Sinarberitanews.com, JAKARTA - Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi C Brata menegaskan, terkait Bangunan di Jalan Sunter Hijau X Blok NJ-2 No.12 dan di Jalan Sunter Indah Raya Blok NJ-1 No.10. Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. “Saya teruskan via loket surat masuk Inspektorat agar tercatat, terimakasih infonya,” tegasnya melalui percakapanan WhatsApp, Senin (16/6/2020). pukul 08.41 WIB.
Walikota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko angkat bicara.” Penyelenggaraan Pemerintah saat ini adalah semua dalam rangka peningkatan layanan dan profesiolisme petugas dimana korupsi adalah musuh bersama. Saya mengapresiasi sekaligus mendorong semua upaya dan tindakan dalam rangka mewujudkan wilayah kerja yang bebas korupsi untuk meraih clean and good goverment,” tegas Walikota kepada Sinarberitanews.com, Selasa (17/6/2020), pukul 11:24 WIB.
Tim Sinarberitanews.com beberapa kali mencoba menghubungi Kasektor CKTRP Kecamatan Tanjung Priok, Andi L, selalu tidak berada di tempat. Ironisnya, ketika Tim Sinarberitanews.com mencobah menghubungi via telepon selulernya, juga tidak dijawab.
Tidak hanya itu, Tim sinarberitanews.com juga menghubungi Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kusnadi Hadipratikno, beliau tidak berada di tempat, Senin (22/6/2020).11.45 WIB.
Itulah potret birokrasi yang terjadi di negara yang kita cintai ini. Khususnya di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara. Pasalnya Bangunan tersebut diduga telah menyalahi peruntukan (Izin Rumah Tinggal-Red).
Fakta di lapangan tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Namun sampai saat ini Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahanan Kota Administrasi Jakarta Utara, memilih bungkam, ada apa dengan Suku Dinas CKTRP Dan Kasektor CKTRP Kecamatan Tanjung Priok?
Hasil penelusuran Tim sinarberitanews.com, di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara, khusunya di Kecamatan Tanjung Priok, marak bangunan melanggar izin dan menyalahi peruntukan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung.
Terjadinya pembiaran oleh Suku Dinas CKTRP, diduga telah terjadi “Setali tiga uang“ antara pemilik bangunan dengan Oknum CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara. Akibatnya, terjadi pelanggaran hal tersebut tidak sesuai dengan tupoksinya dan Sumpah Jabatan (PP No.53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil/ASN.
Bangunan ini sudah pernah disegel Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan dan Kecamatan, Faktanya sekarang, bangunan sudah hampir rampung tanpa tindakan dari unit terkait. Izin Rumah Tinggal, fakta di lapangan berubah fungsi menjadi kos-kosan (Komersil). Dan membuktikan, ”Bahwa Kasektor Dinas CKTRP Kecamatan Tanjung Priok, Andi L, tidak mampu bekerja,” tegas Davit Surya Mingga selaku Toko Masyarakat Jakarta Utara.
Hingga pemberitaan yang kedua kalinya diturunkan, Kepala Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara, Kusnadi Hadipratikno dan Kepala Sektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Tanjung Priok, Andi Lesmana tidak berhasil dikonfirmasi terkait bangunan yang notabene melanggar aturan sesuai dengan Perda No.7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. (Parulian/Red)