Pemkot Bekasi Lengkapi Izin Industry Di Tengah Perumahan Tytyan Indah

Pemkot Bekasi Lengkapi Izin Industry Di Tengah Perumahan Tytyan Indah

30/11/2020, November 30, 2020


Sinarberitanews.com, KOTA BEKASI - Berdirinya Industry Pabrik Baja di Tengah Perumahan Tytyan Indah Kelurahan Kalubaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, atas respon Pemkot Bekasi yang melengkapi izin perusahaan tersebut.


Hal itu dikatakan Ketua RT SUD pemilik perusahaan ketika dikonfirmasi sinarberitanews.com melalui telepon seluler SUD. Dikatakan, bahwa perusahaannya yaitu Pabrik Baja yang dibangun di tengah Perumahan Tytyan Indah yang kini telah meresahkan warga setempat akibat suara desing mesin-mesin Pabrik Baja tersebut. Sudah berulangkali warga setempat mohon supaya ditutup Pabrik Baja itu, karena tidak layak pabrik dibangun di tengah perumahan. Namun protes warga Kelurahan Kalibaru itu tidak pernah digubris pihak terkait pemangku jabatan Pemkot Bekasi.



Keterangan warga setempat kepada sinarberitanews.com mengatakan dulu pemilik perusahaan baja itu sduah pindah ke daerah Setu Kabupaten Bekasi, kemudian tanah itu dibeli Ketua RT SUD. Perpindahan pengusaha orang pertama (Orang Thionghoa), adalah karena diprotes warga sehingga menutup usahanua danmpi dah ke daerah Setu Kabupaten Bekasi. Warga Perumahan Tytyan Indah sudah sempat lega karena tidak ada lagi suara bising di perumahan itu.


Ternyata Ketua RT SUD yang membeli tanah kurang lebih 1000 m2 itu dilanjutkan mengoperasikan Pabrik Baja tersebut. Awalmya SUD berjanji kepada masyarakat akan membangun rumah-rumah kontrakan di atas lahan pabrik itu. Namun kenyataan justru melanjutkan mengoperasikan Pabrik Baja yang membuat lingkungan itu bising dan wargapun tidak dapat tenang beristirahat. Dulu juga perusahaan itu diprotes karena bising, tetapi sekarang dan yang dulu sama saja bisingnya. Apalagi Pemkot Bekasi sudah mengeluarkan ijin lengkap Perusahaan Pabrik Baja itu. Padahal Pemkot juga tau bahwa lokasi ini adalah perumahan. Kenapa Pemkot Bekasi mengekuarkan Ijin perusahaan itu, tutur warga Perumahan Tytyan Indah.


Merasa tuntutan penutupan Pabrik Baja yang dibangun di tengah perumahan yang diduga tidak diindahkan Pemkot Bekasi, karena selama ini warga Perumahan Tytyan Indah ini telah berulangkali memohon, tetapi jawabannya nihil bahkan sepertinya tidak diabaikan dan dianggap keluhan warga perumahan Tytyan Indah itu. Oleh karena itu mereka (Warga res) melanjutkan protes ke Gubernur Provinsi Jawa Barat dan setelah itu kepada sinarberitanews.com mengatakan, jika tidak bisa tuntas dari Privinsi Jawa Baray, "Kami sudah persiapkan surat protes ke Jokowi Presiden RI," ujarnya.


Berikut lampiran kronologi surat protes warga Perumahan Tytyan Indah ke Gubernur Prov. Jawa Barat; 

Dengan Hormat, 

Bersama ini, saya warga RT/RW 003/010, Perumahan Tytyan Indah Kel. Kali Baru, Kec. 

Medan Satria, Kota Bekasi dengan ini menyampaikan keluhan penderitaan saya yang tinggal di 

Perumahan Tytyan Indah karena rumah saya (Rumah Keluarga Togarma Sinaga / Sinta Lince Lumban Gaol, di Blok D2 No. 2) berada persis di depan pabrik tersebut. Sebagai warga, bertahuntahun saya dan keluarga mendengarkan suara kebisingan mesin pemotong besi baja dan suara gerinda, padahal Perumahan Tytyan Indah merupakan Kawasan padat penduduk.

