Benarkah Tanah dilokasi Jalan Cacing Semper Timur,milik Kementerian PUPR?

Benarkah Tanah dilokasi Jalan Cacing Semper Timur,milik Kementerian PUPR?

07/09/2020, September 07, 2020

Sinarberitanews.com, JAKARTA - Tanah merupakan salah satu aset berharga yang bernilai tinggi bagi masyarakat, Khususnya di Indonesia. Pada zaman Hindia Belanda,kepemilikan atas tanah masih dikuasai oleh penjajah .Hal ini karena saat itu, Belanda masih menduduki Indonesia sebagai tanah jajahannya.

Pada saat itu, masyarakat Indonesia merasakan kesengsaraan atas tanah miliknya yang tidak boleh diakui. Hal ini dikarenakan masyarakat tidak memiliki bukti otentik terhadap tanah miliknya tersebut. Tanah yang tidak dapat dibuktikan status kepemilikannya dengan surat pembuktian resmi dianggap sebagai tanah milik negara.

Sejumlah publik mempertanyakan, benarkah  tanah di Jalan Akses Marunda Jalan Cacing Rt 001/ Rw 03 Kelurahan Semper Timur Kecamatan Cilincing Jakarta Utara milik Kementerian PUPR ( Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ) ?
Berdasarkan plang yang terpampang dan tertulis,”bahwa pemilik tanah tersebut adalah H.Arifin“, dan kini menjadi perhatian publik.

Bukti kepemilikan tanah harus tertuang didalam sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN ).Tanah yang bersertifikat ini bukan hanya stutusnya yang memiliki kepastian hukum,namun juga mewakili daya jual yang tinggi dibandingkan tanah-tanah lain yang statusnya masih tidak jelas.

Sesuai dengan UU No.5 Tahun 1960 Pasal 4 UUPA, bahwa ”tanah dapat dipunyai oleh orang-orang,baik sendiri maupun secara bersama-sama dengan orang lain serta badan hukum”.Namun dalam hal ini terdapat perbedaan antara kepemilikan  untuk perorangan dan perusahaan.
Perintah Undang-undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 adalah  1. Sertifikat kepemilikan hak atas tanah adalah bukti kepemilikan Otentik.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pasal 33 ayat (3 ) UUD 1945,menyebut bahwa bumi, air, ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.

Hal yang sama, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.38 Tahun 1963 Tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang dapat mempunyai Hak Milik Atas Tanah dan  Menteri Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.13 Tahun 201 7 ( ” Permen ATR No.13 Tahun 2017).
Hasil penelusuran Tim Sinarberitanews.com di Jl.Akses Marunda Jl.Cacing Rt 001, Rw 03, Kelurahan Semper Timur Jakarta Utara Disatu, juga ditemukan plang atau banner dari Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Teknik. Pasal 176 (D) KUHP dihukum 9 bulan penjara.Pasal 389 KUHP dihukum 2 Tahun 8 bulan penjara .Pasal 551 KUHP dihukum denda.

Ketika Tim Sinarberitanews.com mempertanyakan terkait temuan dilapangan kepada salah satu staf yang berkompeten menjawab ” Tanah ini milik kementerian PUPR, nanti pihak kementerian yang selesaikan, Saya tidak berkompeten, silakan langsung ke kementerian,“Ujar Jefri, Jumat (4 Sept 2020).pukul 17:47 WIB.

Hal yang sama juga, berdasarkan plang atau banner yang terpampang, ” Tanah Milik H.Arifin. Berdasarkan Akta Notaris dan PPAT No.4 R.Uke Umar Rachmat,SH.MKN dan SK.BPN No.14/ X /2002/27/8 2002.

Hasil penelusuran dilokasi,”bahwa tanah milik kementerian PUPR berdasarkan plang, sudah di jadikan menjadi lahan bisnis atau garasi truk/trailer sejak bulan Juli 2020 oleh yang bersangkutan“ Demikian menurut sumber dilokasi.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Sinarberitanews.com belum berhasil bertemu dengan H.Arifin.terkait status kepemilikan tanah yang berlokasi di Kelurahan Semper Timur Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
Hal yang sama juga, ketika Tim Sinarberitanews.com mencoba mempertanyakan kepada Lurah Semper Timur melalui WhatsApp miliknya, Cahyo. Sangat disayangkan, beliau tidak menjawabnya.” Jumat (4 Sept 2020).tepat  pukul 20:17 WIB.

Dengan adanya ditemukannya satu lahan dua pemiliknya, Siapakah pemilik tanah yang sebenarnya, bagaimana mungkin satu lokasi ”dua pemiliknya.“ (Parulian/Tim).

TerPopuler