Dinilai Terjadi Penyimpangan Anggaran, Diminta Inspektorat Periksa Kepala SMPN 244 Jakut

Dinilai Terjadi Penyimpangan Anggaran, Diminta Inspektorat Periksa Kepala SMPN 244 Jakut

15/02/2021, Februari 15, 2021


Sinarberitanews.com, JAKARTA - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) rawan dikorupsi yang diduga dilakukan Kepala SMPN 244 Jakarta Utara. Untuk itu kami minta Inspektorat Provinsi DKI dan Jajarannya/APIP (Aparat Pengawasan Iinternal Pemerintahan)  dan kepada APH (Aparat Penegak Hukum), untuk melakukan tindakan tegas.


Metode pengalihan anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini langsung ke akun bank sekolah. Untuk itu,  “Jangan sampai, anggaran tersebut hanya menjadi bancakan pihak sekolah,” kata Ketua Umum LSM FORGEBUKI (FORUM GERAKAN BERANTAS KORUPSII), dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta Utara, Senin. (4/2/2021).


Menurut Timbul Sinaga, SE, selaku Ketum LSM FORGEBUKI, bahwa kebijakan langsung seperti itu justru diduga menjadi lahan korupsi yang kini beralih ke pemegang kuasa di sekolah yang menjadi sistem terbawah jadi ladang bagi kepala sekolah. 


Pihak pengawas yang sering datang ke sekolah untuk meminta jatah dari dana BOS-pun turut mengambil keuntungan. “Setali tiga uang," kepala sekolah (Kepsek) dan pengawas seakan saling menyandera masing-masing dengan kelakuannya tersebut. 


Inilah kemudian, membuat sekolah tidak dapat melakukan keterbukaan kepada masyarakat, komite dan warga sekolah dari anggaran,” jelasnya. Untuk itu, Timbul Sinaga, SE meminta kepada Inspektorat Provinsi/APIP dan APH (Aparat Penegak Hukum), lebih memperhatikan tindak tanduk yang diduga menumpuk harta kekayaan kepala sekolah khususnya Kepala SMPN 244 Kota Administrasi Jakarta Utara.


“Karena diduga korupsi dana pendidikan itu dilakukan secara massif,” tegasnya. Selain itu, APH dan Masyarakat juga harus mengawasi penggunaan anggaran di tiap sekolah, layaknya Laporan Harta Kekayaan kepala sekolah.  


“Pasalnya, kepala sekolah saat ini banyak memiliki, kendaraan-kendaraan yang lebih dari satu baik motor maupun mobil, dengan isi rumah yang mewah. Sedangkan kenyataanya gaji guru masih banyak yang terlantar,” paparnya. 


Padahal, lanjutnya, sebesar 50 persen dari dana BOS harus digunakan untuk menggaji guru honorer. Belum lagi soal gedung sekolah yang berantakan, serta kegiatan siswa di sekolah yang masih minim. Termasuk dana BOS yang masih digunakan untuk menggaji guru ASN di sekolah.


“Inspektorat dan APH, juga harus rutin untuk melakukan inpeksi mendadak ke setiap sekolah unruk mendapatkan temuan-temuan pelanggaran yang terjadi di sekolah. Seperti duplikasi stempel-stempel di sekolah, duplikasi nota bon dan kuitansi di sekolah,” tutur Timbul Sinaga,SE. Dia juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, agar mewajibkan sekolah menjalankan UU Keterbukaan Informasi. Kemendikbud menyelaraskan dan menyeragamkan tabulasi keterbukaan informasi anggaran di sekolah dan di dinas pendidikan. 


Sehingga sekolah dan dinas pendidikan wajib membuka informasi anggaran dana BOS di sekolah. Hal ini perlu ditunjukkan pada setiap laporan berupa foto. Dengan begitu, setiap orang dapat melihat update informasi dana BOS di sekolah tersebut. “Karena masih banyak sekolah hanya menempel papan informasi anggaran dana BOS tanpa rincian, tapi tidak difungsikan sebagaimana mestinya, sehingga dana BOS hanya menghasilkan kesia-siaan,” ujarnya. 


