“Tobroni LSM TIPIKOR Indonesia, DPC Lampung Barat, Kecam Pernyataan Kepala SD Gunung Ratu yang viral di media namanya, karena melakukan pemotongan dana PIP dan KIP siswa 2018/2019.”
Sinarberitanews.com, LAMBAR - Pemerintah Pusat menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke siawa yang dianggap tidak mampu dan membantu untuk kegiatan belajar, sesuai dengan Juknis yang berlaku dalam menyalurkan anggaran tersebut ke siswa sesuai dengan pengajuan dari sekolah dan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah melakukan seleksi sesuai dengan petunjuk dari pemerintah pusat.
Peraturan Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menegah dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat Nomor. 07/D/BP/2017/ Nomor : 02/MPK.C/PM/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017 atau Permendikbud Nomor. 9 Tahun 2018 Tentang Juknis PIP.
Kepala SD Negeri Gunung Ratu Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat, dengan bangga sewaktu dipublikasikan namanya dalam permasalah pemotongan dana PIP dan KIP. Yang seharusnya utuh diterima para siswa.
Terungkapnya dana tersebut dipotong kepala sekolah atas informasi dari orang tua siswa penerima dana tersebut. Pemotongan dana tersebut di mulai tahun 2018 s/d 2019 dengan alasan untuk biaya operasional.
Ketika diklarifikasi Lembaga Sawdaya Masyarakat (LSM) TIPIKOR Indonesia, DPC Kabupaten Lampung Barat ke Kepala SD Negeri Gunung Ratu (Sukadi), tampak seperti kebakaran jenggot kepala sekolah hingga langsung memanggil orang tua siswa yang sudah memberikan surat pernyataan bahwa benar pihak kepala sekolah melakukan pemotongan dana tersebut sebesar Rp. 100.000/siswa penerima PIP dan KIP.
Dengan alasan untuk pembangunan WC sebesar Rp. 50.000/siswa dan biaya study tour yang sangat memberatkan orang tua siswa, karena anggaran yang harus dibayar Rp 1.000.000/siswa untuk kelas VI. Orang tua siswa sangat wanti-wanti dengan wabah virus corona masih harus dilakukan jaga jarak untuk menghidari virus tersebut. Atas dasar itu orang tua siswa mengusulkan untuk ikut mendampingi anaknya.
Tapi Kepala SD Negeri Gunung Ratu (Sukadi) mematok harga untuk orang tua siswa ikut mendampingi anaknya harus menambahi sebesar Rp. 500.000/orang tua siswa. Ironisnya, apabila siswa tidak mengikuti program study tour tersebut harus membayar sebesar Rp. 600.000/siswa.
Tobroni Tim Investigasi LSM Tipikor Indonesia DPC Kabupaten Lampung Barat, mengatakan, ke Sinar Berita News melalui telepon selulernya (HP), bahwa sebagai sosial control sudah melakukan klarifikasi ke pihak sekolah dan melaporkan ke Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat, tentang adanya dugaan oknum Kepala SD Negeri Gunung Ratu Kecamatan Bandar Negeri Suoh yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi melalui pemotongan dana siswa dan pungutan pembangunan WC, baik biaya Study Tour yang sangat besar.
Tobroni mengatakan, Sukadi kepala sekolah diduga sudah melakukan perlawanan hukum karena jelas pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, pasal 181 dan 198 tentang larangan. Bukan hanya itu yang dilanggar kepala sekolah Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungli (Cyber Pungli) dalam peraturan ini ada 59 item larangan pungutan untuk sekolah, tetapi hal itupun diabaikan dan dilanggar Sukani kepala sekolah tersebut.
Kepala SD Negeri Gunung Ratu dengan bangga mengatakan, bagi masyarakat yang ada di wilayah sekolah, bahaw dia sudah sama dengan artis karena sudah dipublis masuk media cetak dan online namanya. Sementara dia masuk ke media karena dugaan melakukan tindak pidana korupsi, bukan karena prestasi yang di raih, tapi karena diduga bertindak melakukan merugikan negara.
Tobroni tegas mengatakan, bahwa Kepala Dinas Pendidikan Lampung Barat seharusnya selektif memilih kepala sekolah yang berbakti untuk mengembangkan Pendidikan di wilayah Lambar, jangan seperti kepala sekolah karbitan dan dalam jangka waktu dekat akan kami bawa permasalahan ini ke pihak terkait Inspektorat dan ke Kejaksaan Negeri Lambar, untuk menagani dugaan tindak pidana korupsi itu. Dengan tegas Tobroni mengatakan, agar Kepala Dinas Pendidikan dapat memberi sanksi ke kepala sekolah ini dan memproses seluruh perbuatannya, paparnya. (Red)