“Pondasi Rumah Dinas Paramedis Puskesmas Kecamatan Batu Ketulis Diduga Tidak Mematuhi Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pemasangan Besi dan Coran dan Adukan Semen Tidak Memnuhi Persyaratan.”
Sinarberitanews.com, LAMBAR - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam meningkatkan pembangunan di bidang Kesehatan melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi tahun anggaran 2020, Dinas Kesehatan melalui panitia lelang, berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) 25548067 Pembangunan Rumah Dinas Paramedis 14/02/2020 dengan nilai HPS Paket Rp. 349.999.999 dan lokasi pekerjaan Puskesmas Batu Ketulis sesuai dengan persyaratan kualifikasi pada pengumuman LPSE.
Bahwa kemampuan SBU dan kelengkapan SKT baik pengalaman kerja harus dilampirkan saat pembuktian sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor. 54 Tahun 2010 jo Perpres Nomor. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah baik Perkara LKPP No. 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam, sesuai dengan pasal 1 poin-poin 4a, 6, 7. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Poin-poin 13. Fakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa, dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. Pasal. 116 . K/L/D/I wajib melakukan pengawasan terhadap PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan di lingkungan K/L/D/I masing masing.
CV. Geasil yang beralamat di Jln Printis Kemerdekaan No. 10 Bandar Lampung sebagai pemenenang lelang dengan Kode tender 3125305 dengan kegiatan Pembangunan Rumah Dinas Paramedis (Puskesmas Batu Ketulis 1) harga terkoreksi Rp. 347.677.000 yang sudah tertuang dalam kontrak No. 449/382/III.02/PAN.BJ/2020 baik dalam papan proyek di lapangan sesuai dengan hasil seleksi atau hasil negosiasi dalam pengumuman online tertuang harga Rp 345.642.000,- hal tersebut menjadi pertanyaan yang sangat besar, bahwa diduga panitia dengan pihak rekanan terjadi KKN dalam melaksankan pekerjaan tersebut.
Tim Investigasi LSM TIPIKOR Indonesia DPC Kabupaten Lampung Barat, angkat bicara dalam menganalisa lelang pembangunan Rumah Dinas Paramedis yang ada di Kecamatan Batu Ketulis sesuai dengan keadaan dan fakta di lapangan diduga tidak mematuhi dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang sudah di umumkan melalui LPSE Kabupaten Lampung Barat.
Tobroni tim investigasi mengatakan, sesuai fakta di lapangan bahwa pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut yang sudah dikerjakan Rekanan CV. Geasil saat ini sudah mengerjakaan kurang lebih 60 %. yang fatal pemasangan pondasi diduga asal jadi, di lapangan batu yang disusun dan campuran adukan semen dituang dari atas secara manual, dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) baik Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang sudah diterima pihak ketiga atau rekanan, bukan hanya itu saja, besi yang dipergunakan diduga tidak sesuai RAB, karena besi yang dipergunakan bervariasi ada ukuran 10 dan 12 inc, diprediksi tidak sesuai dengan standart yang harus di kerjakan.
Tobroni mengatakan, bahwa tim investigasi melakukan pengecekan ke online LPKJ (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) sesuai dengan cara Cek proses & Registrasi Badan Usaha, bahwa perusahan sebagai pemenang dalam proyek lelang pembangunan Rumah Dinas Paramedis yang ada di Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat sampai berita ini diturunkan bahwa data detail badan usaha CV Geasil tidak bisa dibuka.
Diduga Panitia Lelang Dinas Kesehatan bekerja sama dengan pihak ketiga dalam meraup keuntungan sebesar-besarnya. Sementara dalam pesyaratan yang tertuang dalam LPSE pihak ketiga harus bisa memenuhi Administrasi Perusahaan, sesuai dengan online LPSE sebagai pengumuman “Persyaratan Kualifikasi Teknis Memiliki Pengalaman Pekerjaan, yaitu paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir.
Dan Pengalaman sejenis dalam kurun waktu 10 tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, yang disertai dengan Bukti Kontrak dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 tahun." Sementara data ini tidak bisa dibuka, maka dengan ini pihak panitia perlu melakukan evaluasi kembali dalam pelaksanan pekerjaan yang sudah di lelangkan.
Mutu pekerjaan yang dilaksankan pihak rekana CV Geasil diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Tim investigasi TIPIKOR Indinesia ke lapangan tidak pernah dapat menemui pihak konsultan pengawas di lapangan, baik dari Dinas Kesehatan Lampung Barat dalam melakukan pengawasan.
Harapan LSM TIPIKOR Indonesia adalah adanya tindakan Instasi atau Kepala Inspektorat baik dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat untuk dapat melakukan tindak lanjut maupun uji materi sesuai dengan mutu dan kualitas di lapangan. (Red)