“Kepala Sekolah dan Komite SMKN 1 Tambun Selatan Hiraukan Protokol Kesehatan Dalam Kegiatan Rapat Penjualan Seragam dan Dana Awal Tahun.”
Sinarberitanews.com, KABUPATEN BEKASI - Satgas penanggulangan Wabah Virus Corona (Pademi Covid-19) Provinsi Jawa Barat baik dari Kabupaten Bekasi, untuk melarang kegiatan atau menggumpukan banyak orang dalam mencegah atau memutus mata rantai Wabah Virus Corona, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease - 2019 (COVID-19).
Surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 itu ditanda-tangani Kabareskrim. Dalam surat tersebut tercantum pasal-pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP. Kemudian Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease - 2019.
Kepala SMK Negeri 1 Tambun Selatan dengan Komite Sekolah telah melakukan rapat bersama orang tua siswa kelas 10 yang sudah memulai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) melalui online (Daring), dalam rangka melakukan pungutan yang diduga penjualan seragam dan dana awal tahun sebesar Rp. 1.500.000/siswa untuk kelas 10.
Orang tua siswa banyak mengeluh atas tindakan kepala sekolah dan komite pada saat libur disebabkan Wabah Virus Corona, tapi masih disempatkan untuk mencari keuntungan melalui penjualan seragam dan melakukan pungutan awal tahun dan jelas fungsi dana tersebut masih diragukan untuk di alokasikan kemana.
Ketua LSM Grasi H. Malau mengatakan, ke Media Sinar Berita News, dalam intrik kepala sekolah dan komite yang diduga melakukan pungli (Pungutan Liar-Red)) ke siswa. Sementara sekolah masih diliburkan sesuai instruksi Gubernur Provinsi Jawa Barat, dalam hal itu juga diminta perlu dilakukan penyidikan pihak Satgas Protocol Kesehatan Kabupaten Bekasi, maupun pihak Kepolisian untuk melakukan isolasi mandiri terhadap pihak yang sudah megikuti kegiatan rapat tersebut, karena diduga tidak memenuhi persyaratan Protokol Kesehatan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Adapun Pasal 212 KUHP mengatur perihal perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020. Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease - 2019, tentang peningkatan disiplin dan penegakan.
H. Malau mengatakan, pihak Polres Kabupaten Bekasi harus berani menindak kepala sekolah dan komite atas pelanggaran Protokol Kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku, jangan ada tebang pilih bagi setiap orang yang sudah melawan hukum harus, ditindak tegas, ungkap Ketua LSM Grasi. (Redaksi)