Inspektorat dan menejer BOS Kabupaten Lampung Barat diduga Mandul

Inspektorat dan menejer BOS Kabupaten Lampung Barat diduga Mandul

07/07/2020, Juli 07, 2020

Sinarberitanews.com, SUMSEL - Di tengah terjadinya wabah Virus Corona (Covip-19) melanda negeri kita ini dan terjadinya perekonomian yang sangat sulit bagi masyarkat khusunya petani dalam melakukan pemasaran hasil pertanian, bahkan diberbagai sektor mengalami keterpurukan, akibat dampak Pandemi Wabah Virus Corana berbahaya itu. Pemerintah pusat dan daerah sepakat untuk meliburkan sekolah dan kementerian Pendidikan mengintruksikan belajar melalui media online atau siaran TV dalam melanjutkan kegiatan belajar mengajar (KBM).
Pada saat kesulitan perekonomian pihak Kepala SD Negeri 1 Puraklaksana, SD Negeri 1 Sindang Pagar dan TK Negeri 1 Sekincau dengan bebarap item yang di duga memberatkan biaya ke orangtua siswa untuk dapat melanjutkan Pendidikan di wilayah Kabupaten Lampung Barat, hal tersebut sudah beberapa kali di konfirmasikan ke pihak Dinas Pendidikan dan inspektorat atas tindakan yang dilakukan kepala sekolah yang diduga melakukan pungutan liar ke siswa.
 Ada dugaan pungutan yang dilakukan yang melanggar Peraturan Pemerintah  nomor 66 tahun 2010, pada pasal 181 dan pasal 198 tentang larangan hal tersebut sudah jelas-jelas dalam peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Cyber pungli dalam peraturan ini terdapat 59 item larangan pungutan di sekolah di antaranya dilakukam di sekolah ini.
Pungutan yang dilakukan di SD Negeri 1 Puralaksana, pembelian Buku Detik-detik, Sampul Rapor, Baju Kaos, Study Tour dan Legesir Ijazah atau kenang-kenangan biaya tersebut dipungut untuk kelas VI sebesar Rp. 700.000/siswa, SD Negeri Sindang Pagar diduga juga melakukan pungutan biaya pembelian buku sebanyak 4 explar dengan harga Rp. 60.000/siswa untuk keseluruhan siswa mulai kelas I s/d 6 dan biaya untuk menebus Ijazah kelas 6 sebesar Rp 150.000,/siswa. Sementara itu juga TK Negeri Sekincau melakukan pungutan juga bagi siswa yang lulus baik siswa yang baru masuk dengan biaya sangat memberatkan orangtua siswa, sedangkan sekolah negeri masih dibiaya dari dana APBN dan APBD.
Tim Investigasi LSM TIPIKOR Indonesia DPC Kabupaten Lampung Barat sangat kesal atas kelakuan kepala sekolah yang sudah melakukan pungutan dan memberatkan biaya pendidikan, kami selaku social control mendegar keluhan orangtua siswa, tim langsung menelusuri ke lapangan, kata Tobroni ke Sinar Berita News. Dikatakana Tim Investigasi "Kami sudah mengumpulkan beberapa bukti berupa pernyataan orangtua siswa dan kuitansi pungutan sesuai dengan fakta di lapangan," hal ini-pun sudah dilayangkan surat konfirmasi/klarifikasi dan melaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat melalui WA dan Pemebritaan yang sudah terbit pada bulan Juni lalu.
Tobroni mengatakan, menejer BOS dan Inspektorat Kabupaten Lampung Barat tidak berfungsi diduga hanya formalitas saja, bukti dan fakta sampai saat ini tidak ada tindakan dari pihak terkait, sementara itu dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sekarang disebut ASN dan dalam pasal yang ada di dalam peraturan tersebut tercamtum sanksi bagi pegawai negeri sipil yang sudah melanggar aturan yang ada. Tobroni mengatakan, diduga pihak terkait dalam pengawasan dana BOS ini tutup mata dan telinga atas keluhan masyarakat atau orangtua siswa yang sudah dirugikan.
LSM Tipikor Indonesia Kabupaten Lampung Barat dan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Tipikor Indonesia, Jakarta akan segera melaporkan  dugaan pungutan ini ke pihak Kapolda Cq Reskrim Tipikor dan Kejaksaan Tinggi provinsi Lampung untuk dapat menindak lanjuti dan memberikan sanksi ke kepala sekolah yang melakukan pelanggaran Peraturan Presiden no. 87 tahun 2016, agar dapat sanksi, dan tim Investigasi LKBH LSM TIPIKOR Indonesia juga berharap ada tindakan terhadap menejer BOS yang diduga lalai dalam tugasnya. (Juhri Malik)

TerPopuler