Sinarberitanews.com, KOTA BEKASI - Heran bin Ajaib, ada apa yang terjadi di Pemkot Bekasi, sehingga tidak mendengar keluhan dan keresahan Warga Perumahan Tytyan Indah, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Dimana warga setempat telah melaporkan dan menyurati keluhan mereka atas adanya Pabrik Pabrikasi Baja di tengah perumahan mereka mulai tahun 2013. Namun pengaduan tersebut diduga diabaikan dan tidak digubris.
Tampaknya keberadaan Pabrik Baja di tengah Perumahan Tytyan Indah terkesan dibiarkan kendati cukup mengganggu dan menimbulkan keresahan warga setempat. Kemudian mulai dari pejabat bawah sampai ke atas atau pejabat berwenang justru keberatan kalau melarang Pabrik Baja itu dioperasikan di tengah perumahan tersebut. Hal itu terlihat, karena selama ini tak satupun pihak yang berkompeten yang meluruskan aturan yang melarang Industri atau Pabrik Baja yang dibangun di tengah perumahan warga Tytyan Indah.
Jika menyaksikan data yang ada justru Pemkot Bekasi menyetujui pembangunan Pabrik Baja di tengah perumahan itu kendati sudah melanggar aturan. Bukannya menyarankan pengusaha supaya membangun industrinya di tempat yang telah disediakan Pemkot Bekasi, malah diberikan izin mendirikan bangunan Pabrik Baja tersebut, seperti yang telah dituangkan dalam Izin Usaha atau Izin Usaha Jasa Konstruksi yang berbunyi sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat (2) dan pasal 32 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha Jasa Konstruksi kepada Nama Usaha CV. TYTYAN ABADI Nomor Induk (NIB) 9120401322315. Inilah salah satu bukti Pemkot Bekasi telah merestui Pabrik Baja di tengah Perumahan yang dibuat pakai Barkot tanpa stempel itu.
Pemkot Bekasi yang seharusnya melarang dan tidak memperbolehkan mendirikan bangunan Industri Produktif di tengah Perumahan atau Industri Nonproduktif. Namun faktanya di lapangan tidak seperti itu justru dinilai direstui.
Namun diduga Walikota Bekasi telah disirap bawahannya sehingga Pabrik Baja itu bisa berdiri dan beroperasi. Tidak mungkin Walikota tidak mengetahui aturan itu, ujar H. Malau dari Lembaga Swadaya Masyarakat GRASI.
Keterangan yang dihimpun sinarberitanews.com mengatakan, bahwa pemilik Pabrik Baja adalah salah satu Ketua RT di Perumahan Tytyan Indah berinisial Sud. Tetapi tidak ada yang bisa berkutik semuanya dibuat diam walau diduga Usaha Pabrik Bajanya berada di tengah Perumahan Tytyan Indah yang meresahkan warga setempat dan diduga telah melanggar aturan.
Lia Erliani Camat Medan Satria yang dihubungi di kantornya, ingin minta konfirmasinya Rabu 04/11/2020, mempertanyakan seputar masalah keresahan warganya yang kebisingan akibat suara deru mesin-mesin Pabrik Baja di tengah Perumahan Tytyan Indah yang berada di wilayahnya sendiri.
Namun tidak berhasil ditemui sinarberitanews.com, karena tidak berada di tempat dan diakui sejumlah stafnya bahwa Camat sedang rapat di kantor Walikota Bekasi. (Redaksi)