diri dan dapat menimbulkan merugikan keuangan negara, dalam penjabaran rumus korupsi pada pasal 2 Undang-undang No. 31 tahun 1999.

Pj. Pekon Fajar Agung diduga di intimidasi untuk melakukan pernyataan untuk dapat menutupi apa yang sudah pernah terjadi tersiar dan marak pembicaraan di warga baik di media mesos dari berbagai instasi kunjungan ke pekon tersebut karena ada dugaan penggunaan anggaran Dana Desa 2019 dan 2020 tidak sesuai dinilai penggunaannya, karena ada arahan oleh oknum untuk disetoran ke pemimpin wilayah desa tersebut dan wadah (Organisasi) Kepala Desa (Abdesi) Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat. Terbongkarnya setoran yang dibagikan pihak Pj. Pekon Fajar Agung Kecamatan Belalau sesuai dengan surat pernyataan tentang pembagian anggaran tersebut, pada pencairan dana 40% atau 80%.

Diduga dana yang dikeluarkan dari Dana Desa sebagai setoran untuk oknum-oknum tertentu  tahun anggaran 2019 di tahap pencairan 80 % Rp. 101.500.000 berdasarkan surat pernyataan Pj. Pekon Fajar Agung, pencairan anggaran 2020 dan pencairan Dana Desa 40%  setoran yang dikeluarkan dari dana yang di terima Rp. 48.800.000 saat itu juga Pj tetap melakukan pembuatan surat pernyataan. Atas dasar itu LSM TIPIKOR INDONESIA DPC Kabupaten Lampung Barat, melayangkan surat klarifikasi ke Camat dan ketua Abdesi Kecamatan Belalau, perihal kebenaran anggaran yang diterima dan dipergunakan, bahwa diduga sudah di luar peraturan, baik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku.

Tim investigasi LSM Tipikor Indonesia DPC Lampung Barat Tobroni mengatakan, ke Sinar Berita News, kami melakukan surat klarifikasi ke Camat dan ketua Abdesi sesuai dengan data yang ada sama tim dengan dasar Undang-undang No. 17 Tahun 2013 tentang  Organisasi Kemasyarakatan baik Undang-undang No.  14 Tahun 2008 keterbukaan informasi Publik (KIP) atas dasar ini kami sebagai sosial kontrol melakukan klarifikasi dan konfirmasi tersebut, yang juga kami harapkan adanya jawaban dari Camat dan Abdesi ke sekertariat lemabaga kami, ungkap Tobroni.
Dengan tegas Tobroni mengatakan ke Sinar Berita News LSM TIPIKOR Indonesia langsung mengantarkan surat ke Kantor Camat Belalau dan bebearpa hari ke mudian melalui Contek person yang ada di tanda terima surat tim menghubungi dengan jelas pihak terkait mengatakan akan segera di kirimkan jawaban surat ternyata dan fakta itu hanya kebohongan dan kemudian Camat Belalau mengirimkan Surat Pernyataan dan Surat Pernyataan Sanggahan melalui WA. Camat No. 0812-7251-XXXX dan tidak mau memberikan jawaban langsung ke sekertariat kami kata Tobroni ke awak media. Padahal tim mengharapkan adanya jawaban bukan pernyataan atau sanggah, oleh karena itu semakin kuat didugaan terjadi pembohongan di atas kebenaran dan dinilai ada KKN.  Dimana dalam aturan surat menyurat tidak memenuhi stardar yang dilakukan para pejabat yang ingin membersihkan diri atas dugaan penerimaan upeti dari anggaran DD tersebut.

Tobroni mengatakan ke Sinar Berita News, kami akan tetap membuat surat laporan sesuai Undang-undang tindak pidana korupsi, baik Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Cyber Pungli. Kami berharap kepada Kapolres, Kejaksaan Negeri Lampung Barat untuk dapat menindak, menyidik para pelaku yang diduga melakukan kerja sama meraup keuntungan dari keuangan negara dan jelas kami akan berangkat ke Polda Bandar Lampung untuk dapat melakukan uji materi ke dua surat pernyataan yang di kirim Camat Belalau lewat WhatsApp (WA) itu, untuk dapat Uji Lab. Terus terang ada Pj. Pekon Fajar Agung dengan Camat dan Abdesi sementara melakukan surat pernyataan pemberian setoran ke pihak terkait dalam surat pernyataan tersebut tapi sesudah dikirimkan surat klarifikasi Pj. Pekon Fajar Agung, Camat baik Abdesi membuat surat Pernyatan Sangahan menurut tim investigasi belum layak melakukan pernyataan tersebut karena belum masuk ke Ranah Hukum. (RED)

TerPopuler