Pungli Berkedok Retribusi Sampah Hotel Diangkut Menggunakan Fasilitas Pemprov DKI Jakarta

Pungli Berkedok Retribusi Sampah Hotel Diangkut Menggunakan Fasilitas Pemprov DKI Jakarta

10/02/2021, Februari 10, 2021


Sinarberitanews.com, JAKARTA – “Pungli Merajalela”, Sejumlah masyarakat menilai Kinerja Jajaran Birokrasi Pemerintah Provinsi DKI di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sarat dengan penyalahgunaan kewenangan, itu terjadi di lapangan oleh sejumlah oknum dengan dalih restribusi. 


Hasil penelusuran di lapangan, “Tampak pegawai Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kecamatan Kelapa Gading, menggunakan gerobak motor/inventaris milik Pemprov DKI Jakarta. Diduga  untuk kepentingan pribadi.”


“Apapun alasannya, tidak boleh gerobak motor kenderaan/inventaris milik Pemprov (Dinas LH-Red), dipergunakan untuk kebutuhan salah satu Hotel,” tegas salah satu Pejabat di lingkup  Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Selasa(2/2/2021), tepat pukul 15:23 Wib.


Pasalnya, banyak ditemukan penyalahgunaan maupun praktek KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme),  “di zona bebas korupsi” di era Gubernur Ir. Joko Widodo.


Sesuai amanat Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor: 3 Tahun 2012, tentang Restribusi Daerah. Hal tersebut menjadi pertanyaan publik, benarkah restribusi hasil pelayanan hotel tersebut masuk ke Kas Daerah? 


Supaya dilakukan pemeriksaan terhadap SKRD (Surat Ketetapan Restribusi Daerah/STRD (Surat Tagihan Restribusi Dearah) yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup, Kecamatan Kelapa Gading. 


Menurut pengakuan salah satu sumber, yang minta namanya tidak dipublikasikan, “Restribusi yang dipungut dari sejumlah ruko, tidak sesuai dengan yang masuk ke Kas Daerah, banyak yang masuk ke kantong pribadi,” ditambah lagi aturan restribusi tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” ujarnya saat ditemuin di kawasan Ruko, kepada Sinarberitanews.com.


Tidak hanya itu, beberapa restribusi yang langsung dipungut dari sejumlah pengusaha/ restoran sepanjang Kawasan Pertokoan di jalan Boulevard Kelapa Gading, kuat dugaan masuk “kantong pribadi.” Untuk dilakukan pemeriksaan.


Penelusuran Tim Sinarberitanews.com, di lapangan, “pasukan hijau & orange, Dinas  Lingkunga Hidup Provinsi DKI Jakarta, diduga diperalat oleh oknum dengan dalih restribusi, dan menerapkan “Standart Ganda,” demi kepentingan pribadi. Salah satu Gerobak Motor milik Dinas LH Kecamatan, sengaja di alokasikan untuk mengakomodir sampah salah satu Hotel.  


Diduga kuat telah terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan aturan dan PP no.53 Tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil/ASN. Peraturan Pemerintah (PP) No,11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.


Tim Sinarberitanews, mencoba menghubungi Kepala Satuan Pelaksana Kecamatan Kelapa Gading, Marinov Munzir, namun sangat disayangkan, WhatApps miliknya sedang tidak aktif. 


Diwaktu yang berbeda,Tim Sinarberitanews.com mencoba menghubungi Kepala  Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, Ahmad Hariyadi, tidak berhasil ditemui di kantornya. Menurut salah salah satu staf beliau dan tidak disebut namanya, kepada, “Bapak tidak berada di kantor,” ujarnya, Senin (1/2/2021).


Dengan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup, Untuk itu, kami minta Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, untuk memanggil kepala Satuan Pelaksana Kecamatan Kelapa Gading, untuk diminta pertanggung jawabannya sesuai aturan dan peraturan yang berlaku,” tegas, Ketua Umum LSM FORGEBUKI (Forum Gerakan Berantas Korupsi), Timbul Sinaga, SE.


Dikatakan, dalam waktu dekat, akan menyurati Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, tandasnya. Kepada Sinarberitanews.com.  (Tim/Red).

     


TerPopuler