Untuk Mengelabui,Sebelum DLH Provinsi Datang Pemilik Pabrik Baja Memindahkan Dulu Mesin-Mesin Perusahaan

Untuk Mengelabui,Sebelum DLH Provinsi Datang Pemilik Pabrik Baja Memindahkan Dulu Mesin-Mesin Perusahaan

22/01/2021, Januari 22, 2021


Sinarberitanews.com, KOTA BEKASI - Verifikasi sengketa Lingkungan Hidup dengan warga Perumahan Tytyan Indah sebagai PENGADU terjun langsung ke lokasi Pabrik Baja Rabu 20 Januari 2021, pukul 12:00 Wib. Para pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tersebut masing-masing, Anna Oktavia ST, Nita Nikawati W. SP. MSi, Fitria Rakhmawati ST. M.AP, Vina Yunike ST. M.Kes, Syam Ardhi Guna S.IP, telah melaksanakan verifikasi sengketa Lingkungan Hidup terhadap dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup (Kebisingan) aktivitas kegiatan suara Gerinda dan alat pemotong besi.


Akibat kegiatan Usaha CV. Tytyan Abadi dengan jenis Usaha Konstruksi dan Pabrikan Baja yang berlokasi di Perumahan Tytyan Indah Blok (Workshop) D2 No. 25 RT.03 RW. 010 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.




Sangat disayangkan, trik busuk yang diduga dilakukan Sud pemilik Pabrik Baja yang dibangun di tengah Perumahan Tytyan Indah, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi yang meresahkan warga setempat. Dimana pemilik perusahaan terlebih dahulu memindahkan alat-alat atau mesin-mesin perusahaan ke tempat lain sebelum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov. Jabar datang untuk meninjau langsung keberadaan Pabrik Baja yang dibangun di tengah Perumahan.


Sehingga para Pejabat DLH Pemprov. Jabar tidak melihat adanya alat-alat atau mesin-mesin di dalam Pabrik Baja tersebut. Perbuatan Sud yang diduga licik itu adalah untuk mengelabui pejabat Pemprov. Jabar. Padahal pemindahan ala-alat dan mesin-mesin itu sudah diberitahukan warga kepada Pejabat Pemprov. Jabar. Oleh karena itu sudah selayaknya Pemprov. JABAR untuk menutup Pabrik Baja yang meresahkan warga perumahan Tytyan Indah secara permanent, tutur warga Perumahan Tytyan Indah kepada sinarberitanews.com.


Dikatakan, bahwa pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat dan Pemkot Bekasi yang membentuk tim Rabu 21 Januari 2021 turun langsung ke lokasi Pabrik Baja yang dibangun di tengah Perumahan Tytyan Indah, atas laporan warga RT 03 RW 10 Kelurahan Kalibaru ke provinsi, sehingga para Pejabat DLH provinsi itu datang, ujar salah seorang warga Perumahan Tytyan Indah.


Menurut warga Perumahan Tytyan Indah tersebut menjelaskan, bahwa keberadaan Pabrik Baja di tengah perumahan dikatakan belum memiliki ijin sama sekali. Ijin yang digunakan Sud sang Ketua RT 03 adalah ijin bengkel. Itupun di rumahnya sendiri di Blok D3 bukan di Blok D2 lokasi Pabrik Baja. Jadi apa yang dilakukan Sud diduga adalah pembohongan publik. Karena dia punya uang banyak sehingga seenaknya mengoperasikan Pabrik Baja itu, kendati telah meresahkan warga setempat, tambah warga perumahan itu.


Tim Advokat UMBU SAMAPATY & PARTNER yang juga rekan Sinta Lince Lumban Gaol SH, MH Pengacara yang berkantor di Jakarta yang menangani permasalahan keberadaan Pabrik Baja di tengah perumahan yang meresahkan warga Perumahan Tytyan Indah. Mengatakan kepada sinarberitanews.com, bahwa tidak dibenarkan keberadaan Industri Produktif di tengah Perumahan yang berdampak memusingkan dan meresahkan warga setempat. Dikatakan, mereka selaku Kuasa Hukum dari warga Perumahan Tytyan Indah akan menggugat pemilik perusahaan dan bila perlu Pemkot Bekasi, selaku pemberi ijin yang bukan pada tempatnya. Seharusnya Pemkot mengarahkan pemilik perusahaan ke areal Kawasan Industri yang telah disediakan Pemkot. Bukan justru memberikan ijin di areal perumahan. "Semua apa yang menjadi masalah warga Perumahan Tytyan Indah sudah kami sampaikan kepada pihak DLH Pemprov. Jabar," tutur Advodat UMBU SAMAPATY itu.


Advocat UMBU SAMAPATY itupun bingung, setelah mengetahui keberadaan Pabrik Baja oleh pemiliknya menggunakan ijin Bengkel. "Masak ijin Bengkel digunakan untuk Perusahaan raksasa (Pabrik Baja). Kemudian, apa keraguan Pemkot Bekasi untuk menutup pabrik itu, karena sudah jelas tidak memiliki ijin. Oleh karena itulah kami sangat tertarik menangani masalah Pabrik Baja ini," ujarnya.


Selain masalah keresahan warga perumahan ini, juga menangani masalah Sud sang Ketua RT 03 yang terkait dengan penembakan anjing warga hingga mati dengan menggunakan Senjata Api (Sempi). Masalah Sempi tersebut sudah kami laporkan ke Polda. Permasalahan itu sudah 2 tahun berjalan, namun pihak Kepolisian tidak menangani secara serius. Setelah dilaporkan ke Polda baru mereka kalang kabut, papar Umbu R. Samapaty SH tegas kepada sinarberitanews.com Rabu 21 Januari 2021 di Perumahan Tytyan Indah.


Sinta Lince Lumban Gaol SH, MH sangat kecewa atas tindakan Polres Metro Bekasi Kota yang membuat klarifikasi yang pertama sementara surat klarifikasi ke 2 timbul tentang penembakan XENA Anjing peliharaan Rahmat yang diduga dilakukan tersangka Sud selaku Ketua RT. 03 RW. 010 Kelurahan Kalibaru. Untuk melengkapi keterangan Kuasa Hukum Umbu Samapaty & Partner menambah saksi yaitu, Noni dan Sinta Lince Lumban Gaol SH, MH, ujar Advocat itu.


Kini berbagai tuntutan mengarah kepada Sud sang pemilik Pabri Baja di tengah Perumahan Tytyan Indah, antara lain, Tuntutan warga Perumahan Tytyan Indah terkait kebisingan yang meresahkan warga akibat suara deru desing mesin-mesin Pabrik Baja. Kemudian pengaduan Rahmat selaku pemilik XENA Anjing peliharaan kesayangannya dan ketiga tuntutan pihak Developer Perumahan Tytyan Indah atas sewenang-wenangan Sud mengoperasikan Pabrik Baja di tengah perumahannya. Dan Developer tersebut sesuai informasi, menggugat Sud selaku Ketua RT.. (Redaksi)

TerPopuler