Sinarberitanews.com, JAKARTA - Dalam rangka mengurangi timbunan sampah kantong plastik dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan terwujudnya lingkungan yang bersih sehat, diperlukan langkah-langkah strategi yang konfrehensif dan terpadu dalam upaya pencegahan dan penanganan penggunaan sampah berbahan plastik.
Peraturan Gubenur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pengguna Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan,Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
Terhitung dari ditetapkanya Pergub tersebut,pada tanggal 27 Desember 2019.Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara dalam kurun waktu 6 bulan sudah mensosialisasikan terhitung dari diundangkannya pada tanggal 31 Desember sampai tanggal 1Juli 2020.
Peraturan Gubernur ini dilakukan sebagaimana landasan hukum yang mengatur Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan oleh Pengelola Pusat Perbelanjaan,Toko Swalayan,dan Pasar Rakyat.BAB III bagian kesatu,pasal 5 ayat 1,Pengelola Pusat Perbelanjaan,Toko Swalayan,dan Pasar Rakyat wajib menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.Dalam menerapkan Prosedur sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),pelaku usaha dapat menentukan metode sosialisasi sesuai kreavitas dan pangsa pasar tanpa mengurangi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dan bagian ketiga tentang Kewajiban Pengelola Toko Swalayan pada pasal 9.
Kasudin Lingkungan Hidup Ahmad Hariadi saat dimintai keterangan diruang kerjanya terkait implemetasi penerapan Pergub 142 Tahun 2019 belum lama ini,beliau menjelaskan.
Untuk penerapan implementasi amanah Pergub 142 Tahun 2019 tentang kewajiban Kantong Belanja Ramah Lingkungan,ada amanah didalam Pergub tersebut setelah 6 bulan di undangkan mulai 1 Juli penerapan implementasi dilapangan kita harus lebih banyak monitoring sosialisasi secara detail agar para masyarakat bisa memahami dan pedagang juga wajib menyediakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.Menyikapi dengan bijak karna memang permasalahan di pasar rakyat sangat konpleksitas,namun kami dari Sudin LH terus mengupayakan berbagai cara agar supaya masyarakat dan pedagang bisa bersinergi sekaligus memahami implementasi Pergub tersebut serta didasari kesadaran.Dari hasil-hasil monitoring yang kami kumpulkan,kami menghimbau Kepala Pasar supaya ikut terlibat dalam penerapan Pergub 142,contoh,mensosialisasikan dengan cara,mengumumkan dipasar dengan corong pengeras suara 3 kali sehari,pagi,siang dan sore hari dan kami juga menghimbau Kepala Pasar agar menerima pengerajin Kantong Ramah Lingkungan agar dibuatkan STAN kusus didepan agar terlihat semua orang,himbauan ini juga ditujukan kepada para pedagang dan masyarakat,agar pembeli/masyarakat selalu membawa KBRL dan pedagang wajib menyediakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL )Untuk monitoring Toko Swalayan itu tugas para Kasatpel dan Pusat Perbelanjaan/Mall tugas Dinas.
Kami berharap masyarakat juga harus patuh pada Pergub 142 untuk mengurangi sampah plastik sekali pake.
Kasatpel Kec.Kelapa Gading Morinov,membenarkan hal tersebut,kami juga sampai hari ini monitoring pengawasan tentang implementasi Pergub tersebut,Toko Swalayan sudah lebih awal disosialisasikan karna mereka sudah mandiri untuk sangsi apabila ada pelanggaran kita masih memberikan teguran sampai tiga kali,sangsi hukumnya kami masih menunggu perintah Dinas.Hal serupa disampaikan Kasatlak Kec.Penjaringan Slamet,pengawasan dan monitoring tetap kami galakkan agar supaya masyarakat sadar akan dampak kantong plastik sekali pake,kami Kasatlak Kec.Penjaringan berupaya keras demi terlaksana penerapan Pergub 142 tentang Kantong Belanja Ramah Lingkungan(KBRL)cetusnya melalui amplikasi WA.
Ditempat terpisah diruang kerjanya Kasatlak Kec.Pademangan Mahmudin,menuturkan,tugas kami Kasatlak mengawasi sekaligus monitoring terhadap Toko Swalayan, untuk Toko Swalayan sudah lebih mandiri mereka sudah siap atas adanya KBRL ini yang sangat kita upayakan kita himbau masyarakat agar selalu membawa KBRL dari rumah,jika tidak masyarakat juga bisa membeli Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) di tempat perbelanjaan.
Hal ini memang butuh kerja keras agar tercapai penerapan Pergub 142,terlebih masyarakat harus sadar diri demi mengurangi sampah plastik sekali pakai.
Karna dampak sampah plastik tersebut sangat merugikan masyarakat dan kelestarian bumi yang kita cintai tuturnya. (Frans)