Sinarberitanews.com, KOTA BEKASI - Tempat kerja pertama yang bisa dimanfaatkan secara efektif adalah di rumah sendiri. Seperti misalnya home industri. Apakah hal ini diperbolehkan? Diminta Pemkot Bekasi Merelokasi Pabrik Baja yang dibangun di tengah Perumahan Tytyan Indah ke Kawaaan Industri.
Setiap orang memiliki hak untuk memulai serta membangun suatu bisnis yang bersifat positif, bermanfaat dan menguntungkan. Melalui bisnis tersebut, seseorang dapat mengusahakan kesejahteraan keluarganya. Namun, demi menjaga ketertiban dalam masyarakat, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh seorang pengusaha.
Salah satunya adalah aturan mengenai tempat usaha. Tujuan mengatur hal ini tak lain adalah supaya masyarakat yang berada di sekitar tempat usaha tetap merasa nyaman dan tak terganggu. Nah, apa saja dasar hukum yang biasa digunakan untuk mengatur tentang hal tersebut?
Tidak Mengganggu Fungsi Hunian: Salah satu ketentuan yang berkaitan tentang hal ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa rumah dapat digunakan sebagai lokasi untuk melakukan suatu kegiatan usaha. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 49 ayat (1).
Namun, izin ini bersifat terbatas. Ada syarat yang harus dipenuhi jika seseorang ingin membangun usaha di daerah perumahan. Syarat tersebut adalah tidak membahayakan dan mengganggu fungsi hunian. Kegiatan yang dapat mengganggu fungsi hunian berarti kegiatan yang menimbulkan ketidaknyamanan dalam menghuni suatu rumah. Beberapa di antaranya adalah polusi suara, asap/suhu, sampah, sosial, dan polusi yang berdampak pada penciuman.
Untuk memastikan hal tersebut, setiap calon pengusaha wajib memiliki Surat Izin Gangguan atau izin HO. Ini merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki untuk mendirikan bangunan usaha di pemukiman. Dalam izin HO ini tertulis keterangan bahwa tidak ada keberatan atau gangguan yang timbul dari berbagai aktivitas produksi di lokasi usaha tersebut. Kenyataan warga Perumahan Tytyan Indah tidak pernah menanda tangani Izin Gangguan atau HO sampai detik ini.
Izin HO juga diatur di Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (Permendagri 27/2009) Pasal 19 ayat (3). Dalam aturan ini tercantum hak masyarakat dalam memperoleh akses partisipasi. Hal ini meliputi pengajuan pengaduan atas keberatan, kerugian akibat kegiatan usaha, serta terjadi pelanggaran perizinan. Dan itulah yang dilakukan warga Perumahan Tytyan Indah yaitu, Sinta Lince Lumban Gaol SH, MH.
Hak dan Kewajiban Penghuni Perumahan: Dalam Pasal 129 Undang-Undang Perumahan, tertulis hak-hak bagi penghuni perumahan. Hak tersebut di antaranya adalah menempati, menikmati, atau memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan sehat, serasi, aman dan teratur. Setiap orang juga berhak melakukan pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman.
Selain itu, penghuni rumah berhak memperoleh manfaat dari penyelenggaraan perumahan dan berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan jika ada kawasan pemukiman yang merugikan masyarakat.
Sebaliknya, pada Pasal 130 diatur mengenai kewajiban penghuni perumahan, antara lain menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, dan kesehatan di kawasan perumahan. Penghuni juga wajib mencegah penyelenggaraan perumahan yang membuat orang lain rugi dan terancam bahaya.
Nah, jika seseorang ingin mengadukan penyelenggaraan perumahan yang tidak sesuai dengan seharusnya, hal itu harus berdasarkan fakta di lapangan. Aturan mengenai itu dapat dilihat dalam Permendagri 27/2009 Pasal 19 ayat (5). Sanksi yang dikenakan bagi pelanggar dapat dilihat dalam Pasal 150 ayat (2) UU Perumahan, mulai dari peringatan tertulis hingga penutupan lokasi.
Berdasarkan penjelasan tersebut, kata kunci yang harus diperhatikan oleh para pemilik usaha adalah gangguan yang mungkin terjadi akibat aktivitas usaha tersebut. Jika dirasa tidak berbahaya atau mengganggu, pelaksanaan usaha dapat terus dilanjutkan. Sebaliknya, jika Anda adalah penghuni perumahan, ada hak untuk mengajukan keberatan terhadap pemilik usaha yang mengganggu kenyamanan di sekitar pemukiman, demikian ketentuan hukum menjelaskan. (Redaksi)