Sinarberitanews.com, LAMBAR - Luar biasa salah satu Pangkalan Gas di Desa Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menjual Gas ukuran 3kg hingga sampai Rp 30.000,-/3kg ke masyarakat. Padahal harga eceran tertinggi (HET) dari Pemerintah atau Pertamina hanya Rp 18.500/3kg (Subsidi).
Keterangan yang diperoleh sinarberitanews.com di Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat menjelaskan, bahwa Pangkalan Gas itu menjual ke pengecer ukuran 3kg senilai Rp 23.000,-/3kg. Kemudian pengecernya menjual dengan harga antara Rp 27.000,- hingga Rp 30.000,-/3kg ke masyarakat. Harga yang ditetapkan ke masyarakat itu membuat masyarakat kecewa, karena mereka juga tau HET Gas 3kg hanya Rp 18.500,-.
Dikatakan, bahwa Sup yang disebut pemilik Pangkalan Gas di Kecamatan Liwa. Tetapi Gas tersebut dijual ke luar kecamatan Sekincau, seperti ke Kecamatan Pagar Dewa. Tidak pernah menjual Gas itu di lingkungan kecamatan dia sendiri, itulah permainan yang diduga licik yang dilakukan S. Hal itu membuat warga Kecamatan Liwa kecewa, karena mereka tidak dapat memperoleh Gas dari S selaku warga Liwa, justru menyalurkan Gas tersebut ke daerah lain. Sementara warga sekitarnya juga membutuhkan Gas tersebut untuk kebutuhan bertanak atau memasak, tutur salah seorang warga Liwa.
Sup selaku pemilik Pangkalan Gas di Desa Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau dan sesuai keterangan masyarakat setempat mengatakan, jika jual Gas di Pangkalannya harganya Rp 20.000,-/tabung 3kg dan untuk memperoleh untung lebih besar disalurkanlah Gas tersebut ke Pengecer dengan harga Rp 23.000,-/tabung 3kg. Sehingga diduga memperoleh keuntungan Rp 4.500/1 tabung 3kg. Jika dijual di Pangkalan hanya dapat untung Rp 1.500/tabung 3kg.
Diduga Sup selaku pemilik Pangkalan Gas di Liwa tidak memiliki izin, sehingga seenaknya membuat aturan dan menetapkan harga Gas 3kg di daerah itu. Untuk itu masyarakat Kabupaten Lampung Barat khususnya warga Kecamatan Sekincau minta pihak pemerintah setempat dan Pertamina menertibkan para pengusaha Agen Gas yang dinilai seenaknya membuat harga Gas ukuran 3kg yang dinilai tidak punya dasar hukum. Sifat manusia dan hukum alam dalam usaha harus memperoleh untung, tapi jangan sampai mencekik leher masyarakat, ujar salah seorang warga Sekincau kepada sinarberitanews.com.
Sup yang dikonfirmasi Sabtu 17/10/2020 sekitar pukul 16:15 Wib mengatakan, bahwa memikiki Pangkalan bukan Agen. Supri juga mengakui bahwa HET Gas 3kg Rp 18.500,- juga mengakui menjual ke Pengecer Rp 23.000,-/3kg. Soal pengecer yang menjual Rp 27.000,- hingga Rp 30.000,- itu urusan mereka, ujar Supri kepada sinarberitanews.com. (Redaksi)