Sinarberitanews.com, LAMPURA - Mengantisipasi terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran, Sarihusin SE Camat Kotabumi Selatan, Lampung Utara (Lampura), mengingatkan seluruh Kepala desa di wilayahnya agar berhati-hati dalam mengelola Anggaran Dana Desa (DD).
Hal itu diutarakannya Camat Sarihusin SE saat menghadiri Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2021 di aula kantor Kecamatan Kotabumi Selatan, Senin (15/02).
"Sebab peruntukkan dana desa sudah jelas-jelas ada aturannya. Saya tidak ingin ada kepala desa di wilayah kita tersandung masalah hukum terkait dana desa. Bila itu terjadi, maka harus siap bertanggung jawab," tegas Sarihusin.
Sebagaimana aturan Oeraturan Kementeeian Desa (Permendes) terbaru, ia menambahkan, bahwa setiap desa wajib menentukan prioritas penggunaan Dana Desa terlebih di masa pandemi COVID-19. Sekaligus melengkapi sejumlah persyaratan sebagai mana syarat untuk bisa segera melakukan pencairan Dana Desa tahun ini.
"Ada beberapa prioritas utama yang harus direncanakan desa di tahun ini. Mulai dari program BLT, Ketahanan Pangan, Stunting dan Progam Tunai Padat Karya," ujarnya.
Selain itu, Sarihusin SE-pun menekankan, bagi para Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kotabumi Selatan, kiranya mampu berinovasi dalam menciptakan pengelolaan keuangan desa dengan baik. Sehingga diharapkan kelak, pada masanya desa mandiri dapat benar-benar terwujud sebagaimana yang diharapkan.
"Terlebih inovasi mengenai Badan Usaha Masyarakat Desa. Bagaimana caranya dengan usaha desa itu mampu mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat desa bisa dilaksanakan," ucapnya.
Dalam kegiatan itu juga dihadiri Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampung Utara, para pendamping desa dan sejumlah Tenaga Ahli DPMD Kabupaten Lampung Utara, serta seluruh Kepala desa di wilayah Kecamatan Kotabumi selatan. (Red)