Kemendikbud Perintahkan Seluruh Sekolah Harus Transparan Penggunaan Dana BOS

Kemendikbud Perintahkan Seluruh Sekolah Harus Transparan Penggunaan Dana BOS

19/02/2021, Februari 19, 2021


Sinarberitanews.com, JAKARTA - Sesuai Juknis BOS Reguler 2020 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 tahun 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) memberikan keluwesan kepada kepala sekolah dalam penggunaannya. Tetapi konsekuensinya, kepala sekolah harus transparan dan akuntabel.


Berdasarkan materi pemaparan yang disampaikan pada Rapat Koordinasi Kebijakan BOS Tahun 2020 di Kemendagri, 20 Januari lalu, bahwa: 1. Penyaluran dana akan langsung ke Rekening Sekolah. 2. Penetapan SK sekolah penerima oleh Mendikbud. 3. Cut off data hanya 1 kali yaitu 31 Agustus tahun sebelumnya. 4. Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap (sebelumnya 4 tahap). 5. Harga satuan per BOS 1 peserta didik setiap tahun SD Rp 900.000,-, SMP Rp 1.100.000,- SMA Rp 1.500.000, sedangkan untuk SMK tetap.


Kebijakan baru ini dilakukan untuk mempersingkat birokrasi penyaluran anggaran dan transfer langsung ke sekolah akan lebih cepat.


Mendukung kebijakan ini, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa penyaluran Dana BOS dilakukan pemerintah pusat langsung ke sekolah penerima dengan skema by name, by address, dan by school account.


“Dana BOS ditransfer by name, by address, by school account, secara langsung ke sekolah,” ujar Sri Mulyani, akhir bulan lalu di Jakarta.


Jelas dengan adanya perubahan ini, diperlukan penyesuaian dari tahun ke tahun pada pihak-pihak terkait, terutama sekolah sebagai penerima BOS tersebut.


Ada 12 komponen penggunaan yang sepintas tidak berbeda dengan tahun sebelumnya. Tetapi penting untuk disampaikan empat hal sebagai berikut:

1.Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah yayasan maksimal 50%. Adapun persyaratan guru honor adalah: a. Tercatat pada dapodik per 31 Desember 2019 b.  Memiliki NUPTK c. Tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru 2. Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan Administrasi kegiatan   sekolah 3. Pembelian buku tidak dibatasi tetapi sesuai kebutuhan 4. Alat multimedia yang dibeli tidak ditentukan kuantitas dan kualitasnya


Dalam Juknis BOS yang sekarang, berbeda dengan sebelumnya, pencairan Dana BOS dilakukan tiga tahap. Tahap pertama sebesar 30 persen, tahap dua 40 persen, dan tahap tiga sebesar 30 persen.


Adapun jalur prosesnya diawali dengan penetapan surat keputusan (SK) sekolah penerima dana BOS dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kemudian disusul dengan verifikasi pemerintah provinsi lalu kabupaten/ kota.


Sekolah diwajibkan untuk melakukan validasi data melalui aplikasi Dapodik sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Dimana batas akhir pengambilan data oleh Kemendikbud, dilakukan satu kali per tahun, yakni per 31 Agustus.


“Jadi kalau sampai 31 Agustus, kepala sekolah belum melaporkan penggunaan dana BOS tahap satu dan dua, ada sanksi yang diberikan. Mereka tidak bisa mendapatkan transferan dana BOS tahap tiga lagi,” kata Mendikbud Nadiem, Kamis (13/2) di Jakarta.


Juknis di atas juga mengatur secara teknis pelibatan Komite Sekolah dan masyarakat dalam pengelolaan Dana BOS, dimana penggunaan Dana BOS Reguler harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama tim BOS sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Kesepakatan dan keputusan bersama penggunaan dana BOS harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.


Komite Sekolah di banyak tempat masih semacam tukang stempel laporan anggaran pendidikan. Banyak Komite Sekolah yang tidak tahu besaran dan peruntukan dana BOS. Lemahnya partisipasi dan pengawasan Komite Sekolah disebabkan sejumlah faktor, antara lain kurangnya pengetahuan dan keterampilan Komite Sekolah dalam mendorong transparansi anggaran sekolah.


Lalu, banyak sekolah mengasingkan peran dan kedudukan Komite Sekolah, membatasi peran Komite Sekolah dan menutup-nutupi informasi yang harusnya disampaikan pada Komite Sekolah.


Komite Sekolah harus difasilitasi dan terus didorong semakin terlibat aktif dalam ikut merencanakan, menggunakan dan mengevaluasi pengelolaan dana BOS.


Kemudian, masyarakat pada umumnya masih terkesan tidak mau tahu pengelolaan anggaran pendidikan. Yang penting anak mereka bisa sekolah. Padahal, dengan mengalirnya uang ratusan juta sampai miliaran rupiah ke rekening sekolah, diharapkan pelayanan pendidikan serta kualitas pendidikan menjadi lebih baik lagi.


Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang lebih transparan, harus ditingkatkan kembali. Yakni, meningkatkan pemahaman bahwa sekolah adalah tempat mempersiapkan anak-anak kita meraih masa depan, sehingga harus terus dijaga dan diberi masukan dalam upaya meningkatkan kualitas.


Kewajiban memasang penerimaan dan penggunaan dana BOS menjadi bagian dari upaya anggaran sekolah lebih transparan. Bagian besar dalam meningkatkan transparansi anggaran pendidikan, termasuk Dana BOS adalah dengan mendorong hadirnya guru yang kritis, independen dan terorganisir, representasi orangtua murid terutama dalam wadah Komite Sekolah yang aktif dan lingkungan sekolah yang demokratis. (Rs)


TerPopuler