Adapun kronologis daripada pengaduan saya sebagai warga adalah sebagai berikut :

1. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2013, kami warga Perumahan Tytyan Indah RT/RW 003/010 Kel. Kali Baru, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi telah membuat pengaduan kepada Bapak Walikota Bekasi dengan tembusan para pihak yang terkait tentang keberadaan Pabrik 

Fabrikasi Konstruksi Baja yang berada di dalam Perumahan kami yang sangat mengganggu sekali. (copy surat pengaduan terlampir) 2. Karena tidak ada tanggapan, maka saya kembali membuat pengaduan pada tanggal 18 

Maret 2015 kepada Kepala Dinas Tata Kota Bekasi mengenai Pabrik Baja yang sangat mengganggu warga. (terlampir)

3. Seteah itu kami diundang ke Dinas Tata Kota Bekasi, namun pihak pengusaha pabrik tersebut Tidak Datang / Tidak Dapat Dihadirkan, sehingga pertemuan tersebut tidak ada hasilnya dan pabrik tersebut tetap bekerja.

4. Bahwa pada tanggal 19 Juli 2017, para pihak diundang oleh Bapak Lurah : Suhartono, SE (NIP. 197103252007011005) untuk menghadiri pertemuan pada tanggal 24 Juli 2017. 

Namun pada pertemuan tersebut pihak pengusaha pabrik (PT. Bangun Baja) tidak pernah datang dan pihak Kelurahan Kali Baru tidak dapat menghadirkan mereka, sehingga pertemuan tersebut batal dan tidak juga membuahkan hasil, sedangkan pabrik tetap bekerja 

walaupun sudah dilarang oleh Lurah dan Camat. (copy surat terlampir)

5. Setelah selang 2 (dua) bulan, Pemilik PT. Bangun Baja pindah ke Setu Bekasi, namun alatalat berat yang digunakan tidak dibawa bahkan ditinggalkan begitu saja. Dan selang tidak lama dari pindahnya PT. Bangun Baja, Ketua RT 003 RW 010 Perumahan Tytyan Indah 

yaitu Pak Sudiono, yang berlamat di Perumahan Tytyan Indah Blok D3 No. 12B datang ke rumah saya dan mengatakan bahwa beliau telah membeli lahan dan bangunan pabrik PT. Bangun Baja tersebut dan mengatakan tidak aka nada lagi pabrik baja di Perumahan Tytyan Indah, dan lahan tersebut akan dibangun menjadi rumah kontrakan. Mendengar penjelasan tersebut dari Ketua RT 003/010, saya merasa lega pada waktu itu.

6. Pada tahun 2018, pabrik tersebut tidak beroperasi dan kami merasa lega.

7. Bahwa pada awal tahun 2019, pabrik kembali beroperasi sama seperti pekerjaan PT. Bangun Baja sebelumnya, dan saya mendatangi Pak Sudiono selaku Ketua RT saya (RT 003/010) untuk menagih perkataannya sebelumnya bahwa tidak aka nada lagi pabrik baja di dalam Perumahan Tytyan Indah, namun beliau sebagai Ketua RT dan sebagai pemilik lahan tersebut malah tidak memperdulikan saya sebagai warga dan pabrik dibiarkan tetap bekerja. Dan setelah kepemilikan tempat tersebut berganti menjadi Pak Sudiono (Ketua RT 003/010), warga lainnya yang berada sejajar dengan rumah kami tidak mau ikutan lagi untuk melakukan pengaduan sebab mereka merasa takut (sebagian besar adalah etnis cina) karena pemiliknya adalah Ketua RT.

8. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2019, saya menyerahkan masalah ini ke Bantuan Hukum PERADI dan SOMASI sudah diberikan, namun pihak pengusaha Pak Sudiono tetap TIDAK HADIR dan pabrik tetap beroperasi. (copy terlampir)

9. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2019, kembali saya menanyakan kepada pihak kelurahan harapan jaya untuk mengetahui kepastian dari lokasi pabrik tersebut dan pihak kelurahan harapan jaya mengatakan bahwa lokasi tersebut masuk lokasi harapan jaya, dan akhirnya saya pun membuat pengaduan ke Kelurahan Harapan Jaya. (copy terlampir)

10. Bahwa pada tanggal 11 Maret 2019, permasalahan digelar di Kantor Camat Medan Satria dan dihadiri oleh pemilik bangunan dan sekaligus pengusaha PT yang ada di dalam pabrik tersebut. Dan pada pertemun tersebut, Wakil Camat Bekasi Utara mengatakan bahwa lokasi pabrik sudah PINDAH ZONA ke Kecamatan Medan Satria pada tahun 2017 yaitu sejak Pak Sudiono membeli lahan tersebut, namun pihak pengusaha TIDAK DAPAT memperlihatkan surat-surat perizinan pabriknya. (copy terlampir)

11. Bahwa pada tanggal 5 Juli 2019, Pak Lurah Kali Baru : Suhartono, SE, mangatakan kepada saya bahwa perusahaan milik Pak Sudiono tersebut sudah diberikan SP 1 (Surat Peringatan) dari DPMPTSP Bekasi, namun hingga saat ini tidak ada kelanjutan dari SP 1 tersebut. (copy terlampir)

12. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2020, saya bersama dengan :

-. Bu Camat Medan Satria : Lia Erliani AP.S.Sos.M.Si

-. Pak Lurah : Suhartono, SE

-. Pak Kasi Trantib Kec. Medan Satria : Idham Kholid Mendatangi kantor DPMPTSP Bekasi untuk menanyakan keabsahan surat-surat perusahaan yang berada di dalam pabrik tersebut yaitu PT. Dimar Abadi Prima dan CV. Tytyan Abadi, yang pekerjaannya yaitu konstruksi bangunan baja dan sering sekali datang truk-truk besar.

