Sinarberitanews.com, JAKARTA - Kondisi birokrasi Indonesia di era reformasi saat ini bisa dikatakan belum menunjukkan arah perkembangan yang baik, karena masih banyak ditemukan praktek KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme). Khususnya di DKI Jakarta dan Jajarannya.
Bagaimanakah kinerja Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara? Berhasil tidaknya kinerja Suku Dinas Perhubungan adalah tergantung Team Worknya di bawah komando Kepala Seksi Pengendali dan Operasional.
Tupoksi pengendali dan operasional adalah untuk melaksanakan kegiatan pengawasan, ,pengaturan dan pemanduan serta penegakan hukum.
Fungsinya adalah untuk melakukan kegiatan rutinitas atau patroli yang dilakukan oleh jajarannya di lapangan, hal tersebut di bawah kendali Kepala Seksi Pengendali dan Operasioanal selaku ujung tombak terdepan.
Ironisnya, temuan di lapangan, petugas Sudinhub lengkap dengan seragam dan menggunakan fasilitas negara (Fortuner kenderaan mewah -Red), digaji dari uang rakyat, namun fakta di lapangan diduga telah terjadi ”Pungli berkedok patroli”.
Untuk itu, Patut dipertanyakan kredibilitas dan integritasnya sebagai abdi negara, abdi masyarakat dalam memberikan pelayanan publik, mestinya harus sesuai dengan Pasal 11 dan Pasal 23 Undang-undang No.5 Tahun 2014, tentang ASN.
Kuat dugaan, petugas di lapangan telah menggunakan “standart ganda”, demi kepentingan pribadi. Hal tersebut tidak sesuai dengan aturan dan PP No.53 Tahun 2010 Tentang Displin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang disebut ASN.
Kejadian tersebut tepat pada Selasa (18/8/2020), sekitar pukul 11.00 Wib tidak jauh dari pintu keluar masuk Pertamina arah ke RS Koja, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Patroli Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara itu dipimpim oleh Danru, Suleman, dengan menggunakan kenderaan Nomor Polisi B 1135 PQH, menghampiri dan memberhentikan kenderaan (kosong-Red). Nomor polisi M 9076 AB warna hitam, saat melintas dari arah Cilincing menuju Pertamina,
Tampak beberapa petugas Sudin Perhubungan sedang melakukan pemeriksaan, sebagaiman layaknya pemeriksaan surat kenderaan sesuai dengan aturan atau Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Usai melakukan pemeriksaan, petugas meninggalkan kenderaan M 9076 AB (Asal eks Karesidenan Madura-Red),
Tim Sinarberitanews.com, menghampiri sopir. Dengan spontan sopir kaget dan terkejut dan mempertanyakan.” Kenapa dengan petugas perhubungan, apakah ada masalah di jalan. Jawabnya, “Buku KIR sudah mati ,” ujarnya menjawab.
Tim Sinarberitanews.com mempertanyakan kinerja bawahannya Kepala Seksi Pengendali dan Operasional di lapangan, melalui percakapan WhatApp (WA-nya). Dijawab, “Saya lagi rapat, nanti saya tanya yang bersangkutan, maksudnya (Danrunya, Suleman-Red),” jelas Agus Prasetyo, Selasa (18/8/2020), pukul 11:26 Wib.
Tak kunjung ada tanggapan dari Kepala Seksi Pengendali dan Operasional, Tim Sinarberitanews.com menghubungi, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, via percakapan WhatAppnya.
Dan mengatakan, “oh ..itu kita tindak di depan Pertamina Bogasari, KIR-nya mati, tapi kita lepas lagi karena supirnya nyodorin telepon, kalau yang telepon itu Polres Pelabuhan, yang disuruh Kasat Lantas (maksudnya AKP. Darno, SH.MM-Red), untuk mengirim barang. Jadi kita lepas begitu saja”. Jawaban kepala Suku Dinas Perhubungan, Harlem Simanjuntak. Hasil forward dari Kapala Seksi Pengendali dan Operasional, Agus Prasetyo, Selasa, (18/8/2020), pukul 14:20 Wib.
Benarkah ada intervensi dari Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, terhadap kinerja Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, terkait pemeriksaan kenderaan plat nomor M 9076 AB, yang nota-bene KIR-nya sudah mati?
Hingga berita ini diturunkan, Tim Sinarberitanews.com belum berhasil bertemu langsung dengan Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP. Darno, SH, MM untuk minta konfirmasinya, mempertanyakan adanya dugaan intervensi seputar matinya KIR mobil pickup M 9076 AB yang ditangkap perugas Sudin Perhububgan itu. Untuk itu. (Parulian /Tim).