Sinarberitanews.com, KOTA BEKASI - Permasalahan bangunan Pabrik Baja di tengah Perumahan Tytyan Indah RT. 03 RW.10 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, penanganannya diambil alih Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat (Jabar). Hal itu dilakukan Pemprov Jabar atas pengaduan warga yang selama ini meresahkan warga perumahan tersebut, tutur warga Perumahan Tytyan Indah kepada sinarberitanews.com.
Permasalahan tersebut sudah lama dan warga Perumahan sudah berulang kali melaporkan ke Pemkot Bekasi, namun tidak digubris, malah melengkapi ijin-ijin Pabrik Baja yang diduga menyalahi aturan memberikan ijin di tengah perumahan yang bukan kawasan industri. Diduga pihak pejabat terkait Pemkot Bekasi sudah terkontaminasi, sehingga tidak dapat berkutik untuk melarang Pabrik Baja beroperasi yang menimbulkan keresahan warga akibat suara bising mesin-mesin Pabrik Baja itu.
Karena pengaduan warga seperti tidak ditanggapi pejabat terkait Pemkot Bekasi, sehingga permasalahan itu dilaporkan ke Gubernur Jawa Barat. Hasilnya Gubernur menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Prov. JABAR turun tangan dan mengambil alih penanganan kasus berdirinya Pabrik Fabrikasi Baja di tengah Perumahan Tytyan Indah milik Ketua RT 03 Sud. Semua tahu bahwa daerah Perumahan Tytyan Indah adalah industri non produktif, tetapi Pemkot Bekasi justru melengkapi ijin perusahaan tersebut dan membuat masyarakat tercengang dan bertanya, ada apa Pemkot Bekasi bermain-main dengan masalah aturan, tegas warga setempat.
Warga Perumahan Tytyan Indah, Kelurahan Kalibaru mengharapkan DLH Provinsi Jawa Barat bisa menyelesaikan masalah tersebut, hingga merelokasi Pabrik Baja itu ke areal kawasan industri. Jangan seperti Pemkot Bekasi mencampur aduk dan memperbolehkan Pabrik Baja di tengah lingkungan Perumahan. Menurut warga Perumahan Tytyan Indah, semuanya bisa diatur Sud karena duitnya, kendati perusahaannya berada di tempat yang salah. Bahkan sekarang justru mengoperasikan perusahaannya siang malam hingga membuat warga setempat tidak bisa tenang beristirahat.
Dikatakan, hal itu sengaja dilakukan Sud untuk menunjukan kehebatannya karena semua bisa diatur dia, hingga mengoperasikan perusahaannya siang malam. Segala papan nama organisasi keagamaan-lah di taruh (Dicor) di depan perusahaan yang diduga untuk menakut-nakuti masyarakat. Kami selaku warga perumahan tidak pernah takut untuk meluruskan kebenaran, "Sampai kemanapun kami akan perjuangkan hak kami selaku warga yang resah dibuat pemilik perusahaan," ungkap warga Perumahan Tytyan Indah.
Kutipan ucapan Gubernur Jabar; mohon maaf dan diinformasikan, berdasarkan hasil klarifikasi kami maka pengaduan dari ibu diarahkan untuk diproses oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, memandang bahwa mereka memiliki tenaga profesional yaitu Petugas Pengawas Lingkungan Hidup untuk menangani pengaduan terhadap gangguan lingkungan, termasuk didalamnya untuk menverifikasi proses perijinan terhadap CV. Tytyan Indah (yang telah lengkap berdasarkan data dari Pemkot Bekasi). Untuk selanjutnya pihak DLH akan melakukan verifikasi dan investigasi terkait permasalahan sebagaimana yang ibu ajukan. Terima kasih, demikian dikatakan dari Provinsi Jawa Barat.
Menururt warga Perumahan Tytyan Indah bahwa Sud selaku Ketua RT 03 RW 10 Kelurahan Kalibaru, saat ini sedang diperiksa Polres Metro Bekasi Kota menyangkut Pemilikan Senjata Api (Senpi) yang diduga disalahgunakan untuk menembak dan membunuh Anjing peliharaan warga. Anjing tersebut sempat dibawa berobat ke dokter hewan, namun nyawanya tidak tertolong dan tewas. Dikatakan, Senjata Api yang dibuat menghabisi Anjing tersebut telah dijual pelaku. Oleh karena itu diminta Perbakin dan Mabes Polri turun tangan mengusut Senpi yang dimiliki Sud, ujar warga Kelurahan Kalibaru kepada sinarberitanews.com. (Redaksi)