Hasil dari pertemuan ini adalah dengan tegas mengatakan bahwa CV. Tytyan Abadi adalah betul milik Pak Sudiono yang sekaligus merupakan ketua RT saya yaitu RT 003/010, dan salah satu pihak DPMPTSP Bekasi (Pak Herbet Panjaitan) mengatakan bahwa jenis usaha pabrik ini adalah bengkel motor. Namun terkait surat perizinan, pihak PT tetap tidak dapat memperlihatkan kepada saya.

13. Bahwa pada tanggal 24 Juli 2020, Pak Lurah mengundang saya dan pihak pengusaha untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah. Namun yang terjadi pada pertemuan tersebut hanya membahas permasalahan yang sudah didiskusikan sebelumnya, bukan untuk mencari jalan keluar. Dan pada pertemuan tersebut Pak Sudiono mengatakan dengan lantang bahwa beliau adalah pemilik PT. Dimar Abadi Prima dan Direktur dari 2 perusahaan lainnya yang berada di pabrik tersebut. Selain itu pada pertemuan tersebut, Pak Sudiono membawa semua karyawannya ikut dalam pertemuan, padahal tidak ada namanama orang tersebut di undangan pertemuan. Karena pembahasan bertele-tele, sehingga saya memutuskan untuk meninggalkan pertemuan, namun pihak wartawan Lensa Hukm dan wartawan lainnya tetap mengikuti pertemuan hingga selesai. Dan Pak Sudiono mengatakan kepada wartawan bahwa pabriknya tidak emerlukan izin amdal, dan pabriknya masuk dalam golongan usaha K1, bahkan mengatakan bahwa pabrik nya sudah lebih dulu ada dibanding Perumahan Tytyan Indah.

14. Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2020, saya sebagai warga Perumahan Tytyan Indah kembali menyurati Kepala Dinas dan Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Perijinan Berusaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi (fotocopy tanda terima surat terlampir)

Dan setelah sekian lama, pihak DPMPTSP tidak ada respon terhadap keluhan saya sebagai warga Perumahan Tytyan Indah RT 03 RW 10, Kel. Kali Baru, Kec. Medan Satria. Lalu saya melapor melalui web “laporjabar” yang dimana laporan saya ini diteruskan ke pihak DPMPTSP Kota Bekasi namun jawaban yang diberikan DPMPTSP Bekasi hanyalah pemberitahuan bahwa Perusahaan tersebut sudah terdaftar, padahal laporan saya menanyakan mengapa DPMPTSP Bekasi bisa mengeluarkan perizinan Pabrik baja di Perumahan.

15. Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2020, saya kembali memberikan pengaduan kepada :

-. Bapak Walikota Bekasi

-. Kepala Dinas Tata Kota Bekasi

-. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan

-. Lingkungan Hidup Kota Bekasi

-. Ketua DPRD Kota Bekasi

16. Bahwa setelah surat tersebut kami berikan kepada Bapak Walikota Bekasi dan jajarannya, maka pada Jumat siang tanggal 16 Oktober 2020, pengusaha pabrik konstruksi baja yang berada di dalam Perumahan Tytyan Indah tergesa-gesa mengeluarkan alat-alat berat pemotong besi dan barang-barang yang ada di dalam pabrik baja tersebut, dan saya ada bukti video pengangkatan barang-barang dan alat berat tersebut yang diangkut dengan truk besar.

