LSM GRASI Laporkan Pungli SMP N 2 Cikut Ke Kejaksaan Negeri Bekasi

LSM GRASI Laporkan Pungli SMP N 2 Cikut Ke Kejaksaan Negeri Bekasi

11/11/2020, November 11, 2020


" Usut Tuntas Dugaan Pungli Kepala SMPN 2 Cikarang Utara Yang Dinilai Melanggar Pepres No. 87 Tahun 2016 Tentang Saber Pungli dan UUD Tindak Pidana Korupsi."

Sinarberitanews.com, KAB. BEKASI - Terkait surat edaran dari kepala dinas pendidikan kabupaten Bekasi nomor : 800/2479/DISDIK/2019 tentang larangan penjualan seragam, Outing Class dan pungutan lainya untuk satuan pendidikan dasar (SD & SMP)  Negeri di wilayah kabupaten Bekasi.


Meskipun ada larangan pemerintah pusat dan berdasarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 17 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan pendidikan wajib belajar 12 Tahun, yang tertuang pada pasal 181 dan 198 tentang larangan, dalam memperkuat peraturan itu untuk dapat melakukan penyidikan atau pemberian sangsi baik hukuman bagi ASN yang sudah melakukan tindak pidana korupsi.


Presiden Republik Indonesia juga mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 87 tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli) dalam penjabaran peraturan tersebut, bahwa ada 59 item larangan pungutan untuk pendidikan. Juga Kepala SMP Negeri 2 Cikarang Utara yang diduga Membebankan beberapa kegiatan pungutan ke orang tua siswa.


Kepala SMP Negeri 2 Cikarang Utara diduga membuat kebijakan yang dinilai  memberatkan orang tua siswa, saat situasi adanya Wabah Virus Corona yang membuat perekonomia melemah, dan pendapatan perkapita menurun. Tapi pihak kepala sekolah melakukan kesempatan membuat pungutan keoada siswa kelas 7 sebesar Rp. 250.000/siswa dengan dalih pembelian 33 unit HP (Hand Phone) untuk siswa tidak mampu agar bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan system DARING (Online), tindakan itu diduga hanya akal-akalan kepala sekolah untuk melakukan pungutan yang mengeruk kocek orang tua sisiwa.


Sementara pemerintah pusat dan daerah sudah menyalurkan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, Afirmasi dan Kinerja atau dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang bersumber dari APBD pemerintah Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Ironisnya, Kepala SMP Negeri 2 Cikarang Utara, masih tetap melakukan pungutan kendati besar dana diterima dari pemerintah pusat maupun Pemkab. Bekasi.


Ketua  DPC LSM GRASI Bekasi H. Malau ketika sinarberitanews.com minta tanggapannya di Kantornya di bilangan Tambun Selatan mengatakan, bahwa Lembaganya akan melayangkan surat laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan melawan hukum ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang diduga dilakukan Kepala SMP Negeri 2 Cikarang Utara, yang  juga membebankan ke orang tua siswa, H. Malau mengatakan, bahwa pihaknya secara langsung sudah melakukan klarifikas ke pihak sekolah Agus Darmono yang di dampingi Jabar wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, bahwa jawaban kepala sekolah tersebut diduga hanya mengada-ada karena tidak dapat dihadirkan Ketua Komite Sekolah baik notulen hasil rapat orang tuapun tidak bisa ditunjukan kepada media atau LSM sebagai sosial kontrol.


Jabar wakil kepala sekolah bidang Humas menerangkan ke media dan LSM ketika diklarifikasi dana yang terkumpul  akan dibelanjakan atau beli HP yang mempunyai Ram 3 dengan harga Rp 1,5 juta,  ungkap Jabar di depan LSM dan media. Ketua DPC LSM GRASI Bekasi H. Malau  belum merasa puas atas jawaban Kepala Sekolah dan Humas. Oleh karena itu H. Malau melanjutkan klarifikasi ke Dinas Pandidikan Kabupaten Bekasi yang diterima Edi Kasie Kelembagaan Bidang SMP. Edi mengatakan, bahwa benar Kabid sebagai atasannya, sudah memerintahkan dan memanggil Kepala SMP Negeri 2 Cikarang Utara untuk mengklarifikasi tentang informasi yang sudah beredar di berbagai media baik surat dari LSM, ungkapnya.


H.Malau mengatakan, bahwa adanya dugaan persekongkolan antara oknum dinas dengan kepala sekolah atas pembiaran perilaku dari oknum kepala sekolah melakukan pungutan tersebut. Saya selaku Ketua DPC yang di Bekasi akan melayangkan surat laporan tindak pidana korupsi atau tindakan melawan hukum atas dugaan perbuatan melakukan pungutan yang seharusnya tidak perlu dilaksanakan pungutan tersebut dan kami dari beberapa LSM dan media berharap adanya tindakan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk melakukan penyidikan atau uji materi di lapangan, ungkap H. Malau ke sinarberitanews com.  (Timbul Sinaga)

TerPopuler