Ada Apa Kontraktor Perintahkan Ormas Foto-Foto KTA Wartawan

Ada Apa Kontraktor Perintahkan Ormas Foto-Foto KTA Wartawan

16/10/2020, Oktober 16, 2020


Sinarberitanews.com, KAB. BEKASI - Sungguh sangat luar biasa kontraktor proyek pembangunan jembatan Kali Cikarang sisi Utara Kali Malang, Kab. Bekasi. Dimana sang kontraktor memerintahkan salah satu Organisasi Masyarakat/Massa (Ormas) di Kabupaten Bekasi untuk memoto Kartu Anggota atau Kartu Pers setiap wartawan yang datang untuk meliput kegiatan palaksanaan proyek tersebut. Tidak pantas kontraktor untuk membuat seperti itu kepada Wartawan, sebab hal itu menghalang-halangi tugas wartawan yang akan meliput. 




Menurut sejumlah wartawan di Kabupaten Bekasi, tindakan pemborong yang menugaskan orang lain untuk memotoi Kartu Pers Wartawan di lokasi proyek diduga telah melanggar UU Pers pasal 18 yang menjelaskan: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan peliputan Pers atau kontrol sosial di Pidana dengan penjara paling lama 2 tahun dengan denda Rp 500 juta. Apakah hal ini tidak diketahui sang pemborong NS yang membawakan bendera PT. GALIH RAHAYU SENTOSA membangun Jembatan Kali Cikarang sisi Utara Kali Malang itu?.


Dengan penjagaan pembangunan proyek yang melibatkan Ormas dan preman dalam pelaksanaan pembangunan Proyek Jembatan Kali Cikarang sisi Utara Kali Malang, menjadi menimbulkan pertanyaan besar bagi kalangan masyarakat khususnya kalangan Pers. Apa yang akan dilakukan kontraktor di balik pembangunan Jembatan Kali Cikarang tersebut, sehingga membangun kekuatan yang dinilai tidak perlu. Pers mengharapkan keterangan terkait pembangunan jembatan tersebut dari pihak kontraktor, pengawas dan konsultan atau langsung kepada kontraktor untuk memberikan keterangan Pers lebih rinci dan jelas.


Harusnya pihak PU Bina Marga Kabupaten Bekasi, mencegah tindakan yang melibatkan ormas seperti yang dilakukan NS dari PT. GALIH RAHAYU SENTOSA yang diduga telah melanggar UU PERS No. 40 tahun 1999. Semua tahu bahwa Pers adalah Pilar ke 4 Negara, tetapi diduga NS sangat merendahkan profesi wsrtawan yang membuat tindakan sewenang-wenang dan belum pernah dilakukan instansi manapun kepada wartawan seperti itu, tutur salah seorang Pengacara kepada sinarberitanews.com, ketika diminta tanggapannya seputar peristiwa yang belum pernah terjadi kepada kalangan Pers selama ini.


Jika memang dibutuhkan pengamanan Pemkab. Bekasi punya Satpol PP, bahkan jalur koordinasi Pemda Kabupaten Bekasi sama Polres dan Polsek dan pihak keamanan lainnya itu. Tetapi itu tidak digunakan pihak kontraktor lebih memilih ormas dan preman di negara kita negara hukum ini, tambahnya.


Pembangunan proyek Jembatan Kali Cikarang sisi Utara Kali Malang yang dikerjakan PT. GALIH RAHAYU SENTOSA yang menyerap anggaran sebesar Rp 33.955.726.900.00 dengan kontrak nomor atau Nomor SPP: 602.1/54/SPP/PJJ-DPUPR/2020. Waktu pelaksanaan 105 hari kalender mulai 15 September s/d selesai 28 Desember 2020. (Tim Redaksi)

TerPopuler