17. Bahwa pada tanggal 5 November 2020, Dinas Lingkungan Hidup mengundang saya sebagai warga Perumahan Tytyan Indah untuk hadir di pertemuan perihal tindak lanjut hasil verifikasi lapangan yang diadakan pada tanggal 6 November 2020, pukul 08.00 WIB. Namun surat tersebut diberikan kepada saya dadakan sekali yaitu pada tanggal 5 November 2020 pukul 19.00 WIB, dan pada daftar undangan surat tersebut tidak ada nama pemilik pabrik konstruksi baja dan nama pengusaha yaitu Pak Sudiono yang juga menjabat sebagai Ketua RT 03 RW 10, Kel. Kali Baru, Kec. Medan Satria sebagai yang terundang. Bahkan yang diundang yaitu hanya penanggung jawab usaha CV. Tytyan Abadi, dimana sewaktu pertemuan di kelurahan sebelumnya yang hadir juga hanya penanggung jawab usaha, sehingga beliau tidak dapat memberikan keputusan dan tidak dapat memperlihatkan suratsurat IMB dan izin lokasi usaha. Selain itu pun setiap hasil rapat tidak pernah dikirimkan notulensi nya kepada saya yang turut hadir. Sehingga akhirnya saya memutuskan untuk tidak hadir pada undangan tanggal 6 November 2020 tersebut. (fotocopy undangan terlampir)

18. Bahwa pada tanggal 9 November 2020, wartawan membuat berita melalui media online dan media koran dimana isinya sebagai berikut : “Dipertanyakan site plan bangunan pabrik baja di Perumahan Tytyan Indah” (fotocopy terlampir)

19. Bahwa pada tanggal 23 November 2020 kembali wartawan meliput di koran media Sinar Timur mengenai “Pemkot Bekasi kasak kusuk atas berdirinya pabrik baja di tengah perumahan” (fotocopy koran Sinar Timur terlampir)

20. Bahwa dengan 2 (dua) kali wartawan memberitakan hal tersebut di media koran, pihak walikota dan jajarannya tidak juga menutup pabrik konstruksi baja tersebut, bahkan pabrik konstruksi baja tersebut melakukan renovasi Gedung saya sebagai warga Perumahan Tytyan Indah terheran-heran atas tindakan dari pemilik pabrik konstruksi baja dan pengusaha CV. Tytyan Abadi dan PT. DAP milik Ketua RT 03, RW 10, Kel. Kali Baru, Kec. Medan Satria (Pak Sudiono) yang beralamat di Perumahan Tytyan Indah blok D3 No. 12B, RT 03 RW 10.

21. Bahwa pada tanggal 25 November 2020, petugas dari Perizinan datang ke rumah saya yang berada di sebrang pabrik baja tersebut untuk menanyakan keberadaan pabrik konstruksi baja tersebut. Lalu petugas tersebut tidak dapat mengatakan apakah ada atau tidaknya IMB dari bangunan pabrik konstruksi baja tersebut.

22. Bahwa pada sore hari tanggal 25 November 2020, kembali wartawan memberitakan secara media online dengan judul : “Pemkot Bekasi beri izin pabrik baja yang diduga tidak jelas status surat tanahnya” (https://www.sinarberitanews.com/2020/11/pemkot-bekasi-beriizin-pabrik-baja.html). Selain itu di dalam Ijin Usaha CV. Tytyan Abadi terdapat beberapa notifikasi dokumen yang belum dipenuhi, oleh karena itu pabrik konstruksi baja ini sepatutnya dicek kembali perizinan dan dokumen-dokumennya mengapa bisa lolos didirikan di dalam perumahan padat penduduk. 

23. Bahwa sudah demikian gencarnya wartawan meliput berita ini, namun pihak pemilik pabrik dan pengusaha CV. Tytyan Abadi dan PT. DAP tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan permasalahan, melainkan tetap bekerja dengan alasan sedang merenovasi tempat usahanya dimana secara tidak langsung memberikan keterangan bahwa pabrik tersebut malah akan tetap beroperasi. 

Oleh karena inilah saya sebagai warga Perumahan Tytyan Indah melakukan pengaduan ini kepada Bapak selaku Gubernur Jawa Barat, agar kiranya dapat membantu penyelesaian pengaduan saya ini karena pengaduan ini sudah brlangsung bertahun-tahun dan selama itu juga saya dan keluarga saya mendengar suara pengerjaan pabrik baja tersebut dari suara gerinda pemotong besi dan lainnya. Selain itu anak buah Bapak yang ada di Pemkot Bekasi pun tutup mata terhadap pengaduan saya ini. Untuk itu saya meminta kepada Bapak Gubernur Jawa Barat agar pabrik konstruksi baja yang berada di dalam Perumahan Tytyan Indah ini ditutup secara permanen dan bangunannya juga dibongkar karena sudah menyalahi aturan yang berlaku dan berada di dalam perumahan padat penduduk.

Demikianlah surat pengaduan ini saya buat, dan besar harapan saya kiranya Bapak selaku Gubernur Jawa Barat dapat segera menindaklanjuti permasalahan ini. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terimakasih. Demikian bunyu surat pengaduan ke Gubernur Prov. Jawa Barat. (Redaksi)


 

 


TerPopuler