“Penggunaan Anggaran APBD DKI Jakarta, diduga hanya memperkaya Kepala Pengguna Anggaran (KPA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.”
Sinarberitanews.com, JAKARTA - Kegiatan Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara di Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi pertanyaan publik, karena mengganggu pemandangan, apalagi menempel dengan pagar milik PT.Toyota Motor Manucfaturing.
Anehnya, rumah pompa di sebelah kanan, di atas saluran air dan di sisi sebelah kanan persis di tembok Hotel Ibis. Begitu juga dengan bangunan rumah jaga yang saat ini tengah dilaksanakan persis di samping tembok perusahaan dan di bangun di atas saluran. Bukankah itu menyalahi aturan?
Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang ketertiban Umum, “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga dinilai melanggar aturan, khususnya Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Utara, tidak sesuai dengan ketetapan rencana kota”.
“Proyek tersebut, terkesan dipaksakan, tanpa memperhatikan estetika dan keserasian sekelilingnya atau lingkungan.” Ujar Hendro 35 Tahun, warga Kelurahan Papanggo dan ngepos di lokasi sebagai ojek online. Kamis (3 Sept 2020), 11:23 WIB.
Dikatakan, Krisis ekonomi global akibat pandemi virus corona atau Covid-19 yang sangat mengerikan, tidak hanya itu, bahkan hampir seluruh negara mengalaminya. Diprediksi situasi ekonomi Indonesia mengalami penurunan yang sangat signifikan.
Situasi tersebut khususnya di DKI Jakarta sudah dirasakan sejumlah masyarakat bahkan perputaran ekonomi masyarakat sudah menurun sejak bulan- bulan lalu. Dengan kondisi seperti ini janganlah pihak pemangku jabatan di negara ini berulah lagi dalam penanganan proyek yang berdampak merugikan keuangan negara. Pemerintah-pun sudah pusing tujuh jeliling memilirkan anggaran untuk mengatasi wabah virus yang menakutkan itu, ujarnya.
Namun, Suku Dinas SDA Jakarta Utara, sepertinya tidak tanggap dan terkesan menghambur-hamburkan anggaran, sesuai dengan penelusuran Tim investigasi sinarberitanews.com.
Di beberapa titik kegiatan tampak tidak tepat sasaran. Seperti kegiatan rumah pompa di JL. Sindang Terusan, di JL RE Martadinata Rumah kegiatan pengecatan dan pembuatan tembok, Jl. Yos Sudarso tampak pekerjaan asal jadi dan dipaksakan untuk mengakomodir kroni-kroninya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur no. 37 Tahun 2011 tentang tata cara Pelaksanan APBD. Pasal 2. Ayat 10. Pengeluaran belanja daerah harus didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut: (a). Hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan. (b). Efektif, terarah, terkendali sesuai dengan rencana SKPD. (c).Transparan, akuntabilitas, kepatutan dan kelayakan.
Kegiatan tersebut diduga tidak di rencanaan dengan matang, baik konstruksi hingga gambarnya. Dan tidak tertutup kemungkinan hal tersebut tidak melibatkan Bapeko (Badan Perencana Kota Administrasi, Jakarta Utara).
Tim Sinarberitanews.com mencoba menghubungi Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air, Adrian Mara Maulana, melalui WhatsApp, slalu tidak direspon. Kamis (3 Sept 2020). Pukul 14:23 WIB.
Diwaktu yang berbeda, tim Sinarberitanews.com, mencoba menghubungi Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jakarta, Juani Yusuf, melalui WhatsApp, yang bersangkutan tidak menjawab. Jumat (4 September 2020), tepat pukul 08:03 WIB. (Parulian/Tim)