Kepala SMP Negeri 4 Cibinong Alergi dikonfirmasi Media dan Lembaga

Kepala SMP Negeri 4 Cibinong Alergi dikonfirmasi Media dan Lembaga

07/08/2020, Agustus 07, 2020

“Diduga Penggunaan Dana BOS Reguler Tahap I Tertutup menejer BOS dan Inspektorat Kabupaten Bogor Tinggal Diam dan Tutup Mata.”

Sinarberitanews.com, BOGOR - Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun 2020 di saat Virus Corona yang melanda negara ini, tapi pemerintah pusat untuk memutus mata rantai virus tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baik Pemerintah Provinsi dan Kota/Kabupaten meliburkan sekolah Maret sampai saat ini.

Sesuai Protokol Kesehatan, tapi belajar mengajar masih tetap di laksankan dengan program siaran TV maupun online yang sudah ditentukan Kementerian yang bersangkutan, untuk memperlancar kegiatan tersebut Pemerintah Pusat menyalurkan  RKUN (Rekening Kas Umum Negara)  ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 2.603.223.420.000,- 14 Pebruari 2020 tahap I, dilaporan penyaluran, bahwa seluruh SMP yang ada di wilayah Jawa Barat menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap I Rp. 572.365.860.000.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor. 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Perubahan Permendikbud Nomor. 19 Tahun 2020 Tentang BOS Reguler, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Reguler Tahun 2020 berdasarkan data K7 dari online Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, bahwa SMP Negeri 4 Cibinong Kabupaten Bogor menerima anggaran tahap pertama sebesar Rp. 326.370.000,- dan dipergunakan untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah Rp. 326.370.000,- sesuai dengan data yang sudah dilaporkan atau di onlinekan operator sekolah sesuai dengan 12 item-item yang di konfirmasi tertulis ke sekolah dengan No. 122/I/BGR/RED/KONF/SINAR BERITA NEWS/VI/2020, tentang penyerapan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2020 sesuai dengan laporan K7 yang bersumber dari APBN.

Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan sekolah, berdasarkan laporan pencairan dari pemerintah pusat sampai ke rekening sekolah diperhitungkan kurang lebih 13 hari kerja dan penggunaan dana bantuan operasioanl sekolah di awal bulan Maret maka dengan itu sebagai sosial control melakukan konfirmasi sesuai item-item yang diduga tidak sesuai dengan Juknis, di poin (3) kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 6.658.000 yang sudah di pergunakan SMP Negeri 4 Cibinong Kabupaten Bogor, (5) Administrasi kegiatan sekolah Rp. 88.992.000, (8) pemeliaharaan Sarana dan Prasarana sekolah Rp 16.826.200 dan (12) pembayaran honor Rp. 162.600.000 anggaran ini berdasarkan data detail Kementerian Pendidikan.

Bahwa jumlah guru honorer dan tenaga pendidik honorer 18 orang, bahwa Kepala SMP Negeri 3 Cibinong harus mengembalikan sisa anggaran tahap I ke Kas Negara sebesar Rp. 0,- karena seluruh anggaran di pergunakan 100 %. Diduga kegiatan tersebut dilaksanakan saat sekolah terdapak wabah Virus Corona (Pademi Covid-19). Pemerintah menganjurkan agar mengikuti Protokol Kesehatan sesaui dengan anjuran Gugus Covid-19. Ironisnya kegiatan No. 3 pembelajaran dan ekstrakurikuler  sesuai dengan Juknis melakukan Kepramukaan, Olah Raga dan Kesenian, sementara kegiatan ini harus mengumpulkan orang banyak atau siswa sesuai saran dari Protokol Kesehatan dan sampai berita ini diturunkan Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Cibinong tidak dapat dihubungi. Tetapi terkesan elergi dikonfirmasi awak media maupun Lembaga selaku sosial konrol.

Diduga menejer Bos Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tidak melakukan pengawasan terhadap sekolah penerima dana bantuan operasional sekolah, untuk menjaga terjadinya kebocoran dana negara, sebagai pengawasan internal dalam pemerintahan Kabupaten Bogor Inspektorat dan diduga kurang melakukan pengawasan sesuai tugas dan fungsinya. SMP Negeri 4 Cibinong harus memahami Undang-undang RI No.14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), baik Peraturan Pemerintah No. 53  tahun 2010, tentang displin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan selaku ASN harus siap untuk melayani konfirmasi yang diminta masyarakat. (M.Sigalingging/Red)

TerPopuler