Sinarberitanews.com, KOTA BEKASI - Biaya pembayaran parkir di areal Rumah Sakit Taman Harapan Baru yang berkokasi di depan Perumahan Pondok Ungu Permai (PUP)dinilai mencekik leher pengendara, seperti yang dialami Redaktur Pelaksana Media Sinarberitanews.com, ketika melayat ke Rumah Duka Rumah Sakit tersebut. Dimana karcis Retribisi Parkir Rumah Sakit itu tidak ada Perforasi Pemkot Bekasi, sehingga dinilai Pemkot Bekasi tidak mendapat retribusi parkir dari Rumah Sakit Taman Harapan Baru tersebut.
Pengelola parkir Rumah Sakit ini diduga telah melakukan menaikan biaya parkir sewenang-wenang dan mendadak naik. Pertama parkir Minggu (Malam) 20 September 2020 dengan waktu yang sama 3 jam biaya parkir hanya Rp 2000,-/kenderaan motor. Kemudian Senin (Malam) 21 September 2020 dengan waktu yang sama tiba-tiba petugas Retribusi Parkir pintu keluar mematok biaya parkir Rp 10.000,-/dengan kenderaam motor yang sama. Diduga pengelola parkir Rumah Sakit itu memanfaatkan situasi dalam acara melayat di tempat itu, hingga para pemilik kenderaan menggerutu.
Diminta pejabat terkait Retribusi Parkir Pemkot Bekasi untuk membuat aturan atau Pemkot Bekasi membuat Perda yang mengatur besarnya biaya parkir di Rumah Sakit Taman Harapan Baru (THB). Supaya tidak terjadi kesewenang-wenangan pihak pengelola parkir seperti di Rumah Sakit THB yang seenaknya menarik biaya parkir yang meresahkan pemilik kenderaan. Karcis Retribusi dicetak dibalik kertas bekas alias Retribusi abal-abal dan diduga tidak masuk retribusi resmi.
Hendaknya Retribisi Parkir di Rumah Sakit ini ada perforasi Pemkot Bekasi untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menertibkan pengelolaan parkir khususnya di lingkungan Pemkot Bekasi, sehingga tidak ada kesan parkir liar. Ketika hal itu dipertanyakan kepada petugas parkir pintu keluar atau pintu pembayaran tampak cuek saja sibuk bermain Hendphone (Hp) hanya memberikan bukti pembayaran retribusi parkir sebesar Rp 10.000 tanpa ada logo Rumah Sakit Taman Harapan Baru. (Red)