Sinarberitanews.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (RI) Nomor. 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasianal sekolah Reguler,perubahan permendikbud nomor:19 Tahun 2020 tentang BOS Reguler, Kepala SMPN 137 Jakarta, diduga elergi jika dikonfirmasi awak media perihal penyerapan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Ketika Sinar Berita News melayangkan surat konfirmasi masalah penyerapan anggaran BOS Reguler Tahun 2020, karena pencairan Dana dari pemerintah pusat melalui kementrian pendidikan dan kebudayaan,dana tersebut di Bulan Maret Tanggal 15, hal tersebut Dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta menyalurkan kerekening kepala sekolah diperhitungkan pada akhir Februari, Dalam hal itu juga perlu dikonfirmasi kesekolah beberapa item yang tertuang dalam laporan K7,sesuai yang tertera dalam online kementrian pendidikan.
Diduga Kepala SMPN 137 Jakarta alergi saat dikonfirmasi penyerapan anggaran yang diduga tidak sesuai dengan Juknis atau Jadwal belajar mengajar di sekolah, dikarenakan adanya wabah Virus Corona (Pandemik Covid 19) yang melanda wilayah Indonesia. Pemerintah pusat dan daerah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Sdekolah untuk meliburkan atau melakukan belajar melalui siaran TV maupun online, mulai Maret sekolah sudah melakukan kegiatan belajar sesuai anjuran Menteri Pendidikan.
Atas anjuran atau instruksi Kemendikbud itu, Sinar Berita News melayangkan surat konfirmasi ke pihak sekolah atau SMPN 137 Jakarta dengan nomor 251/I/JPS/RED/KONF-SINARBERITANEWS/VII/2020, berdasarkan penyerapan K7.
Adapun yang dikonfirmasi dari 12 item yang tertera dalam K7 diduga tidak sesuai pelaksanaan di lapangan atau diduga tak sesuai Juknis BOS. Oleh sebab itu perlu informasi atau publikasi tentang penggunaan anggaran tersebut, di antaranya pada point nomor 3: kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang menyerap biaya sebesar Rp. 14.762.000.
Kegiatan ini diduga fiktif karena sekolah masih diliburkan sesuai instruksi pemerintah pusat bahwa dilarang melakukan kegiatan banyak orang (berkumpul) untuk menekan penyebaran wabah Virus Corona. Tapi Kepala SMPN 137 Jakarta melakukan penyerapan dana BOS yang diduga kegiatan tersebut fiktif, kegiatan di point nomor 5 administrasi kegiatan sekolah dibuat Rp. 6 319.020 pelaksanaan anggaran tersebut dibelanjakan untuk keperluan ATK sekolah. Padahal surat konfirmasi yang dilayangkan media baik lembaga tidak pernah dijawab kepala sekolah.
Hal tersebut mengundang tanda tanya, anggaran dipergunakan kemana?, di point 8 pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.33.721.600 anggaran ini diduga tumpang tindih dengan anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang bersumber dari APBD Dinas pendidikan Provinsi DKI Jakarta, point 12 pembayaran honor Rp.11.822.919, berdasarkan data sekolah yang ada di online kementrian pendidikan jumlah guru atau tenaga pendidik honor 13 orang, sementara itu dalam APBD (RUP) provinsi DKI Jakarta, diduga anggaran yang mana dipergunakan, masih misterius.
Diminta Manejer BOS Sudin Pendidikan Jakarta Pusat atau Inspektorat perlu melakukan penyidikan atau pengawasan ke SMPN 137 Jakarta yang sudah mempergunakan dana APBN (BOS) baik APBD (BOP) yang diduga tidak sesuai penggunaan pada saat sekolah diliburkan. Kepala sekolah tertutup informasi penggunaan anggaran yang diterima. Padahal dalam Juknis tertuang bahwa seluruh kegiatan anggaran dana BOS harus dibuat di papan pengumuman sekolah (Taransparan). Maka dengan ini, perlu ada tindakan tegas, memberi sanksi disiplin bagi ASN sebagai KPA yang diduga sudah melawan hukum atau memperkaya diri. Sesuai Undang undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan perlu juga ditegakkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Cyber Pungli. (WS/Red)