Timbul Sinaga menyatakan, berdasarkan surat DPP LSM FORGEBUKI, 2 Desember 2020 dengan Nomor surat: 808/DKI/KLARIF-KONF/DPP-FORGEBUKI-RI/XII/2020, yang ditujukan lansung kepada Kepala SMPN 244 (Sukandar), Surat diterima langsung bendahara sekolah,  Ibu Hindun 10/12/2020, pukul 10:12.00 Wib.


Dengan tujuan konfirmasi/klarifikasi, tentang Penyerapan Dana BOS Reguler dan BOP Tahun 2019 s/d 2020 sesuai data RKAS dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 No. 06/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.4/01/2020, 23 Januari 2021 tentang Realisasi Pembelian Buku Melebihi 20 persen Penyaluran dana BOS, Kelebihan Pembelian Buku sebesar Rp. 30.072.100


Dikatakan, peraturan soal penyalahgunaan tata kelola anggaran BOS lebih kepada kesalahan prosedur dalam belanja barang dan jasa. Padahal, kata dia, penyalahgunaan anggaran bisa juga terjadi untuk memperkaya diri kepala sekolah dan kelompoknya sehingga negara dirugikan.


Maka yang dilakukan sekolah sudah mengarah pada tindakan pidana. "Kejelasan hal ini belum tampak dalam Permendikbud. Padahal, semangat tata kelola BOS yang kita kehendaki adalah pengelolaan yang transparan, akuntabilitas, dan anti korupsi," Tegas Timbul.


Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya Nomor: 8 Tahun 2020 tentang tentang Penyaluran Dana BOS.Sebab, dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS belum diatur secara jelas. 


Di dalam Pasal 14 ayat 1, dituliskan "Pengelolaan dan pelaporan penggunaan dana BOS Reguler dilakukan oleh Sekolah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing." Sementara di Ayat 2,  "Tata cara pengelolaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Menteri."


Di Pasal 17 Ayat 2, disebutkan apabila pelaporan tidak dilakukan maka penyaluran dana BOS reguler pada tahap berikutnya tidak dilakukan. Heru menegaskan, sanksi yang diberikan masih belum menjamin transparansi ke depannya. 


Atas dasar tersebut,meminta Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, untuk melakukan sosialisasi dan pelatihan transparansi anggaran Mulai dari tahapan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), distribusi anggaran kas bulanan lalu dilanjutkan dengan belanja barang dan jasa secara transparan.


"Sehingga, kepala sekolah sebagai pengguna anggaran bisa mengelola anggaran BOS dengan baik dan benar," Ujarnya.


Sesuai dengan amanat, Undang-undang 17 Tahun 2013 tentang  Organisasi Kemasyarakatan, Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 Juncto, undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam  Penyelenggaraan Negara. Undang-undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Mengacu Pada Juknis Dan Pengggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor :8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler,  Perubahan Permendikbud Nomor : 19 Tahun 2020 Tentang BOS Reguler. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudaya Nomor : 320/P/2019 Tentang Satuan Operasional Sekolah Afirmasi dan bantuan Kinerja Tahun 2019,  Undang-undang Republik Indonesia No.14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, 


Hasil penelusuran dan investigasi dilapangan kuat dugaan telah terjadi penyalahgunaan terhadap Terkait Penyerapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2019 dan 2020 yang di salurkan Pemerintah Pusat, baik Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). 

 

Yang menjadi pertanyaan kami kepada Kepala SMPN 244. Antara lain:  Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan (LHP) atas belanja barang/jasa dan modal pada program BOS dan BOP Tahun Anggaran  2019 dan Tahun 2020 Pada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan instasi Terkait Lainnya oleh BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta pada Tanggal 23 Januari 2020, adanya temuan audit BPK Perwakilan DKI Jakarta pada SMP Negeri 244 Jakarta.


Pada penggunaan dana Bantuan Operasional sekolah pada poin Pembelian Buku yang sudah melibihi dari juknis dana BOS, yang seharusnya bisa di pergunakan hanya 20 % dari pagu penerimaan.


Kepala Sekolah SMP Negeri 244 Jakarta Telah mempergunakan dana sesuai dengan data dari LHP BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp. 654.400.000, realisasi pembelian buku sebesar RP. 160.952.100. (24 %).


Seharusnya kepala sekolah hanya dapat mempergunakan anggaran pada pembelian buku dari Batas Pembelian 20 %  130.880.000 dalam hal ini terjadi kelebihan pembelian buku yang harus di kembalikan ke KAS Negara atau Kas daerah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp. 30.072.100 dalam hal ini perlu ada jawaban kapan di kembalikan dana tersebut dan apa bukti pengembalian dana tersebut ?


