"Pemberian Izin Pabrik Baja di Tengah Perumahan Tytyan Indah Yang Meresahkan Warga Setempat, Walikota Bekasi Harus Bertanggung Jawab, Demikian Diungkapkan Warga."
Sinarberitanews.com, KOTA BEKASI - Berdirinya Pabrik Pabrikan Baja di tengah lingkungan Perumahan Tytyan Indah Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi,1 dinilai sangat meresahkan warga setempat. Pabrik Baja tersebut adalah milik Ketua RT (SUD). Kendati warga perumahan selama ini melakukan protes atas keresahan yang ditimbulkan suara desing mesin-mesin pabrik itu, tetapi pihak Pemkot Bekasi tampak tak bergeming, malah memberikan izin operasional perusahaan tersebut.
Diduga Ketua RT (SUD) selaku pemilik Pabrik Baja bertindak dan melakukan unsur kesengajaan untuk mengajukan dan memohon ke Pemkot Bekasi Izin Operasional Pabrik Baja tersebut. Karena tidak mungkin SUD selaku Ketua RT tidak mengetahui aturan yang tidak bisa mendirikan industry produktif di tengah lingkungan perumahan, tetapi ngotot untuk mengajukan izin Pabrik Baja tersebut dan selama ini beroperasi tanpa mengindahkan keresahan warga setempat akibat suara deru (desing) mesin mesin Pabrik Baja itu.
Kemudian, diduga dengan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Usaha Pabrik Baja yang dibangun di Tengah Perumahan Tytyan Indah mengundang berbagai tanda tanya. Pasalnya, bagaimana bisa timbul IMB sementara status tanah diduga masih belum Sertifikat. Tampaknya pihak terkait Pemkot Bekasi dicurigai merekayasa persyaratan untuk menerbitkan IMB Pabrik Baja tersebut.
Sementara warga Perumahan Tytyan Indah bersih keras minta Pemkot Bekasi untuk menutup Pabrik Baja yang dibangun di tengah lingkungan perumahan mereka. Mereka (warga red) minta Pemkot Bekasi supaya mengarahkan perpindahan Pabrik Baja itu ke areal industri produktif, jangan berada di areal industry non produktif atau perumahan. Selama Pabrik Baja yang berada di tengah perumahan Tytyan Indah, warga setempat tetap akan memprotes hingga melaporkan kepada pihak terkait pusat, jika Pemkot Bekasi tidak menangani secara serius. Bahkan warga setempat sudah menyiapkan surat protes yang ditujukan ke Gubernur Jawa Barat dan Presiden RI Jokowi.
Anehnya, justru pejabat Pemkot Bekasi mulai dari yang terendah hingga level pejabat tinggi tampak seperti tidak berkutik, kendati keberadaam Pabrik Baja tersebut diduga telah melanggar aturan. Dan itu terbukti, bahwa warga Perumahan Tytyan Indah sudah melaporkan keresahan mereka sejak tahun 2013. Akan tetapi hingga tahun 2020 Pemkot Bekasi tidak bisa menyelesaikan atau dinilai mengabaikan keresahan warga Perumahan Tytyan Indah. Justru memberi dan melengkapi izin Pabrik Baja tersebut.
Keterangan yang dihimpun menjelaskan, bahwa dulunya perusahaan itu milik orang lain. Tapi SUD Ketua RT setempat membelinya. Kepada warga setempat SUD berjanji akan membangun rumah-rumah kontrakan di atas lahan yang seluas lebih kurang 1000 m2 itu. Namun belakangan apa yang dijanjikan SUD adalah bohong belaka alias angin surga, dia justru membangun Pabrik Baja yang menimbulkan keresahan warga setempat atas kebisingan suara deru mesin mesin Pabrik Baja itu.
Lurah Kalibaru (Suhartono) kepada sinarberitanews.com saat dihubungi di kantornya mengatakan, bahwa pihaknya selalu mengapresiasi keluhan warganya. Ia selalu tanggap apa saja yang menjadi keluhan warganya sendiri. Namun menurutnya wewenangnya terbatas. Jika soal mengenai izin itukan sudah hak Pemda Kota Bekasi. Misalnya, jika saya hentikan operasi Pabrik Baja, saya bisa disalahkan karena pabrik itu sudah memiliki izin. Tetapi semampu saya tetap akan saya cari solusi, supaya kedua belah pihak sama-sama enak, tidak merasa ada yang dirugikan. Dan mengutamakan kenyamanan warga saya, tutur Lurah Kalibaru. Beberapa kali dihubungi Camat Medan Satria, namun tidak berhasil selalu nihil, bahkan WhatsApp (WA)-pun tidak dijawab.
Di lingkungan perumahan Tytyan Indah banyak warga yang memilih diam tidak bersuara. Namun bukan berarti mereka setuju keberadaan Pabrik Baja di tengah lingkungan perumahan mereka. Hal itu diungkapkan salah seorang warga saat dikonfirmasi sinarberitanews.com, belum lama ini. Mereka semua mendukung yang dilakukan Ibu Shinta salah seorang Advokad atau Pengacara, ujarnya. (Redaksi)