JPM Pertanyakan Peran Yusmada Pada Temuan BPK 2016 di Dinas BM

JPM Pertanyakan Peran Yusmada Pada Temuan BPK 2016 di Dinas BM

03/03/2021, Maret 03, 2021


Sinarberitanews.com, JAKARTA – Indikasi penyalah gunaan wewenang pada proses penganggaran di lingkungan Pemprov DKI Jakarta seperti tak ada habisnya.


Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jakarta TA 2016 di Dinas Bina Marga DKI, misalnya, dimana pada TA 2015 Dinas Bina Marga UPT Alkal melaksanakan Pengadaan Alat alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 30/-077.32 tgl 25 Juni 2015 senilai Rp. 36.100.000.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai 25 Juni s/d 22 Oktober 2015.


Demikian diungkapkan Ivan Parapat, SH, Ketua Jakarta Procurement Monitoring (JPM) dalam siaran persnya via WhatsApp, Selasa (2/3/2021).


Ivan mengatakan, bahwa penentuan harga barang per paket menggunakan metode e-Purchasing melalui aplikasi e-Katalog yang disediakan LKPP, dengan harga per paketnya Rp. 1.700.000.000.


“Dalam Temuan BPK RI Perwakilan DKI Jakarta, disebutkan antara lain, berdasarkan dokumen proses penganggaran diketahui bahwa UPT Alkal Dinas Bina Marga gunakan uraian harga dari PT. DMU juga digunakan dalam proses negoisasi di LKPP untuk dicantumkan dalam e-Katalog. Padahal PT. DMU belum terdaftar sebagai agen atau distributor pada Kementerian Perdagangan,” tukas Ivan.


Kedua, JPM menyatakan bahwa barang yang diserahkan ke Dinas Bina Marga terindikasi tidak sesuai dengan barang yang ditawarkan dan ditayangkan dalam e-Katalog berdasarkan hasil Pemeriksaan Dokumen.


Ketiga, JPM mengungkapkan bahwa Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Barang unit Perawatan Jalan yang dibuat bulan Mei 2015 merinci jenis barang dan ketentuan dalam KAK yang antara lain menyebutkan : a. Penyedia Barang Harus ATPM. b. Penyedia Barang harus Lampirkan Surat Pernyataan dukungan bermeterai dari ATPM. c. Surat Pernyataan Purna Jual dari ATPM


Alhasil, dari Permasalahan tersebut mengakibatkan Dinas Bina Marga tidak mendapatkan jaminan Kualitas dan Purna Jual dari Produsen yang terdaftar di e-Katalog.


Pemprov DKI sendiri terindikasi mengalami kerugian senilai Rp. 13.432.155.000,00. Saat itu – tahun 2015 – Kadis Bina Marga adalah Ir. Yusmada Faisal, dimana saat ini telah dilantik oleh Gubernur DKI Anies Baswedan sebagai Kadis Sumber Daya Air Pemprov. DKI Jakarta.


Untuk itu, lanjut Ivan, dalam rangka membentuk dan mewujudkan Birokrasi Bersih di Pemprov. DKI Jakarta dalam rangka Clean n Good Governance maka JPM telah bersurat ke Gubernur Anies Baswedan pada 26 Februari 2021, No : 009/JPM-Ext/Gub. DKI/II/2021. Hal : Permohonan Penjelasan Keterlibatan Kadis Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta atas Temuan BPK TA 2016 di Dinas Bina Marga.


Harapannya agar Gubernur tahu betul rekam jejak setiap pejabat yang ditunjuknya apalagi jika pejabat tersebut memiliki tanggung jawab yang besar dan vital, seperti penanganan banjir. “Surat yg sama juga kami sampaikan ke Wagub via e-Office,” pungkas Ivan. (Lian)

TerPopuler