Terkait Pembangunan Rumah Pompa di Jakut
Kasie Pemeliharaan Sudin SDA & Direktur PT TP Blokir WA dan HP
Sinarberitanews,com-Jakarta. Kegiatan Pembangunan Rotary Screen Rumah Pompa oleh pelaksana PT.TP di Jakarta Utara menuai sejumlah pertanyaan. kuat dugaan kangkangi UU No.5 Thn1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Tidak hanya itu, untuk kegiatan persiapan saja sudah terang-terang yang diduga melakukan tindak pindana korupsi yaitu, Papan Proyek tidak dipasang di dua titik kegiatan dan tidak sesuai dgn UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik (KIP) dan menghindari pantauan publik. (2). Untuk pekerjaan pagar sementara dari seng gelombang tinggi 2 meter di dua titik lokasi (3). Gudang Sementara Tidak dibuat di dua titik lokasi.
Berdasakan Surat perjanjian/kontrak 9934/-793.2 tertanggal 20 Juli 2020.kontrak harga satuan paket pekerjaan pembangunan Rotary screen di Rumah Pompa. Atas nama Adrian Mara Maulana, ST,M.Si, Selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen-Red).
Untuk dan atas nama PT. TRI JAYA PRESISI. Direktur Temy. Nilai Kontrak Rp.11.144.000.000, waktu pelaksanaan 150 hari kalender, tahun anggaran 2020 dan kegiatan No. 1.03.15,003.
Sesuai Dokumen Kontrak : 9934/-793.2, 20 Juli 2020 antara lain : (1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Surat Perjanjian (apabila ada), Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran (daftar harga satuan timpang, sub-penyedia, personel manajerial dan peralatan utama). Lampiran (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar dan dokumen lainnya seperti Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. (2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
Dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut: a. Adendum Surat Perjanjian (apabila ada). b. Surat Perjanjian. c. Surat Penawaran berikut Daftar Kuantitas dan Harga. d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak. e. Syarat-Syarat Umum Kontrak. f. spesifikasi teknis dan g. gambar-gambar.
Pernyataan Fakta Integritas meliputi: a, Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini. c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Berdasarkan KAK (Kerangka Aacuan Kerja-Red), Jelas aturannya, memiliki kemampuan menyediakan personel untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu, Menurut Analisa dan penelusuran terkait PT. TRI JAYA PRESISI, diguga tidak memiliki Tenaga Ahli yang diminta: (1). SKA Ahli Teknik Mekanikal (301), (2). SKA Ahli Teknik Sumbe Daya Air (221). 3. SKA Ahli Teknik Mekanikal (301). 4, SKA Ahli Teknik Listrik (401) 5. SKA Ahli K3 Konstruksi (603).
Detail data badan usaha, Data Kualifikasi/Klasifikasi Badan Usaha Nama Badan Usaha yang dimiliki perusahaan tersebut yaiitu, Jasa Pelak Instalasi Sistem Kontrol dan Instrumen, EL 009, Jasa Pelaksanaan Konstruksi Pemasangan Air (Plumbing) Dalam Bangunan dan Saluran MK 002, Jasa pelaksanaan konstruksi pertambangan dan manufaktor MK 006. Jasa Pelaksanaan Instalasi alat angkut dan angkat MK 008. Jasa pelaksanaan saluran air pelabuhan SI001.
Diduga PT. TRI JAYA PRESISI tidak memenuhi syarat SKT/SKA saat mengikuti lelang pembangunan Rotary di rumah pompa. Berdasarkan data detail perusahaan yang tertera, juga mengacu kepada Permen PU No. 45 Tahun 2007 dan Permen PU No 8 Tahun 2011 tentang Subkualifikasi. "Juga mengarahkan spesifikasi teknis pada peserta lelang tertentu sehingga hanya satu peserta lelang yang lolos.
Ketika Sinarberitanews.com mempertanyakan terkait kegiatan pekerjaan rumah pompa. kepada Kepala Seksi Pemeliharaan Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Utara, Frans Agustinus Siahaan, ST, MT, melalui WhatsApp miliknya. Namun ironisnya Frans Agustinus Siahaan, ST.MT langsung memblokir WhatsApp miliknya dan tidak dijawab. Senin (14/9.2020), tepat pukul 10:14 WIB.
Pengalaman yang sama juga, Tim Sinarberitanews.com mempertanyakan terkait kegiatan yang dilaksanakan PT. TRIJAYA PRESISI, beberapa item pekerjaan pendahuluan atau pertama ( 1 ), tidak dilaksanakan seperti (1). Plang Papan Nama Proyek tidak dipampang di lokasi proyek di dua titik dan mengacu pada Bill of Quantity. (2). Direksi keet juga tidak dibuat pada hal berdasarkan KAK (Kerangka Acuan Kerja-Red) tidak dilaksankan (3). Pagar sementara dari seng gelombang dengan tinggi 2 meter, (sesuai dengan Bill of Quantity). Melalui WhatsApp milik Temy sebagai Direktur. Juga pemilik WhtsApp tersebut langsung memblokir WhatsApp miliknya. Dan tidak dijawab, Kamis (24/9.2020). tepat pukul 16:42 WIB
Menyikapi hal tersebut, Davit Surya Mingga angkat bicara “Prilaku oknum ASN dan juga sebagai Abdi Negara dan tidak jentelemen." Tidak tertutup kemungkinan oknum ASN atau Kepala Seksi Pemeliharaan Pompa Suku Dinas Sumber Daya Air, Frans A Siahaan, diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.” Tegas Davit selaku Tokoh Masyarakat Jakarta Utara, Kalau tidak bersalah, kenapa memblokir WA, hadapi saja.
“Hal yang sama juga dengan tindakan Direktur PT.TP, membuktikan perusahaan tersebut diduga telah melakukan penyimpangan dalam kegiatan pekerjaan pendahuluan dan bagaimana dengan kegiatan selanjutnya, apalagi memblokir WA-nya”.
“Davit meminta Kepala Inspektorat Provinsi, Michael Rolandi Cesnata Brata, untuk melakukan sesuai dengan tupoksinya,” terkait pekerjaan atau kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Screen di Rumah Pompa pengendali banjir, untuk memanggil Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, Adrian Mara Maulana, ST.M,Si, Frans Agustinus Siahaan, ST.MT dan Juga Temy Direktur PT.TP."
“Untuk mempertanggung jawabkan kegiatan tersebut, karena itu uang rakyat dan bukan uang pribadi Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Utara, Adrian Mara Maulana dan Frans Agustinus Siahaan dan bila perlu, supaya kegiatan yang dilaksanakan PT. TP di tinjau ulang, diduga telah terjdi Mark-Up dan KKN”. Tegas Davit dengan geram Minggu (27/9.2020).14:11 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Utara, Adrian Mara Maulana, ST.M.Si belum berhasil dihubungi dan alergi dengan awak media dan LSM. (Parulian/Tim).