Kepala SD Negeri Gunung Ratu ancam orangtua siswa dipaksa membuat pernyataan

Kepala SD Negeri Gunung Ratu ancam orangtua siswa dipaksa membuat pernyataan

07/08/2020, Agustus 07, 2020

“Diduga Dana Program Indonesia Pintar/KIP Dipotong Kepala SD Negeri Gunung Batu Kecamatan Bandar Negeri Suoh “Orang Tua Siswa Menyerit.”

Sinarberitanews.com, LAMBAR - Presiden RI mengeluarkan Peraturan No. 87 Tahun  2016 Tentang Cyber Pungli, 59 Item Larangan Pungutan untuk Pendidikan, dalam hal itu pihak tim Cyber sebagai penegak hukum yang bergabung dalam penindakan ini,  Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi dapat merugikan semua pihak, khususnya siswa,  "Dapat merugikan masyarakat Indonesia dan lebih khusus lagi akan merugikan anak-anak pelajar."

Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Cyber Pungli) serta Unit Penindakan Provinsi (UPP) yang akan melakukan pengawasan kemungkinan adanya praktik pungli di sekolah. Tim tidak akan segan melakukan penindakan bila menemukan adanya praktik pungli dan tentu juga mencoreng kredibilitas sekolah, adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan  praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri  baik BUMN msupun BUMD.

Keluhan orang tua siswa yang sudah lama terpendam dalam hati mereka, karena diduga kepala sekolah SD Negeri Gungun Batu, Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Bampung Barat, yang sering melakukan pemotongan dana hak siswa dalam Program Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Indonesia Pintar, mulai tahun 2018 sampai 2019, potongan tersebut dari Rp. 50.000 dan Rp. 100.000,- pemotongan itu berfariasi.

Keluhan orang tua siswa yang paling menyakitkan adalah dana untuk Study Tour pada saat adanya wabah Virus Corona dan perekonimia masyarakat yang sangat memperhatikan, tapi pihak kepala sekolah melakukan pungutan untuk siswa kelas V dan VI sebesar Rp. 1.000.000,- dalam aksi itu, juga kepala sekolah membuat tambahan bagi orang tua siswa yang ikut mendampingi anaknya harus menambahi biaya sebesar Rp 500.000,--. dan bagi siswa yang tidak ikut dalam kegiatan study tour akan tetap membayar sebesar Rp. 600.000,-.

Ketika orang tua siswa mengeluh dan saat itu juga mereka minta tolong ke salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TIPIKOR Indonesia, DPC Kabupaten Lampung Barat, yang berlokasi di Kecamatan Bandar Negeri Suoh, orang tua siswa membeberkan apa saja selama ini terjadi, saat itu juga Ketua Tim Investigasi Tobroni meminta pernyataan sebagai bukti pemotongan dan pungutan yang diduga dilakukan kepala sekolah SD Negeri Gunung Ratu tersebut, 11/07/2020. Beberapa orang tua siswa membuat surat pernyataan dan ditanda-tangani lengkap bermeteria dan sah secara hukum.

Tim Investigasi LSM TIPIKOR Indonesia atau DPC Lampung Barat mengirimkan surat klarifikasi nomor : 040/LBR/KLARIF-KONF/DPC-TIPIKOR/IV/2020 tentang Pemotongan dana PIP/KIP Tahun 2018 dan 2019 yang dinilai tidak sesuai Juknis baik Pungutan Study Tour dan surat di terima di sekolah 04/08/2020, salah satu guru di sekolah tersebut. Kepala Sekolah SD Negeri Gunung Ratu diduga “Kebakaran Jenggot” karena seluruh yang dilakukan sudah menjadi Tindak Pidana Korupsi akan terbongkar kelakuan kepala sekolah yang sudah memperkaya diri kendati diduga melawan hukum.

Kepala Sekolah SD Negeri Gunung Ratu 06/08/2020 mengundang orang tua siswa yang sudah memberikan surat pernyataan ke pihak LSM TIPIKOR Indonesia Lampung Barat dipanggil kepala sekolah dan diduga orang tua siswa di paksa membuat surat pernyataan bahwa seakan-akan pemotongan dan pungutan tersebut tidak ada, tapi Tim Investigasi TIPIKOR Indonesia akan tetap melakukan pelaporan ke Penegak Hukum di wilayah Provinsi Lampung, untuk melakukan Penyidikan atau uji materi apa yang sudah dilakukan kepala sekolah, ungkap Tobroni.

Praktisi Hukum Muda Indonesia (PHAI) Rainal. J. Sinaga. SH dengan tegas mengatakan, ke wartawan, bahwa permasalahan itu akan tetap berjalan dalam pelaporan ke penegak hukum. "Kami dari Praktis Hukum mendukung DPC TIPIKOR Indonesia untuk membuat laporan ke Polda Provinsi Lampung, karena ada dugaan kepala sekolah memaksa orang tua siswa untuk membuat surat pernyataan bantahan ke pihak Lembaga.

Rainal J. Sinaga. SH mengatakan, kelakuan kepala sekolah ini sudah melawan hukum yang tertuang dalam KUHP di Bab. III Hak Asasi Manusia dan Kebebasan hak berbicara dan berpendapat, yang tertuang dalam pasal 14 poin (1) setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang didperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkugan sosialnya, ungkap Rainal.

Sinar Berita News mencoban konfirmasi ke Kepala Dinas Pendidikan Lampung Barat lewat WA sebagai atasan langsung Kepala SD Negeri Gunung Ratu untuk memperjelas apa tindakan yang dilakukan terhadap kepala sekolah yang diduga melakukan pemotongan hak siswa, baik pungutan study tour yang sudah melanggar Pepres no. 87 tahun 2016 tentang Cyber Pungli, tapi sampai berita ini di terbitakan tidak ada jawaban.

Dalam kesempatan itu mencoba mengkonfirmasi Bupati Kabupaten Lampung Barat sebagai pimpinan tertinggi di wilayah itu dengan waktu yang sama lewat WA juga tidak mendapat jawaban. Dengan hal yang sama dipertanyakan ke Kepala Dinas Pendidikan, tapi diam seribu Bahasa dan membiarkan kepala sekolah melakukan potongan dan pungutan terhadap siswa biar pun sudah di biaya dari pemerintah pusat melalui dana BOS. Oleh karrna itu penegak hukum, Kejaksaan Tinggi Negeri dan Polda Provinsi Lampung untuk dapat menegakan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 Juncto, Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Redaksi)















TerPopuler