Sinarberitanews.com, JAKARTA - Potret suram seputar kegiatan membangunan di Wilayah DKI Jakarta, khususnya di Jakarta Utara Kecamatan Kelapa Gading, marak pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diduga kuat, pemilik bangunan dengan oknum Dinas CKTRP (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Kecamatan “setali tiga uang”.
Akibatnya, Pemprov DKI Jakarta mengalami kerugian dari sektor PAD (Pendapatan Asli Daerah, khususnya di Kecamatan Kelapa Gading, hal tersebut patut dipertanyaan.
Pasalnya, Bangunan di Jl. Boulevard Kelapa Gading Blok PA 1 Jakarta Utara, sudah disegel, namun kegiatan tetap berjalan seperti biasa, Ironisnya Segel yang tadinya ditempel di atas bangunan kini sudah dipindahkan kebawah.
Segel yang di Keluarkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, “sepertinya hanya hiasan dan tidak berfungsi” Faktanya, Bangunan di Jl. Boulevard Kelapa Gading Blok PA 1, Bangunan Disegel, diduga melanggar 1. Peraturan Daerah Nomor :1 Tahun 2014. (2). Peraturan Daerah Nomor :7 Tahun 2010. (3). Peraturan Gubernur Nomor :128 Tahun 2012.
Berbuni, Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak, penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain mengagalkan bisa ditahan paling lama 2 Tahun 8 bulan (Pasal 232 ayat 1 KUHP).
Terkait dengan bangunan yang notabene sudah di segel, namun kegiatan tetap berlangsung. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan kepada Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kasektor Dinas CKTRP Kecamatan Kelapa Gading.
Ketika ditanya, siapa yang memindahkan segel dari dari atas? Acuan mengaku (mandor-Red), “bahwa dirinya yang menurunkan segel dan memindahkannya,” ujar Acuan kepada tim Sinarberitanews.com, Kamis (5/11/2020), di lokasi kegiatan bangunan.
“Bahwa pelanggaran bangunan dikatakan, sudah di kordinasikan kepada oknum inisial (R) dan ( L) di Balai Kota Jakarta Utara. Jadi kalau mau ketemu hubungi saja Ram, sudah diserahkan anggaran untuk kordinasi kepada mereka di Balai,” ujar Acuan.
Beberapa rekan wartawan di lingkup walikota Jakarta mengaku, “Bahwa Ram memang datang, namun langsung pergi. Jadi kita tidak bicara dengan yang bersangkutan, itu akal-akal dia saja mengatas namakan wartawan,” tegas beberapa wartawan kepada Sinarberitanews.com..Jumat (7/11/2020), tepat 15:14 WIB di Jakarta Utara.
Di waktu yang berbeda, oknum berinisial (R) dan (L), menghubungi Tim Sinarberitanews.com,” melalui pesan singkatnya“ kalau mau rejeki tolong hubungi saya,....Tks atas pengertiannya,” pesan singkat yang diterima dari nomor ponselnya 0812-2270- 22xx. (06/11/2020), tepat pukul 14:27 WIB.
Namun ketika Tim Sinarberitanews.com mencoba menghubungi kembali nomor ponsel tersebut, ternyata no ponsel milik oknum wartawan inisial (R), tidak aktif dan sudah dimatikan. Dan beberapa rekan-rekan mencoba menghubungi nomor ponsel milik Ram, juga tidak aktif.
Amanat Peraturan Daerah Prov DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung. Setiap kegiatan membangun, apabila tidak sesuai dengan aturan dan tidak memiliki IMB wajib dibongkar paksa” dan juga telah melanggar Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Restribusi Daerah atau SKRD (Surat Keterangan Restribudi Daerah).Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengalami kerugian dari sektor restribusi.
“Kinerja Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kasektor Dinas CKTRP Kecamatan Kelapa Gading, patut dipertanyakan dan kuat dugaan telah menjadi ajang pungli terhadap pelanggaran izin membangun”.
“Dugaan, tidak tertutup kemungkinan terjadi korporasi dengan oknum petugas Dinas CKTRP dengan pemilik bangunan tersebut,” Dan hal tersebut sudah bukan rahasia lagi,” ujar Herman selaku warga Kelapa Gading Kepada Sinarberitanews.com, Rabu (7/10.20).
Ketika Tim Sinarberitanews.com mempertanyakan terkait pelanggaran IMB di beberapa tempat kepada Kasektor CKTRP Kecamatan Kelapa Gading, Aliyah. Namun sangat disayangkan, yang bersangkutan tidak masuk kantor WFH ( Work From Home).” Tidak seorang pun PNS ditemukan di Lt 3 Kecamatan Kelapa Gading. Senin, (9 /11.20). tepat pukul 11:6 WIB.
Di waktu yang berbeda Sinarberitanews.com mencoba menghubungi Kepala Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara, Kusnadi Hadipratikno, lewat WhatsApp Hp-nya, juga belum memberikan tanggapan terkait pelanggaran izin di Kecamatan Kelapa Gading. Jumat (09/10.20).
Tidak hanya itu, Tim Sinarberitanews.com mencoba menghubungi via WhatsAppnya, Kepala Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta, Heru, Hingga berita ini diturunkan, Sinarberitanews.com belum mendapatkan jawaban.
Diminta Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Syaifulloh untuk melakukan pemeriksaan terahadap Kepala Sektor Dinas CKTRP dan juga sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil dan juga, untuk memberi efek jera terkait maraknya bangunan yang melanggar aturan/Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Kegiatan Membangun, di Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara. (Parulian/Tim)