Pelaksanaan Pembangunan tak sesuai Juknis Kades Negara Batin dinilai kesurupan tantangi Wartawan

Pelaksanaan Pembangunan tak sesuai Juknis Kades Negara Batin dinilai kesurupan tantangi Wartawan

11/08/2020, Agustus 11, 2020

“Permasalahan Pembangunan Drainase yang asal jadi itu sudah dilaporkan ke Inspektorat dan Kadis Pemberdayaaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, namun dinilai  mandul dan tidak melakukan tindakan tegas kepada kepala Desa Negara Batin, sehingga menimbulkan pertanyaan berbagai lapisan masyarakat. Oleh karena itu diminta Plt. Bupati Lampung Utara untuk turun tangan dalam pengamanan uang negara atau rakyat.”

Sinarberitanews.com, LAMPURA - Pembangunan desa  dalam meningkatkan kesejahterahan  dan perekonomian masyarakat  dalam penataan wilayah desa dan mempercepat pembangunan dari berbagai sector. Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Desa Tertinggal baik kementerian yang terkait dalam penyelenggaraan atau penyaluran Dana Desa (DD) dengan Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten baik Provinsi sebagai pendamping.

Presiden Republik Indonesia menginstruksikan kepada seluruh sektor penegak hukum beserta masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa agar tidak terjadi kebocoran anggaran atau Tindak Pidana Korupsi.

Instasi pemerintah daerah diwajibkan melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi dinas terkait di desa.

Desa Negara Batin, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, melaksanakan pembangunan Drainase dan jalan tahun anggaran 2020 di tahap pencairan 1 dana yang sudah di terima tang bersumber dari APBP dan APBD Kabupaten Lampung Utara untuk melaksanakan berbagai item-item perawatan baik pembangunan.

diduga Kepala Desa Negara Batin kecamatan Sungkai Utara melaksanakan pekerjaan tersebut asal jadi yang penting ada pertanggung jawaban 
Kepada Sinar Berita News Timbul Sinaga SE Sekjen LKBH dan LSM TIPIKOR Indonesia, Jakarta yang dihubungi di kantornya dibelahan Jakarta Timur dan mengatakan, bahwa Lembaganya akan melanjutkan permasalahan tersebut ke BPK Perwakilan Prov. Lampung dan Kejati dan terakhir akan melaporkan ke Kementerian Desa Tertinggal atau Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Ia pun sangat menyayangkan sikap sang Kepala Desa yang dinilai arogan hingga menantang wartawan. (MW/RED)

TerPopuler