“Warga Pekon Trimulyo Panen Kopi di Serobot Oknum Polisi”
Sinarberitanews.com, LAMBAR - Sapri Edwin (36) bersama keluarga tak mampu membendung isak tangis saat buah kopi hasil jerih payahnya dalam satu masa musim panen (satu tahun) diambil paksa oknum rentenir.
Oknum yang diduga rentenir itu ialah Hj. Pery yang bersama anaknya, bertugas di Kepolisian berinisial (IW) berpangkat perwira pertama aktif.
diperlakukan tidak adil dan tidak berperikemanusiaan, Hj. Pery dan anaknya dan Keluarga Sapri Edwin melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Lampung Barat 13 Juli 2020.
Sapri Edwin mengatakan, apa yang dialaminya karena pada Februari 2019, meminjam uang sebesar Rp 70 juta kepada rentenir (Hj. Pery) untuk kebutuhan Perawatan kebun dan jaminan sertifikat rumah dan sertifikat kebun.
Dalam kesepakatan Sapri Edwin harus melunasi hutang dan bunga pinjaman sebesar Rp 135 juta pada July 2019. Namun, pada saat jatuh tempo Sapri Edwin belum mampu membayar di sebabkan penghasilan dari kebunnya belum bisa menutupi hutang tersebut, hal itu juga meminta untuk dapat di berikan waktu lagi ke rentenir (Hj. Pery) saat itu juga diberikan kelonggaran waktu dengan syarat membayar uang Rp 5 juta dan tidak termasuk ke dalam cicilan hutang.
November 2019, Sapri melakukan pembayar hutang sebesar Rp 70 juta kepada rentenir (Hj. Pery) tersebut dan bunga pinjaman senilai Rp 65 juta tersebut belum mampu membayar. Kedua belah pihak kembali membuat surat perjanjian untuk pembayaran bunga ditetapkan 25 Januari 2020.
Sapri Edwin belum membayar hingga waktu yang ditetapkan, maka agunan yang berupa sertifikat tanah akan menjadi hak milik H.Pery selamanya tanpa ada alasan yang tidak jelas.
Tepat jatuh tempo pembayaran bunga hutang 25 Januari 2020, Sapri Edwin berinisiatif melakukan pencicilan bunga sebesar Rp 9 juta namun ditolak oleh pemberi hutang.
Tak menyerah sampai disitu, Safri pun datang kembali dengan membawa uang cicilan Bunga sebesar Rp 30 juta, namun tetap ditolak dengan alasan H. Safri tak menerima cicilan.
Ironisnya, buah biji kopi yang belum memasuki masa panen tersebut sudah di ambil paksa atau dipanen oknum anggota Polres Lampung Barat yang tak lain merupakan anak dari H. Pery.
”Saya bingung mau gimana lagi, pak hajinya dicicil 30 juta menolak. Terpaksa saya nunggu panen kopi buat bayar lunas. Tapi belum waktunya panen, pak haji nyuruh anaknya yang bekerja sebagai anggota polres Lampung Barat untuk memanen kopi saya sampe gak ada sisanya,” ungkap Safri Edwin.
Mendegar dan membaca seluruh Vidio yang sudah beredar di media sosial (medsos) Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LKBH) TIPIKOR Indonesia Firman Matondang. SH di temui Sinar Berita News di kantornya di Jakarta sangat geram melihat kelakuan seorang oknum polisi sebagai pengayom masyarakat melakukan perampasan dengan ayahnya sendiri, sepantasnya sebagai penegak hukum di wilayah Polres Lampung Barat harusnya dia melakukan mediasi bukan memaksa pihak korban untuk menyerahkan aset dan hasil kebun yang selama ini susah payah diurus pihak korban.
Dengan jelas Firman Matondang SH memnita kepada pihak Polres Kabupaten Lampung Barat. Polda Lampung dan Propam Mabes Polri agar dapat segera mengusut pihak keterlibatan oknum polisi dalam melakukan penyerobotan hasil panen dan tanah yang diberikan jaminan dan memberikan sanksi seberat-beratnya, karena tidak sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai pengayom masyarakat di desa dalam melaksanakan kegiatan bertani, atas kejadian itu, Ketua LKBH TIPIKOR Indonesia, Firman Matondang SH dalam kasus ini akan tetap kami pantau agar tidak terulang lagi kesewenang-wenangan di daerah lain. (Tabroni)