Sinarberitanews.com, KOTA BEKASI - Berdirinya bangunan Pabrik Baja yang berlokasi di tengah Perumahan Tytyan Indah, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, menimbulkan pertanyaan besar kalangan masyarakat. Juga menimbulkan keresahan bagi warga Tytyan Indah. Masalah tersebut sudah dilaporkan ke Pemkot Bekasi sejak 2013, namun tidak ada tanggapan dari pihak pejabat berwenang dan diam seribu bahasa.
Ada apa yang terjadi atas Pabrik Fabrikasi Baja Tytyan Indah sehingga semua pejabat terkait mulai dari pejabat terendah hingga sampai pejabat tertinggi tidak dapat berkutik, kendati kehadiran Pabrik Baja itu sudah menyalahi aturan dibangun di tengah perumahan yang meresahkan warga setempat akibat kebisingan suara deru Pabrik Baja tersebut.
Dengan ramainya masalah Pabrik Fabrikasi Baja di Perumahan Tytyan Indah Kelurahan Kalibaru, Medan Satria, pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi mengundang rapat warga Perumahan Tytyan Indah, namun undangan rapat tersebut tidak dihadiri. Alasan warga perumahan itu adalah, bahwa selama ini sudah beberapa kali dilaksanakan rapat tetap saja tidak ada hasilnya dan tidak ada solusinya, tutur warga Perumahan Tytyan Indah kepada sinarberitanews.com.
Anehnya lagi, keresahan dan keluhan warga Perumahan Tytyan Indah itu sudah diadukan ke Pemkot Bekasi melalui Dinas Tata Kota 15 Mei 2013 dengan tembusan ke berbagai pihak. Dan sudah beberapa kali pengaduan dilakukan warga Perumahan Tytyan Indah ke Pemkot Bekasi, namun tidak ditanggapi dan tidak digubris. Tetapi Dinas Lingkungan Hidup kembali mengundang rapat warga Perumahan Tutyan Indah pada 06 Oktober 2020 atau setelah 8 tahun pengaduan warga yang resah tersebut yang ditanda tangani Yayan Yuliana S.Sos Kepala Dinas LH . Tetapi tidak dihadiri warga, karena dianggap hanya menghabis-habiskan waktu dan tidak ada solusi yang sesuai harapan warga supaya Pabrik Baja itu ditutup dan tidak beroperasi lagi, ujar salah satu warga yang merasa resah atas adanya Pabrik Baja di lingkungan perumahan mereka.
Dikatakan, dan menduga bahwa Ketua RT 003/010 (Sud) telah berusaha membohongi publik, dimana Sud mengatakan, keberadaan Pabrik Baja lebih dahulu dari Pembangunan Perumahan Tytyan Indah. Sementara Izin Usaha Jasa Konstruksi dikeluarkan Pemkot Bekasi 31 Desember 2019 dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan 2 April 2019. Bagaimana mungkin lebih dulu Pabrik Baja berdiri dari Perumahan Tytyan Indah, itu sih diduga hanya mengelabui publik, ujar H. Malau LSM GRASI.
Warga Perumahan Tytuan Indah khususnya warga RT. 03/010 Kelurahan Kalibaru,Kecamatan Medan Satria mengharapkan Walikota Bekasi turun tangan untuk menyelesaikan kasus Pabrik Baja yang beroperasi di tengah Perumahan Tytyan Indah yang meresahkan warga setempat akibat deru suara mesin mesin Pabrik Baja tersebut. Janganlah masalah ini sampai kami adukan ke Gubernur Provinsi Jawa Barat, tutur salah satu warga Perumahan Tytyan Indah kepada sinarberitanews.com. (Tim Redaksi)