Inspektorat Pasangkayu minta Kades segera kembalikan uang kerugian Negara

Inspektorat Pasangkayu minta Kades segera kembalikan uang kerugian Negara

20/08/2020, Agustus 20, 2020

Sinarberitanews.com, PASANGKAYU -Berdasarkan Rilis temuan Laporan Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dengan Nomor: 7O4.1/09/II/2020/ITKAB tertanggal 28 Pebruari 2020 terhadap Desa Bulu Bonggu, Kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai kurang lebih Rp 1,8 miliar diduga fiktif.

Pasalnya, Penjabat Kepala Desa (Kades) bersama Perangkatnya tidak dapat memperlihatkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pencairan dengan bukti pendukung yang sah kepada tim pemeriksa Inspektorat sampai pemeriksaan selesai.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Pasangkayu, Rahmat, S.Sos, M.Si didampingi dua stafnya yakni, Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Ishak Iskandar dan pengendali Teknis Hari, ST saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, selasa (18/8/2020), membenarkan adanya kucuran dana senilai Rp. 1.845.335.000,- yang dicairkan 100 persen.

Yang dilakukan penjabat lama Kepala Desa (Kades) bersama perangkatnya, tahun anggaran (TA) 2019 yang tidak dapat memperlihatkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) belanja kegiatan dengan rincian, Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp. 896.078.000,- Dana Desa (DD) senilai Rp. 929.008.000,- dan Dana Bagi Hasil (DBH) sendiri senilai Rp. 20.249.000,-.
"Hingga hari ini, Penjabat Kades bersama perangkatnya belum dapat memperlihatkan SPJ sebagai tanda bukti pertanggung jawaban pencairan yang telah dilakukan," ungkapnya.
Rahmat mengatakan, bahwa berdasarkan laporan tim pemeriksa, juga ditemukan mark-up Anggaran dari beberapa pekerjaan Desa sebesar Rp 23.718.000,-. Menurutnya, Penjabat lama telah membuat surat pernyataan bersedia mengembalikannya. Namun ia sangat menyayangkan hingga sampai 18 Agustus 2020, belum sepeserpun uang kerugian Negara yang dikembalikan.

"Benar, bahwa ada mark-up di Desa Bulubonggu TA 2019. Namun Penjabat Kades saat itu telah beritikad baik untuk mengembalikannya dan hal itu dapat dilihat dengan surat pernyataan yang telah dibuatnya Pebruari lalu, meskipun hingga saat ini belum melakukan pengembalian sepeserpun," jelasnya.
Saat ditanyai soal upaya Inspektorat dalam menindak-lanjuti hasil temuannya, Rahmat mengatakan, hal tersebut terkendala karena tidak adanya Anggaran akibat adanya pengalihan atau pemotongan Anggaran untuk penanganan Covid-19.
"Bagaimana kami mau turun menindak-lanjuti kembali hasil temuan kami, sementara Anggaran sangat terbatas karena semuanya telah ditarik untuk penanganan Covid-19," ujarnya.
Sementara itu, menanggapi pertanyaan soal upaya Hukum dalam penanganan hasil temuan tim pemeriksa Inspektorat, Rahmat menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum melakukan upaya Hukum dikarenakan menurutnya, Inspektorat merupakan bagian dari pemerintah dan sifatnya hanya sebatas memberikan pembinaan.
"Kami adalah bahagian dari pemerintah oleh karena itu hingga saat ini kami hanya memberikan pembinaan agar Pejabat Kades bersama perangkatnya dapat segera membuat atau memperbaiki SPJ serta segera mengembalikan semua kerugian Negara yang telah ditetapkan sebagai temuan tim pemeriksa," pungkasnya. (RoyS/Red)

TerPopuler