“Rapat Orang Tua Siswa Dengan Pihak Sekolah dan Komite Mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes). Orangtua Siswa Menjerit Atas Deretan Pungutan Yang Sangat Besar. Padahal Dana Bantuan Pemeeintah Pusatpun Lebih Dari Cukup Untuk Biaya Sekolah.”
Sinarberitanews.com,KABUPATEN BEKASI - Kepala SMK Negeri 1 Cikarang Barat saat wabah Pademi Covid-19 diduga melakukan pungutan penjualan seragam yang berlokasi di sekolah saat libur atau belajar daring (Online) sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dan daerah.
Orang tua siswa menjerit, adanya undangan Kepala Sekolah untuk mengadakan rapat masalah seragam. Kendatipun siswa tidak masuk atau tatap muka. Besarnya pungutan yang dibuat Kepala Sekolah dan Komite sebesar Rp. 2.400.000/siswa untuk kelas 10.
Ketua LSM Grasi H. Malau, sudah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi ke pihak sekolah mengenai pungutan atau penjualan seragam dalam suasana Wabah Covid-19 atau libur sementaran. Jumlah dana yang sudah terkumpul hasil penjualan seragam khususnya siswa kelas 10 sebesar Rp. 1.438.200.000,- dengan jumlah siswa berdasarkan Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sebanyak 705 siswa. Saat melakukan rapat pihak sekolah diduga menghiraukan Protokol Kesehatan sesuai anjuran Satgas Covid-19.
H. Malau mengatakan, ke Sinar Berita News, bahwa Kepala SMK Negeri 1 Cikarang Barat, sudah kebal hukum atas berbagai peraturan yang dilanggara termasuk Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang saber pungli dengan dasar melakukan penjualan seragam saat libur sekolah.
Kepala SMK Negeri 1 Cikarang Barat sudah mempergunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Regular tahun 2020 sebesar Rp. 3.011.472.000 dari keseluruhan anggaran yang sudah di pergunakan dengan perincian di tahap 1 Rp. 913.246.056, tahap ke 2 Rp. 1.217.894.773 dan tahap 3 Rp. 983.579.171,- demikian diungkapkan Ketua LSM Grasi.
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang ditarapkan Kementerian Pendidikan dan Pemerintah Daerah (Pemda) berdasarkan adanya Wabah Covid-19, mulai Maret 2020. Sekolah sudah diliburkan dan diwajibkan belajar daring (Online) untuk memutus mata rantai Virus Corona. LSM Grasi menyoroti beberapa item-item kegiatan tersebut, yang diduga hanya menghambur-hamburkan uang.
H. Malau tegas mengatakan, ke Media sinarberitanews.com, bahwa kegiatan pembelajaran baik ekstrakurikuler dengan anggaran yang sangat besar dipergunakan Kepala SMK Negeri 1 Cikarang Barat di tahap 1 Rp. 300.000.000 di tahap ke 2 Rp. 292.780.000 dan tahap ke 3 sebesar Rp. 331.285.000,-. Sementara kegiatan ini dipergunakan bisa berdampak melawan peraturan Satgas Covid-19 atau Protokol Kesehatan dan masih bayak item-item yang diduga tidak sesuai dengan harap orang tua siswa.
Ketua LSM Grasi H. Malau berharap Pihak Penegak Hukum untuk melakukan penyidikan atau mengaudit penggunaan anggaran yang sudah dipergunakan yang sangat besar pada Pandemi Covid-19. Dan perlu dilakukan penegakan hukum sesuai peraturan atau perundang-undang tentang tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut dikatakan, pihak kepala sekolah harus memahami Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020. Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, tentang peningkatan disiplin dan penegakan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, pungkas H. Malau (Redaksi)