Pembangunan Asrama MTs 24 Jakarta Diduga Tidak Sesuai KAK/BQ

Pembangunan Asrama MTs 24 Jakarta Diduga Tidak Sesuai KAK/BQ

06/02/2021, Februari 06, 2021


“Kejari Jakarta Timur Diminta Segera Tindak Lanjuti  Laporan Masyarakat atau LSM Antara Masalah Mutu Material dan Pelaksanaan.” 


Sinarberitanews.com, JAKARTA - Ketua Harian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanat Anak Rakyat (ANTARA) Anton. P, berharap adanya tindakan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas laporaan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas pembangunan Asrama MTs 24 Jakarta yang dikirimkan 30/11/2020 .


Ketum Harian LSM Antara mengatakan, untuk menghindari kerugian Keuangan  Negara yang bersumber dana dari APBN, serta menyelamatkan Kepala Sekolah dan Kasubbag TU. MTs Negri 24 Jakarta dari jeratan hukum kasus korupsi kelak di kemudian hari Kakanwil Kemenag DKI Jakarta didesak segera perintahkan Kepala Kantor (Kakantor) Kemenag Kota Jakarta Timur dan KPA/PPK untuk Menberhentikan atau membatalkan kegiatan  Pembangunan Gedung MTs Negeri 24 Jakarta.


Kakanwil segera memerintahkan menghentikan atau membatalkan, pelaksanaan kegiatan setidaknya dibongkar ulang.  Harus dan diwajibkan dilakukan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta, demi kebaikan bersama, demikian ditegaskan Anton Panjaitan Ketua Harian LSM Amanat Anak Rakyat (ANTARA) kepada Media Sinar Timur. 


Kepala Sekolah dan TU. MTs Negeri 24 Jakarta sangat berpotensi terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai merugikan keuangan negara.  


Menurut Anton Panjaitan, minimnya pengalaman dalam Pengadaan Barang dan Jasa ditambah lagi banyaknya tugas sesuai  tufoksinya sebagai kepala sekolah dan TU, tugas mereka sangat padat,  namun diduga  pejabat Kemenag Kota Jaktim menunjuk mereka sebagai KPA dan PPK untuk menghindari tanggung jawab. 


Akibat banyaknya tugas Kepala Sekolah dan TU sehingga dipastikan dalam menunaikan tugas tambahannya sebagai KPA  dan PPK kurang maksimal. 


Hal ini di buktikan mulai dari  Perencanaan hingga proses lelang sampai dengan pengerjaan di lapangan diduga  sarat dengan permasalahan. 


Penetapan Pemenang Lelang Proyek Pembangunan Gedung Asrama Siswa Terpadu MTs Negeri 24 Jakarta, senilai Rp 5.800.000.000,- diduga Cacat Hukum.


Perusahan pemenang lelang paket tersebut, tidak memenuhi syarat Kualifikasi Teknis. Perusahan tersebut diduga tidak memiliki pengalaman sesuai Dokumen Persyaratan Lelang, serta tidak memiliki Kemampuan Dasar (KD), sehingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan sangat diragakukan, tegas Anton Panjaitan.


Sementara hasil investigasi Media Sinar Timur di lapangan pengerjaan proyek diduga dikerjakan tidak sesuai Bill of Quantity.


Temuan di lapangan tidak sesuai dengan standart dan pedoman yang tertera di spek dan Bill of Quantity, sesuai spesifikasi teknis. Seperti  pemasangan pembesian dan spek adalah D16 dan D13 SNI mutu 40, tetapi yang dipasang diduga CBS D16 dan D13 SNI mutu sedang, tidak memiliki kwalitas/mutu U40, sehingga berdampak pada dugaan  kerugian uang negara dan mengurangi mutu kwalitas bangunan/daya tahan bangunan. 


Untuk mencegah kerugian negara serta menghindari temuan dugaan korupsi kelak di kemudian hari  sebaiknya Kakanwil DKI membatalkan proyek tersebut, atau setidaknya  membongkar ulang bangun tersebut.  Bila perlu Kakanwil turun langsung ke lapangan untuk memeriksa temuan LSM. dan Wartawan, ujar Anton.


Anton P sudah melayangkan surat untuk minta Kakanwil Kemenag DKI Jakarta, agar mengeluarkan Surat Rekomendasi ke KPA dan PPK untuk  pembatalan atas paket Pembangunan Gedung Asrama Siswa MTs Negeri 24 Jakarta tersebut.


"Adanya temuan bahwa Perusahaan yang tidak memenuhi Persyaratan, namun bisa memenangkan tender yang telah menimbulkan tanda-tanya besar dan kecurigaan terhadap Profesionalitas dan Independesi Panitia Lelang  Pokja Kemenag Kota Jakarta Timur tersebut," ungkapnya. 


Melalui laporan dari LSM Antara masyarakat dan pengguna bangunan tersebut sangat berharap ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk melakukan penyidikan maupun uji materi di lapangan sesuai yang terterai dalam persyaratan kualifikasi lelang maupun kontrak yang sudah ditanda tanggani pihak ketiga, dengan tegas Anton. P mengatakan, untuk menjaga mutu bangunan baik penggunaan anggaran negara tidak menjadi ajang korupsi. (Timbul Sinaga)




TerPopuler