Kepala SDN Pondok Kelapa 01 pg diduga tidak memahami Juknis BOS reguler

Kepala SDN Pondok Kelapa 01 pg diduga tidak memahami Juknis BOS reguler

18/08/2020, Agustus 18, 2020

“Yang dikonfirmasi penyerapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Regular di jawab hanya surat edaran kepala dinas Pendidikan DKI Jakarta, ujung jawaban surat konfirmasi tidak ketemu diduga kepsek SD Negeri Pondok Kelapa Berbohong.”

Sinarberitanews.com, JAKARTA - Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah yang bersumber dari APBN dan di terima pihak kepala sekolah sebagai kepala pengguna anggaran (KPA) yang bertanggung jawab atas pemakaian atau perbelanjaan yang di pergunakan sesuai dengan item-item dan perlu di pahami bahwa Sinar Berita News melakukan Surat Konfirmasi Bukan Klarifikasi ke pihak Kepala Sekolah SD Negeri Pondok kelapa 01 Pg Kecamatan duren sawit Jakarta timur, sesuai dengan laporan K7 yang sudah terterai pada online kementerian Pendidikan dan kebudayaan republic Indonesia.

Surat konfirmasi yang sudah dilayangkan tentang penyerapan anggaran yang dipergunakan, bukan masalah surat edaran dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang dikonfirmasi, tapi 12 item dari K7  yang sudah dibelanjakan Kepala Sekolah dan Bendahara Perbelanjaan pengembangan perpustakaan sebesar Rp. 21.483.600,- pada pencairan tahap I, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp. 51.852.163, Kegiatan pemeliaharaan sarana dan Prasarana sekolah sebesar Rp. 37.025.344, penyedia alat multi pembelajaran sebesar Rp. 32.836.628 dan pembayaran honor sebesar Rp. 40.227.784  dalam hal ini jumlah guru dan tenaga pendidik sebanyak 4 orang ( Rp. 40.277.784 : 4 orang = Rp 10.056.946/tahap :  4 Bulan = Rp 2.514.236/bulan/orang) yang dikonfirmasi bukan masalah surat edaran.

Sementara dalam Juknis tertera peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana BOS dan diduga kepala sekolah takut dalam memberikan penyerapan tentang Bantuan Operasional Sekolah yang sudah dipergunakan.

Adapun pencairan dana melalui penyaluran Rekening Kas Umum Negara  (RKUN) 14/02/2020 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Rp. 479.806.770.000,- untuk keseluruhan sekolah yang berada di wilayah Provinsi DKI dan diperhitungkan bahwa dana tersebut dapat dipergunakan sesuai dengan system pencairan keuangan daerah pada awal bulan Maret 2020 awal penggunaan baik pencairan anggaran tersebut.

Berdasarkan daftar sekolah penerima dana BOS  Regular tahap 1 SD Negeri  Pondok Kelapa 01 Pg menerima Rp. 200.070.000 dan sudah di pergunakan atau di belanjakan sesuai dengan laporan K7 ke pihak Kementerian Pendidikan Rp. 183.425.519 dari dana yang diterima dengan dana yang dipergunakan terjadi sisa anggaran Rp. 16.644.481, hal ini diduga tidak sesuai dengan Juknis BOS Reguler  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor. 8 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Perubahan Permendikbud Nomor : 19 Tahun 2020 Tentang BOS Reguler.

Ketika di konfirmasi secara tertulis SD Negeri Pondok Kepala 01 Pg  dengan nomor :  008/I/JKT/BIRO/KONFSINAR BERITA NEWS/VI/2020 tentang penyerapan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2020 sesuai dengan laporan K7 yang bersumber dari APBN, dalam hal tersebut yang ada jawaban dari pihak Kepala Sekolah yang ditanda-tanggani Kepala Sekolah Emy. S.Pd. MM dengan Nomor. 192/-1.851.4  tertanggal 14/08/2020 dengan jabawan bahwa adanya surat edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta No. 39/SE/2020 tertanggal 22 April 2020 dan tidak masuk akal yang dikonfirmasi masalah K7 bukan masalah surat edaran karena surat tersebut interen dari Dinas ke Sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta perlu memberikan pemahaman atau pengertian dari isi Juknis BOS Regular 2020 tersebut ke kepala sekolah SD Negeri Pondok Kelapa 01 Pg dan perlu juga diberikan penyidikan Kepala Inspektorat dan menejer BOS Sudin Pendidikan Jakarta Timur 1 agar dapat memberikan sanksi sesuai Peraturan yang berlaku, juga perlu kepala sekolah tersebut diberi pemahaman tentang Undang-undang RI No.14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Anto)

TerPopuler