Penggunaan dana BOS SMP N 95 Jakarta diduga melakukan pembohongan Publik

Penggunaan dana BOS SMP N 95 Jakarta diduga melakukan pembohongan Publik

03/07/2020, Juli 03, 2020

Penggunaan Dana BOS Dengan Penerimaan Tidak Sesuai Dengan Bulan Penyaluran

Sinarberitanews.com, JAKARTA - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menyalurkan dana melalui program bantuan operasional sekolah, keseluruh wilayah Provinsi dan Kota/Kabupaten dalam mempercepat penyelenggara Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah dalam menunjang Program 12 tahun wajib belajar, penyaluran Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dari Pemerintah Pusat Ke Rekening Kas Umum Daerah melalui Rekening sekolah penerima dana BOS tersebut.

Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah menerima dana Bantuan Iperasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I (pertama) 14/02/2020 sebesar Rp. 479.806.770.000 dan pihak dinas Pendidikan provinsi DKI Jakarta menyalurkan ke wilayah kota melalui Kepala Suku Dinas Pendidikan wilayah I dan II di masing-masing kota administrasi dan dana tersebut di masukan ke Rekening Kas Daerah (RKUD), sesuai dengan permintaan informasi penyerapan melalui K7 yang sudah di laporkan pihak operator sekolah atas persetujuan kepala sekolah, hal tersebut dilaporkan melalui online yang sudah di persiapkan Kementerian Pendidikan sebagai system keterbukaan public dalam melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Media Sinar Berita News sebagai social control dalam penyelenggaran negara dan melakukan pemberitaan informasi ke seluruh masyarakat luas dan menyurati Kepala SMP Negeri 95 Jakarta perihal penyerapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahap I tahun 2020 yang sudah dipergunakan dalam kegiatan-kegiatan sesuai 12 item-item yang terterai dalam laporan K7.

Surat konfirmasi yang dikirimkan ke SMP Negeri 95 Jakarta nomor: 131/I/BGR/RED/KONFSINAR BERITA NEWS/VI/2020 tentang penyerapan dana BOS regular ada beberpa item-item yang sangat dibutuhkan jawaban dari pengguna anggaran, karena melihat dari situasi adanya Wabah Virus Corona (Covip-19) yang melanda wilayah kita, hingga pemerintah pusat meinstruksikan ke seluruh pemerintah daerah untuk meliburkan sekolah untuk memutus mata rantai penyebaran virus tersebut, Ketika hal itu dikonfirmasi Sinar Berita News dengan berbagai item-item kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp. 10.410.000, perbelanjaan administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp. 9.450.000, Kegiatan pemeliaharaan sarana dan Prasarana sekolah sebesar Rp. 1.100.000, penyedia alat multi pembelajaran sebesar Rp. 59.400.000, pembayaran honor sebesar Rp. 11.700.000.

Sementara itu Kepala SMP Negeri 95 Jakarta mengirimkan jawaban surat tersebut tidak sesuai dengan tata cara administrasi sebagai ASN karena surat tersebut tidak memiliki Nomor surat dan tujuan surat tersebut baik tanda tangan tidak distempel sekolah, karenanya diduga surat ini sudah melakukan pembohongan public dan tidak menataati system surat menyurat,
Ketika Sinar Berita News konfirmasi ke salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang berada di wilayah DKI Jakarta yaitu LSM TIPIKOR Indonesia di kantornya di Kecamatan Pulogadung, Timbul Sinaga, SE megatakan, dan mencemati balasan surat dari kepala SMP Negeri 95 Jakarta tersebut tidak pantas sebagai ASN (PNS) yang sudah belajar dan berpengalaman melakukan surat menyurat, baik etika, terus terang bahwa media Sinar Berita News melakukan surat Konfirmasi sesuai dengan tatanan surat menyurat dan balasan surat tersebut terkesan tidak beretika.
Menurut Timbul Sinaga, SE Sekertaris Jenderal LSM TIPIKOR Indonesia, jawaban kepala sekolah yang melakukan kegiatan tersebut sesuai surat jawaban, bahwa kegitan penggunaan anggaran dilakukan Januari  sampai Maret sementara dalam RKUN bahwa pencairan dana untuk wilayah provinsi DKI Jakarta mulai Pebuari. Tindakan tersebut diduga Kepala SMP Negeri 95 Jakarta melakukan Pembohongan Publik karena tidak sesuai dengan fakta dan data dari Kementerian Pendidikan melalui RKUN baik RKUD Menejer BOS dan Irbanko Jakarta Utara perlu melakukan pemeriksaan kepada Kepala Pengguna Anggaran (KPA) SMP Negeri 95 Jakarta dan memberikan sanksi sesuai peraturan pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang displin pegawai negeri sipil. (Frans)

TerPopuler