Diduga siswa lewat Udara zonasi PPDB kota Bekasi diukur jarak lewat udara

Diduga siswa lewat Udara zonasi PPDB kota Bekasi diukur jarak lewat udara

13/07/2020, Juli 13, 2020

Sinarberitanews.com, KOTA BEKASI - Dinilai dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, dikatakan aneh. Karena dalam penerimaan siswa baru dalam pelaksanaan zonasi diukur lewat udara. Tampaknya Disdik Kota Bekasi memaksa siswa terbang lewat udara mau ke sekolah, sehingga pada pelaksanaan penerimaan siswa titik kodinatnya diukur jarak dari udara, demikian keterangan yang dihimpunn di lingkungan Disdik Kota Bekasi.
Sebaiknya Disdik Kota Bekasi mengukur zonasi itu melalui jalan umum yang dilalui calon siswa. Yang menurut sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kota Bekasi sangatlah tidak tepat jika diukur melalui udara, "Memangnya siswa mau ke sekolah terbang melalui udara, ada-ada saja," tutur salah seirang Ketum LSM saat diminta Sinarberitanews.com tanggapannya.

Hasil investigasi sinarberitanews di lapangan banyak yang diduga permainan jarak tersebut. Yang paling aneh adalah justru calon siswa yang di lingkungan sekolah tidak diterima dan dimonopoli dari luar linkungan tersebut. Banyak yang tidak masuk akal jarak yang ditentukan panitia sekolah. Misalnya dari Pekayon hanya 850 meter ke Narogong. Jadi pengukuran jarak tempuh melalui udara itu, diduga tidak tepat dilakukan. Masyarakatpun semakin resah karena mereka tidak mengetahui jarak yang dilakukan Dinas Pendidikan mengukur tiik kordinat dari udara. Hal itu tidak oernah disosialisasikan ke masyarakat.
Diduga, pelaksanaan zonasi lewat udara menjadi memberi peluang untuk mengeruk kocek orangtua siswa. Artinya jarak atau zonasi yang dilakukan menentukan target yang harus disediakan orangtua siswa. Oleh karena itu diminta kepada Kadisdik Kota Bekasi untuk mengkaji ulang cara penerimaan siswa baru khususnya yang menggunakan zonasi untuk tahun ajaran berikut, ungkap Firman Matondang Ketua Umum LKBH dan LSM TIPIKOR Jakarta, kepada sinarberitanews.com.
Diguga juga Disdik Kota Bekasi melanggar aturan dimana PPDB setiap awal tahun ajaran menerima Rombel siswa untuk SMP sebanyak 38 siswa. Padahal aturan hanya dapat menerima Rombongan Belajar (Rombel) antara 20 siswa hingga 32 siswa. Namun kenyataan di lapangan tidak ada yang melakukan penerimaan siswa 20 hingga 32 siswa per- Rombel. Divuga Kadisdik Kota Bekasi telah mengangkangi uaturan yang sudah baku dan ada, tambah Firman Matondang SH. Ketika masalah ininakan dikonfirmasikan kepada Kadisidik Kota Bekasi, melalui telepon selulernya, beliau tidak mau mengangkat dan WApun tak dibalas. (Redaksi)

TerPopuler