“Kejati Lampung Tegakkan Pepres 87 Tahun 2016 Tentang Saber Pungli, PP. Nomor : 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198 Tentang Larangan Memungut.”
Sinarberitanews.com, LAMPUNG - Terkait isu maraknya penarikan biaya sekolah pada Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Lampung kini cukup mengundang perhatian kalangan masyarakat luas. Menanggapi hal tersebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung selaku Lembaga Penegak Hukum akan segera melakukan tindakan tegas, guna memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam pungutan yang dilakukan di sekolah.
Usai Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung merilis pembukaan Posko Pengaduan mengenai pungutan dan sumbangan di sekolah yang dibebankan kepada orang tua wali murid, Kejati Lampung kini mulai bereaksi atas keresahan yang dialami para orangtua wali murid tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kejati Lampung melalui Kepala Seksi Penerangan Hukumnya (Kasipenkum) Andrie W. Setiawan mengatakan, pihaknya akan segera terjun langsung ke sekolah untuk meminta klarifikasi terlebih dahulu, guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat. Kejati juga akan melakukan penyuluhan hukum guna mencegah terjadinya pelanggaran tindak pidana.
“Kami ingin memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi adanya pungutan tersebut, Kejati Lampung akan segera turun ke sekolah-sekolah meminta klarifikasi dan akan mengadakan penyuluhan hukum untuk pencegahan perbuatan melawan hukum,” jelas Andrie."
Diketahui mengenai dasar sekolah menarik pungutan tersebut adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 61 Tahun 2020. Tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada satuan Pendidikan Menengah Negeri dan satuan Pendidikan Khusus Negeri di Lampung.
Namun, sesuai siaran Pers dari Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung menegaskan, pihaknya pernah melakukan penolakan terhadap peraturan tersebut, kala draf Rancangan Peraturan Gubernur tentang sumbangan dan pungutan pendidikan itu diuji publik pada 5 Maret 2019 lalu di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
“Kami juga pernah ingatkan Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung secara resmi dan secara langsung, kaitannya dengan Perda Wajib Belajar 12 Tahun yang perlu menjadi atensi dalam penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Lampung,” ujar Nur Rakhman dalam siaran persnya (09/03). (Gunawan/Red)