Pabrik Baja Di Perumahan Dibilang Warga Tak Keberatan,Tapi Warga Sendiri Lapor Ke Provinsi

Pabrik Baja Di Perumahan Dibilang Warga Tak Keberatan,Tapi Warga Sendiri Lapor Ke Provinsi

05/12/2020, Desember 05, 2020


Sinarberitanews.com, KOTA BEKASI - Diinformasikan kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi, khususnya kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat, adanya keanehan di Pemkot Bekasi, yang menjelaskan bahwa tidak ada warga yang keberatan Bangunan Pabrik Baja di Tengah Perumahan Tytyan Indah Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, tapi ada bukti laporan warga sendiri ke Gubernur Provinsi Jawa Barat.



Permasalahan ini lari dari Subtansinya, bukan masalah keberatan atau tidak keberatan yang menjadi permasalahannya. Persoalannya, kenapa Pemkot Bekasi tidak melarang Bangunan Pabrik Baja itu di tengah perumahan. Bahkan justru melengkapi semua perijinannya. Pertanyaannya, bolehkah Industry Produktif dibangun di tengah Perumahan seperti Tytyan Indah, ataukah Pemkot Bekasi sengaja membuat masalah hingga meresahkan warga sekitar lingkungan Pabrik Baja itu, tutur salah seorang warga Kali Baru. Hingga melengkapi ijin-ijinnya sesuai yang dikatakan Sudiono pemilik Pabri Baja. "Semua ijin saya lengkap," ujar Sudiono yang dikonfirmasi sinarberitanews.com, melalui telepon selulernya.


Sesuai surat Humas Pemkot Bekasi kepada sinarberitanews.com yang disebut dengan informasi yang diterima menjelaskan, Bahwa Pemerintah Kota Bekasi pada 21 Juli 2020, Lurah Kali Baru mengundang kembali para pihak yang terkait yaitu Ibu Sinta, Direktur PT Dimar Abadi Prima, Ketua RW 10, RT. 03 dan Warga Perumahan Tytyan Kelurahan Kali Baru Kecamatan Medan Satria untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. 


Namun, di tengah rapat berlangsung Ibu Sinta meninggalkan ruangan sebelum rapat berakhir, dan hasil rapat warga perumahan tidak merasa terganggu dan tidak berkeberatan dengan adanya aktifitas PT Dimar Abadi Prima selama masih jam operasional atau jam kerja. Hal ini dibuktikan dengan berita acara rapat dan daftar hadir peserta.


Keterangan Ibu Sinta menjelaskan kepada sinarberitanews.com, ditinggalkan rapat karena yang di undang lurah RT. 02 (RT di luar permasalahan, harusnya diundang warga RT. 03) dan Karyawan PT. DAP dan CV. TYTYAN ABADI yang tidak berkaitan dengan pemasalahan, jadi diprediksi mau menimbulkan kegaduhan. Jadi kita mau mendengarkan jawaban Gubernur saja atas Pengaduan saya, apa boleh Pabrik Konstruksi Baja di dalam (tengah) Perumahan. Kita tunggu saja jawaban Gubernur, kita tidak mau jawaban Sekda, demikian dikatakan Ibu Sinta Lince Lumban Gaol, SH, MH. 


Dikatakan Ibu Sinta, bagaimana bisa ada titik temu jika yang diundang bukan orang yang berkompeten yang hadir diundang. Karena melihat situasi tidak sesuai dengan harapan sehingga saya lebih baik memilih keluar dari pada mengikuti rapat yang sudah pasti tidak memberi hasil yang diharapkan. Jangan justru mereka menyalahkan saya. Tetapi jika yang diundang orang-orang yang berkewenangan dengan masalah itu, tidak saya tinggalkan rapat itu, ujarnya. 


Dipertanyakan, kenapa sampai saat ini pak Wali Kota tidak menjawab pengaduan saya (Sinta Red) sebagai warga Medan Satria, Kota Bekasi dan kenapa kalau rapat tidak dihadirkan semua pihak terkait, terlebih Anggota DPRD Kota Bekasi, karena dikatakan Wakil Camat Bekasi Utara bahwa Lokasi Usaha PABRIK KONSTRUKSI BAJA yang berada di dalam Perumahan Tytyan Indah Blok D2 No. 25 telah pindah Zona yang dahulu wilayah Kelurahan Harapan Jaya, Kec Bekasi Utara menjadi Kel. Kali Baru Kec. Medan Satria. Dari tahun 2017 kita tepat di kantor Kecamatan Medan Satria dan hasilnya nol hanya formalitas atau pura-pura rapat saja. Coba Pejabat Pemkot yang terkait degan Perijinan dan Sekda datang, saksikan ke lokasi Pabrik Baja di Blok D2 No. 25 dan jangan datang ke alamat Rt 03 Sudiono, supaya lebih jelas, tegas Sinta Lince Lumban Gaol, SH, MH. (Redaksi)

TerPopuler