Berdasarkan hasil penelusuran Tim Investigasi LSM FORGEBUKI-RI, data Penerimaan dan Penggunaan dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan mau pun berdasarkan RKAS tahun Anggaran 2019 dan 2020 bahwa jumlah siswa dapodik yang sudah di laporkan melalui operator sekolah, tidak singkron dengan jumlah penerimaan dana BOS tersebut.


Sesuai dengan Sistem Informasi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Tahun 2019 yang perlu di klarifikasi penggunaan baik perbelanjaan sesuai dengan item yang Tim Investigasi DPP LSM FORGEBUKI-RI sebagai social control dalam melakukan tugas dan fungsinya.


Berdasarkan belanja kegiatan belajar mengajar (KBM) SMP Negeri 244 Jakarta Kecamatan Cilincing  Jakarta Utara, dana yang dipergunakan belanja murni Rp. 2.112.719.966 dan total rincian Rp. 2.719.957.151 dengan item nomor rekening ( sesuai dengan surat kami- Red )


Yang menjadi pertanyaan kami adalah benarkah buku tersebut telah dibelanjakan dan judul buku  yang sudah di belanjaka apa namanya, serta berapa harganya dan berapa jumlahnya, dan apakah hal tersebut sudah sesuai dengan RKAS yang ada  dan siapa pihak ketiga sebagai rekanan dalam pengadaan buku  tahun 2019 ? 


Tidak hanya itu, untuk pelaksanaan ujian antara lain, menurut pagu sebelumnya. Anggarannya, Rp.44.579.303. pagu sesudah Rp. 44.579.303, Rinciannya Rp. 44.579.303 dan terealisasi sebesar Rp. 40.383.604.


Untuk pembayaran Honor dari BOS Pusat,  Pagu anggaran sebelumnya sebesar Rp. 189.166.708, Rincian anggaran sebesar Rp. 189.166.708, Ironisnya terealisasi hanya  sebesar Rp. 141.875.028.

  

BOP untuk Rumah Tangga Sekolah dan Daya Jasa, Pagu Anggarannya senbelumnya sebesar Rp.194.633.640. Pagu anggaran sesudah Rp.194.633.640, Rinciannya sebesar Rp.194.633.640 dan terealisasi sebesar Rp.115.732.605. terdapat jumlah selisih dengan signifikan.


AloKasi dana BOP, untuk Pembinaan dan peningkatan kualitas pendidikan, pagu anggaran sebelumnya sebesar Rp.11.231.000, dan pagu sesudahnya sebesar Rp.4.785.000 dengan rincian sebesar Rp.4.785.000. anggaran terealisasi sebesar Rp.2.585.000. juga sangat signifikan selisinya.


Begitu juga dengan Akun Per-triwulan untuk dana BOS Tahun 2020 sarat dengan penyimpangan.Antara lain : Untuk kode Akun belanja pegawai BOS,RKAS(AKB), dan belanja barang jasa BOS sebesar Rp.111.067.891,00, Terealisasi sebesar Rp. 106.267.891,00 dan sisanya sebesar Rp.4.800.000. 

 

Sementara itu, Dana BOS Reguler yang dicairkan kepada SMPN 244 tahap I dari (Kementerian Pendidikan), NPSN 20100759, Dana BOS tersalur Rp. 282.480.000. Dana yang dicairkan dari Kementerian sebesar Rp.282.480.000, Ironisnya, jumlah siswa yang menerima hanya 856, sehingga total Dana BOS yang terserap sebesar Rp. 258.637.929, Akibatnya terdapat selisih anggaran yang sangat signifikan sebesar Rp 23.806.071.


Untuk Rekap BOP Tahun 2020, berdasarkan rekap tabel 20100759/SMP Negeri 244 Jakarta Per-Akun Triwulan pertama Tahun Anggaran 2020. RKAS (AKB) sebesar Rp.372.937.064,00, terealisasi sebesar Rp.350.210.303,00,-. Terdapat selisih sebesar Rp.22.726.761,00. Dan ini hanya untuk triwulan I tahun 2020. Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMPN 244 Jakarta Utara, Sunandar, sepertinya tidak berkenan dikonfirmasi. (Tim/Red).


 


TerPopuler